PERLINDUNGAN HUKUM DESAIN INDUSTRI KERAJINAN GERABAH KASONGAN BANTUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG DESAIN INDUSTRI NOMOR 31 TAHUN 2000
https://doi.org/10.53090/jlinear.v1i1.83
Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual, Desain Industri, deskriptif kualitatifAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual dibidang desain industri kerajinan gerabah di Kasongan. Metode pendekatan yang digunakan dalam pendekatan ini adalah yuridis sosiologis. Dengan spesifikasi penelitian dalam penulisan hukumnya deskriptif dengan penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual desain industri gerabah Kasongan pelaksanaanya belum terlaksana dengan maksimal. Baik dari sisi perlindungan hukum menurut Undang- Undang Desain Industri itu sendiri, maupun dari sisi dampaknya belum berdampak positif dikalangan masyarakat pengrajin Kasongan pada umumnya. Diperlu upaya-upaya peningkatan dan tindakan nyata atas perlindungan baik berupa upaya perlindungan Preventif maupun perlindungan secara Refresif. Peningkatan budaya kepedulian masyarakat kerajin gerabah Kasongan untuk mendaftarkan hak desainnya agar mendapatkan kepastian hukum, dan manfaat secara ekonomis serta juga dari aspek keadilan dalam masyarakat.