KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
https://doi.org/10.53090/jlinear.v2i1.102
Keywords:
Penelitian Hukum, pendekatan undang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual.Abstract
Penelitian hukum (legal research) yang akan dilakukan merupakan penelitian doctrinal / normatif, dimana hal ini disebabkan karena karakter ilmu hukum itu sendiri. Dimana penelitian ini juga bertujuan untuk Untuk mengetahui kedudukan Kejaksaandalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.Pendekatan penelitian yang akan dipergunakan adalah pendekatan penelitian yang dikenal dalam metode penelitian normatif, yaitu pendekatan undang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan-pendekatan tersebut dipergunakan dalam penelitian ini, mengingat adanya karakteristik ilmu hukum sebagai ilmu sui generis, yang berarti ilmu hukum merupakan ilmu jenis tersendiri.Berdasarkan hasil penelitian hukum yang dilakukan oleh penulis, maka kedudukan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, masih kurang adanya pengaturan independensi, yang secara tegas belum memberikan independensi kepada Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsi kewenangan penuntutan, karena disebabkan oleh kedudukan jaksa agung yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dalam Pasal 19 ayat (2) jo Pasal 22.