TINJAUAN NORMATIF TERHADAP SURAT KAPOLRI NOMOR: B/3022/XII/2009 PERIHAL PENANGANAN KASUS PIDANA MELALUI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) DALAM PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

https://doi.org/10.53090/jlinear.v2i2.120

Authors

  • M. Ikhwan Rays Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tompotika Luwuk

Keywords:

Asas Contante Justitie, Alternative Dispute Resolution

Abstract

Dalam bekerjanya sistem Peradilan Pidana Indonesia yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sistem peradilan pidana itu diawali pada Institusi Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman (Hakim) pada saat peradilan. Dalam proses sistem peradilan pidana, membutuhkan waktu yang agak lama dan panjang bahkan terkadang berbelit-belit, sehingga dibutuhkan sebuah terobosan hukum yakni dengan mengunakan mediasi penal. Mediasi penal merupakan salah satu bentuk dari pelaksanaan restorative justice. Mediasi penal merupakan sebuah langkah terobosan hukum dalam rangka pembaharuan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk bagaimana penanganan kasus pidana melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam rangka menerapkan azas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan menurut Surat Kepala Kepolisian Negara Repoblik Indonesia Nomor: B/3022/XII/2009. Untuk mengetahui tujuan dimaksud maka penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif  dimana metode    atau cara    yang dipergunakan  di  dalam  penelitian  hukum  yang  dilakukan  dengan  cara  meneliti bahan pustaka yang ada. Kesimpulan yang dapat penulis  ambil setelah membahas mengenai penanganan kasus pidana melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam rangka menerapkan azas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan menurut Surat Kepala Kepolisian Negara Repoblik Indonesia Nomor: B/3022/XII/2009  adalah dengan adanya Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia dimaksud maka salah satu asas dalam hukum acara pidana yaitu “Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan” dapat dimaksimalkan karena dapat mempersingkat waktu penanganan suatu perkara, namun penanganan perkara pidana dengan alternative dispute resolution ini hanya berlaku bagi perkara-perkara tindak pidana ringan maupun beberapa bentuk KDRT serta hanya dapat diterapkan apabila pihak-pihak yang berperkara (tersangka dan korban) menyetujui menggunakan penyelesaian melalui mediasi penal.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-03-24

How to Cite

Rays, M. I. . (2021). TINJAUAN NORMATIF TERHADAP SURAT KAPOLRI NOMOR: B/3022/XII/2009 PERIHAL PENANGANAN KASUS PIDANA MELALUI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) DALAM PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN. Linear : Jurnal Ilmu Pendidikan, 2(2), 45–50. https://doi.org/10.53090/jlinear.v2i2.120