Konsep Perlindungan Hukum Terhadap Guru Dan Murid Dalam Proses Pendidikan

Concept of Legal Protection for Teachers and Students in the Education Process

https://doi.org/10.59414/jmh.v13i1.883

Authors

  • Fenly Angkadai Universitas Tompotika Luwuk

Keywords:

Perlindungan Hukum, Guru dan Murid, Proses pendidikan

Abstract

Sejak menempuh pendidikan di tingkat sekolah dasar (SD) hingga saat ini para murid diperdengarkan suatu ungkapan atau semboyan filsafati dari Ki Hajar Dewantara yang berbunyi “Ing ngarso sung tulodo, Ing madya mangun karsa, Tut wuri handayani”, yang artinya: “Di depan memberi teladan, Di tengah membangun semangat, Di belakang memberi dorongan”. Hal ini adalah konsep dasar yang berasal dari nilai kemanusiaan yang diusahakan untuk dikembangkan melalui proses pendidikan. Seiring perjalanan bersama waktu, di sana terjadi suatu peristiwa dalam proses pendidikan yang kemudian diduga sebagai peristiwa hukum di mana guru dan murid merupakan bagian yang sama penting di dalam proses dan peristiwa itu. Konsep perlindungan hukum antara keduanya menjadi hal mendesak dan fenomena yang interaktif ini dipandang penting sehingga peristiwa dalam proses pendidikan itu tidak hanya menjadi tantangan bagi dunia pendidikan tapi juga hukum sebab dengan kehadiran hukum diharapkan adanya kepastian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abraham, Andi Williams, Rudepel Petrus Leo, and Heryanto Amalo. “Faktor Penyebab Dan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Guru Yang Dianiaya Oleh Oknum Orang Tua Siswa Di SD Negeri Naikoten II.” Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia Volume 2, no. 1 (2025): hlm 104.

Arna, Made Andhi Supriatna. “PERLINDUNGAN HUKUM DAN PROFESI GURU (KAJIAN BERDASARKAN PASAL 39 UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN).” Wahana Chitta Jurnal Pendidikan Volume 1, no. 1 (2018): hlm 27.

Asshiddiqie, Jimly. Perihal UNDANG-UNDANG. Pertama. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011.

Bahasa), Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Pusat. “Kamus Besar Bahasa Indonesia Terkait Pengertian Kata Figur.” Digital Ocean. Accessed March 21, 2025. https://kbbi.web.id/figur.

———. “Kamus Besar Bahasa Indonesia Terkait Pengertian Kata Guru.” Digital Ocean. Accessed March 21, 2025. https://kbbi.web.id/guru.

Bruggink, J.J.H., and B.A. Sidharta. Refleksi Tentang Hukum. Penerbit Citra Aditya Bakti, 1999.

Budahu, Muhammad Abdi Sabri I. “Pemenuhan Hak Atas PendidikanTinggi TerhadapPenyandang Disabilitas.” Jurnal Media Hukum Volume 10, no. 2 (2022): hlm 66. https://doi.org/10.59414/jmh.v10i2.509.

Drijarkara, N. Filsafat Manusia. Penerbit Kanisius, 2005.

Harisman. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU DALAM MENJALANKAN TUGAS PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN.” DE LEGA LATA Jurnal Ilmu Hukum FAKULTAS HUKUM UMSU Volume 5, no. 1 (2020): hlm 80.

Indonesia, Republik. Lihat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (2014).

Istiqomah, Fokky Fuad, and Suparji Achmad. “DIALEKTIKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURUDALAM MENDISIPLINKAN SISWA DI SEKOLAH.” Indonesian Journal of Law and Policy Studies Volume 1, no. 1 (2020): hlm 57. https://jurnal.umt.ac.id/index.php/IJLP/article/view/2634/1632.

Kusiah, Yayah. “TINJAUAN HUKUM PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP GURU DALAM PROSES PENDIDIKAN.” PRESUMPTION of LAWFakultas Hukum Universitas Majalengka volume 4, no. 1 (2022): hlm 52. https://ejournal.unma.ac.id/index.php/jpl/article/view/2236/1419.

Manan, A. Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Penerbit Kencana, 2009.

Mardiatmadja, B.S. Tantangan Dunia Pendidikan. KANISIUS, 1986.

Masrianto, Suhaibah, and Agmar Media. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU DALAM MENEGAKKAN DISIPLIN SISWA DI SMA NEGERI 2 MUTIARA.” MEUSAPAT: Jurnal Ilmu Hukum Volume 3, no. 1 (2024): hlm 142.

Montesquieu. The Spirit of Laws. Dasar-Dasar Ilmu Hukum Dan Ilmu Politik, (Pengantar: Davip Wallace Carrithers),. Nusa Media, 2007.

Musa, M., Zulkarnaini Umar, Syahrul Akmal Latief, Evi Yanti, Elsi Elvina, Rifqi Almahira, Rowi Aulia, and Budi Kurnia. “Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Bagi Guru Dalam Menjalankan Tugasnya Di MIN 3 Pekanbaru.” Jurnal Pengabdian Masyarakat I-Com: Indonesian Community Journal Volume 4, no. 1 (2024): hlm 511.

Nawawi, Jumriani. “Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru Dari Kriminalisasi Di Indonesia.” Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam 4, no. 2 (2019): hlm 160.

Pemerintah Pusat. Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen (2005).

Poespoprodjo, W. Filsafat Moral, Kesusilaan Dalam Teori Dan Praktik. Penerbit Pustaka Setia, 2017.

R, Ranggawidjaja. Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia. Penerbit mandar manju, 1998.

Sebagai contoh lihat Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I Ayat (2), dan Pasal 28J Ayat (1) dan Ayat (2). UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DAN AMANDEMEN (n.d.).

Sidharta, B.A. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum. Mandar Maju, 2009.

Soemadiningrat, H. R. O. S. Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah). Penerbit Refika Aditama, 2010.

Yani, Muhammad, and Umar Mahdi. “Kedudukan Dan Perlindungan Hukum Bagi Guru Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.” JURNAL AL-MIZAN: JURNAL HUKUM ISLAM DAN EKONOMI SYARIAH Volume 11, no. 2 (2024): hlm 295.

Downloads

Published

2025-03-20

How to Cite

Angkadai, F. (2025). Konsep Perlindungan Hukum Terhadap Guru Dan Murid Dalam Proses Pendidikan: Concept of Legal Protection for Teachers and Students in the Education Process. Jurnal Media Hukum, 13(1), 114–129. https://doi.org/10.59414/jmh.v13i1.883