Perlindungan Konsumen Atas Transaksi Jual Beli Terhadap Barang Yang Tidak Sesuai Deskripsi Pada Marketpalce Shopee

Consumer Protection for Buying and Selling Transactions on Goods That Do Not Match the Description on the Shopee Marketplace

https://doi.org/10.59414/jmh.v13i1.848

Authors

  • trisnorhadis trisnorhadis Universitas Tompotika, Fakultas Hukum

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Transaksi Jual Beli, Market Place Shopee

Abstract

Pengaturan hukum perdata tetnag upaya penyelesaian transaksi jual beli terhadap barang yang tidak sesuai deskripsi pada marketplace shopee, dan mengkaji tanggung jawab shopee sebagai pelaku usaha dalam penyelesaian transaksi jual beli barang yang tidak sesuai deskripsi pada marketplace shopee. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal atau yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptuan. Bahan hukum primer bersumber dari dokumen peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan dan bahan hukum sekunder bersumber dari buku dan artikel jurnal ilmiah. Kedua jenis hukum tersebut dikumpulkan melalui penelurusan dokumen dan bahan hukum yang diperoleh selanjutnya diidentifikasi, diseleksi, dan dikelompokkan untuk dianalisis dengan logika deduktif. Berdasarkan analisis terhadap hasil penelitian dapat dapat diketahui bahwa konsumen dalam transaksi jual beli terhadap barang yang tidak sesuai deskripsi pada marketplace shopee telah memiliki landasan hukum yang kuat yang diatur secara spesifik dalan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan mekanisme penyelesaian Litigasi dan Non Ligitasi. Namun pada dasarnya, Shopee memili kewajiban untuk memastikan terselenggaranya transaksi yang adil dan aman bagi konsumen sesuai dengan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmadi Miru. Hukum Kontrak Dan Perancang Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.

Apriadi, Deni, and Arie Yandi Saputra. “E-Commerce Berbasis Marketplace Dalam Upaya Mempersingkat Distribusi Penjualan Hasil Pertanian.” JURNAL RESTI (Rekayasa Sistem Dan Teknologi Informasi) 1, no. 2 (2017): 131–36. http://jurnal.iaii.or.id.

Aunur Rahim, Khalish, Siti Novita Rahmah Siregar, Dio Marcelino Hutauruk, Sherly Berliana, Ayu Puspita Sari, Said Al Farid Basid, Helmi Bintang Purba, and Fauzan Mahfudin. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI-ONLINE (E-COMMERCE).” Jurnal Hukum Dan Sosial Politik 1, no. 3 (August 2023): 178–88. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i1.

Az. Nasution. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media, 2002.

Chandra Adi Gunawan Putra, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Jurnal Analogi Hukum Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Persfektif Kesadaran Hukum Masyarakat.” Jurnal Analogi Hukum 5, no. 1 (2023): 86–92.

Ciptawan, Ciptawan, Budiman Ginting, Sunarmi Sunarmi, and Mahmul Siregar. “Upaya Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Produk Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Standar Nasional Indonesia.” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 3, no. 1 (March 30, 2023): 21–34. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i1.39.

Gledies, Victoria Chrisye, Ruth Rokot, Refly Singal, and Refli Ronny Umbas. “TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA/PENJUAL TERHADAP BARANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN IKLAN PADA SITUS JUAL-BELI ONLINE 1.” Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex Administratum 12, no. 3 (May 2024). https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ccae330.

Khatimah, Husnul. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DI APLIKASI LAZADA DAN SHOPEE.” Lex Lata Jurnal Ilmu Ilmiah Hukum 4, no. 3 (October 2022).

Prishardoyo and Bambang. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2002.

Rizkita Dinar Anggraini, Sinarianda Kurnia Hartantien. “PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK INFORMASI DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI ONLINE.” JUDICIARY (Jurnal Hukum Dan Keadilan) 13, no. 1 (2024): 106.

Sadjipto Raharjo. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.

Samuri, V I F, A S Soegoto, and Djemly Woran. “STUDI DESKRIPTIF MOTIVASI BELANJA HEDONIS PADA KONSUMEN TOKO ONLINE SHOPEE DESCRIPTIVE STUDY OF HEDONIC SHOPPING MOTIVATION IN SHOPEE ONLINE SHOP CONSUMERS.” Jurnal EMBA Jurnal EMBA : Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi 6, no. 4 (September 2018): 2238–47.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2004.

Windy, Nur, Bripa Landrawati, and Ina Rosmaya. “PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE ATAS KETIDAKSESUAIAN BARANG YANG DITERIMA.” Jurnal Judiciary 11, no. 2 (2022). https://journal.moestopo.ac.id/index.php/pustakom/.

Downloads

Published

2025-03-20

How to Cite

trisnorhadis, trisnorhadis. (2025). Perlindungan Konsumen Atas Transaksi Jual Beli Terhadap Barang Yang Tidak Sesuai Deskripsi Pada Marketpalce Shopee: Consumer Protection for Buying and Selling Transactions on Goods That Do Not Match the Description on the Shopee Marketplace. Jurnal Media Hukum, 13(1), 16–26. https://doi.org/10.59414/jmh.v13i1.848