Hak Dan Netralitas Dalam Pemilihan Umum Yang Berintegritas

Rights And Neutrality In General Elections with Integrity

https://doi.org/10.59414/jmh.v12i2.725

Authors

  • Yoseph Fenly Angkadai Universitas Tompotika Luwuk

Keywords:

Hak, Netralitas, Pemilihan Umum Berintegritas

Abstract

Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu merupakan ciri dari demokrasi, oleh karena itu hak pilih dalam pemilu merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang kepemiluan yang berlaku. Dalam konteks itu, netralitas yang menjadi bagian penting dalam rangka menjamin pemilu yang berintegritas merupakan tantangan tersendiri dalam hukum kepemiluan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie,J. (2009). Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Reublik Indonesia Tahun 1945, Sinar Grafika, Jakarta.

………………, (2011). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta,

El-Muhtaj, M. (2012). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Kencana, Jakarta.

Huijbers, T. (2005). Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta.

Husen, R. (2019). Dinamika Pengawasan Pemilu, Ellunar Publisher, Bandung.

Kaelan. (2009). Filsafat Pancasila-Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Paradigma, Yogyakarta.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Kubung, S. (Tanpa tahun). Kamus Hukum Internasional dan Indonesia, Permata Press, tanpa tempat terbit.

Manan, A. (2009). Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta.

Muhammad, A. (2006). Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nonet, P. & Selznick, P. (2015). Hukum Responsif, Nusa Media, Bandung.

Peraturaan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Purbacaraka, P. & Halim, A. R. (1986). Hak Milik Keadilan dan Kemakmuran: Tinjauan Filsafat Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Raden, S. (2019). Hukum Pemilu Pendekatan Interdisipliner (Dari Dekonstruksi Sampai Implementasi), Cakrawala Yogyakarta, Yogyakarta.

Rahardjo, S. (1991). Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Salim, P. (1993). Advanced English-Indonesian Dictionary (Fourth Edition), Modern English Press, Jakarta.

Satriya, B. Urgensi Integritas Penyelenggara Pemilu Dalam Menegakkan Kedaulatan Rakyat, Jurnal Etika & Pemilu, Volume 3, Nomor 1-Maret 2017.

Sinaga, D., Nadeak, K., & Siagian, W. (1988). Sosiologi dan Antropologi, Intan Pariwara, Klaten.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara

Downloads

Published

2024-09-20

How to Cite

Fenly Angkadai, Y. (2024). Hak Dan Netralitas Dalam Pemilihan Umum Yang Berintegritas: Rights And Neutrality In General Elections with Integrity. Jurnal Media Hukum, 12(2), 68–80. https://doi.org/10.59414/jmh.v12i2.725