Implikasi Hukum Terhadap Akta Otentik Yang Dibuat Notaris Di Luar Wilayah Jabatan

Legal Implications of Authentic Deeds Drawn Up by a Notary Outside Their Jurisdiction

https://doi.org/10.59414/jmh.v14i2.1542

Authors

  • Nabila Arzeti Fakultas Hukum Universitas Pancasila
  • Adnan Hamid
  • Zaitun Abdullah

Keywords:

Notaris, Akta Autentik, Wilayah Jabatan, Kewenangan, Kekuatan Pembuktian, Sanksi Etik

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, namun kewenangan tersebut dibatasi oleh wilayah jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, sedangkan dalam praktik masih ditemukan notaris yang membuat dan menandatangani akta di luar wilayah jabatannya sehingga menimbulkan persoalan hukum mengenai keabsahan akta, kekuatan pembuktian, serta tanggung jawab dan sanksi yang dapat dikenakan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi pelaksanaan penandatanganan akta oleh notaris di luar wilayah jabatan terhadap keabsahan akta autentik serta mengkaji implikasi hukum terhadap derajat keautentikan dan kekuatan pembuktian akta beserta sanksi etik yang dapat dijatuhkan, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang didukung bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan atau penandatanganan akta oleh notaris di luar wilayah jabatannya merupakan tindakan yang melampaui kewenangan teritorial (onbevoegdheid ratione loci) dan bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, sehingga tidak terpenuhinya salah satu unsur akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebabkan akta kehilangan sifat autentiknya dan terdegradasi menjadi akta di bawah tangan yang tidak lagi memiliki kekuatan pembuktian sempurna, dan terhadap notaris yang melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, serta etik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris, sehingga diperlukan penguatan pengawasan dan penegakan hukum guna menjamin kepastian hukum serta menjaga integritas profesi notaris.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arsy, Eudea Adeli, Hanif Nur Widhiyanti, and Patricia Audrey Ruslijanto. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Cacat Hukum Dan Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pembuatan Akta Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.” Jurnal Bina Mulia Hukum 6, no. 1 (2021): 130–40.

Damayanti, Fera. “Tinjauan Yuridis Peran Dewan Kehormatan Notaris Dalam Memberikan Sanksi Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris.” Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2022.

Eli, Grace, and Rasji Rasji. “Pembaharuan Hukum Terhadap Kekuatan Akta Autentik Elektronik.” Jurnal USM Law Review 8, no. 2 (2025): 849–64.

Fransisca, Lydia. “Peran Dewan Kehormatan Dalam Perspektif Pembinaan Dan Pengawasan Notaris.” Notary Journal 5, no. 2 (2025): 79–96.

Hartono, Bagus Tri. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS PADA PEMBUATAN AKTA AUTENTIK TANPA TANDA TANGAN DAN SIDIK JARI.” Universitas Hasanuddin, 2023.

Ibad, Syahrul, S IP, and M AP. Hukum Administrasi Negara: Prinsip, Kewenangan, Diskresi, Dan Pengawasan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. PT. Revormasi Jangkar Philosophia, 2026.

Kosnoe. MetodeIlmu Hukum Normatif (Suatu Teori Tentang Metode Ilmu Hukum Positif),. Jakarta: Universitas Indonesia, 2007.

Lazuardi, Lazuardi, Amelia Nur Widyanti, and Furcony Putri Syakura. “Kepastian Hukum Jual Beli Dan Pendaftaran Tanah Yang Dilakukan Tanpa Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).” SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah 1, no. 12 (2024): 1346–55.

Marbun, Monalisa, Wira Franciska, and Refki Ridwan. “Kewenangan Dan Sanksi Majelis Pengawas Terhadap Pelanggaran Jabatan Notaris.” Themis: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2024): 31–39.

Mirfa, Enny, and Dwi Rimadona. “Analisis Penyebab Dan Dampak Hukum Degradasi Kekuatan Pembuktian Akta Notaris.” REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 1 (2025): 58–76.

Patricia, Edelin. “Sinergitas Dewan Kehormatan Notaris Dan Majelis Pengawas Notaris Dalam Pemberian Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik.” Universitas Sumatera Utara, 2019.

PRAMITASARI, A Y U. “Kewenangan Notaris Dalam Menjalankan Jabatannya Di Luar Wilayah Kerjanya (Analisis Kasus Notaris Kota Yogyakarta Yang Membuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Di Jawa Timur).” Universitas Gadjah Mada, 2021.

Putra, Dondy Permana. “Implikasi Hukum Terhadap Notaris Yang Memberikan Jasa Kenotariatan Di Luar Kewenangannya.” Lex Renaissance 5, no. 1 (2020): 179–92.

Rumadanu, Friko, Esther Masri, and Otih Handayani. “Penggunaan Cyber Notary Pada Akta Autentik Dan Kekuatan Pembuktiannya Dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris.” Krtha Bhayangkara 16, no. 1 (2022).

Safira, Karina Gilda, Rheina Mukti Apriyani, and Yunita Fenditia Astiti. “Kewenangan Notaris Kaitannya Dengan Transaksi Elektronik Yang Dilakukan Di Luar Wilayah Jabatan Notaris.” UNES Law Review 5, no. 4 (2023): 2714–27.

Safitri, Awaliyah, Renantha Meggy Putri, and Ahmad Suhendra. “Rekonstruksi Konsep Pertanggungjawaban Notaris Atas Cacat Formil Akta Autentik Berbasis Prinsip Kepastian Dan Perlindungan Hukum.” Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam 11, no. 1 (2026): 956–79.

Sulistyaningrum, Ike. “Kedudukan Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Pengikatan Kredit Modal Kerja.” Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2023.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491 (n.d.).

Virgayanti, Ni Kadek Shonia, and Ni Made Sukariati Karma. “Kedudukan Hukum Akta Jaminan Fidusia Yang Ditandatangan Oleh Para Pihak Diluar Wilayah Kerja Notaris Di Denpasar.” Jurnal Preferensi Hukum 3, no. 2 (2022): 419–23.

Zamrud, Khishtin Thonia, and Yulies Tiena Masriani. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pemalsuan Akta Jual Beli Dan Akibat Hukumnya.” Notary Law Research 4, no. 1 (2022): 45–57.

Downloads

Published

2026-09-20

How to Cite

Arzeti, N., Hamid, A., & Abdullah , Z. (2026). Implikasi Hukum Terhadap Akta Otentik Yang Dibuat Notaris Di Luar Wilayah Jabatan: Legal Implications of Authentic Deeds Drawn Up by a Notary Outside Their Jurisdiction. Jurnal Media Hukum, 14(2), 409–426. https://doi.org/10.59414/jmh.v14i2.1542