Mekanisme Penyelesaian Perkara Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kuhap
Mechanisms for Resolving Cases Involving Children as Perpetrators of Sexual Offences Under Act No. 20 of 2025 on the Code of Criminal Procedure
https://doi.org/10.59414/jmh.v15i1.1527
Keywords:
Anak, Kekerasan Seksual, Sistem Peradilan Anak, KUHAP 2025, Perlindungan AnakAbstract
Anak-anak yang melakukan kekerasan seksual merupakan masalah hukum yang memerlukan penanganan khusus karena melibatkan perlindungan anak sekaligus penegakan keadilan bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis dan konseptual melalui tinjauan pustaka terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang relevan, buku, serta jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual tetap diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak sebagai ketentuan khusus (lex specialis), dengan tahapan penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang menjamin perlindungan hak-hak anak melalui keterlibatan orang tua, penasihat hukum, dan pekerja sosial. Selain itu, tindak pidana kekerasan seksual dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; oleh karena itu, penyelesaiannya dilakukan melalui proses pidana formal dengan mengutamakan prinsip-prinsip perlindungan, bimbingan, rehabilitasi, dan kepentingan terbaik anak. Studi ini menyimpulkan bahwa diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga perlindungan anak untuk membangun sistem peradilan pidana anak yang efektif dan adil yang menjamin perlindungan hak-hak anak.
Downloads
References
Adri. “Siswa SMP Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Seorang Anak TK.” Kompas. Https://Www.Kompas.Com, 2024.
Afandy, Tri, and Yati Sharfina Desiandri. “Tinjauan Implementasi Kebijakan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 4, no. 3 (2023): 145–55.
Al-Ghony, Mishbahul, Andy Usmina Ummah, Wijaya, and Fikri Hadi. “Restorative Justice Dalam Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.".” Gorontalo Law Review 7, no. 1 (2024): 85–95.
Aprillianti, Alya Tsania, and Nandang Sambas. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelecahan Seksual Anak Di Bawah Umur.” Bandung Conference Series: Law Studies, 2022, 1131–35.
Choalensia, Cindy, and Damien Hugo Heriyando. “Analisis Kerentanan Antara Hubungan Pelaku Dan Korban Kekerasan Seksual Pada Anak Dalam Perspektif HAM.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 1, no. 1 (2022).
Dewi, Tanti Liana. “Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polrestabes Semarang).” Bookchapter Hukum Dan Lingkungan 5 (2025): 29–955.
Helpia, Helpia, and Adlia Nur Zhafarina. “Penegakan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Serta Peran DP3AP2 DIY Dalam Melakukan Pelindungan Terhadap Korban.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6.7, 2025.
Ibrahim, Johnny. “Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif.” Malang: Bayumedia Publishing 57.11, 2019.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. “Data Kasus Perlindungan Anak Tahun 2022.” Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2023.
Lewoleba, Kayus Kayowuan, and Muhammad Helmi Fahrozi. “Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak.” Sensi Hukum 1, no. 2 (2020): 27–48.
Loemnanu, Artista Helendian, Ni Nengah Ayudhya, and Shantika Devi. “Perlindungan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, no. 3 (2025): 1760–1769.
Manalu, Sahata. “Tinjauan Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.” Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 2021, 79–91.
Marabessy, Abd Chaidir, and Amrizal Siagian. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Kejahatan Seksual.” Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora 3, no. 1 (2023): 21–41.
Marbun, Rocky, Mahmud Mulyad, and Fina Rosalina. “Hukum Acara Pidana: Landasan Filosofis, Teoretis, Dan Konseptual.” Publica Indonesia Utama, 2021.
Marzuki, Peter Mahmud. “Pengantar Ilmu Hukum.” Prenada Media, 2021.
Mulyadi, Dr Lilik. “Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia.” Penerbit Alumni, 2023.
Munajat, H, and Makhrus. “Hukum Pidana Anak Di Indonesia.” Sinar Grafika, 2023.
Prawoko, Adtila. “Proses Penyelidikan, Penyidikan Dan Wewenangnya Dalam Hukum Acara Pidana.” Synergy: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2024, : 206-216.
Rasiwan, Iwan. “Pengantar Sistem Peradilan Pidana Anak.” AMU Press, 2024, 1–394.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. “Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat.” Depok: RajaGrafindo Persada, 2018, hlm. 13–14.
Sofy, Andi. “Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar.” Prenada Media, 2017.
Sofyan, Andi Muhammad, Abdullah Asis, and Amir Ilyas. “Hukum Acara Pidana.” Jakarta: KENCANA, 2024, hlm.4.
Sukmayanti, Made Sinthia. “Urgensi Pelatihan Khusus Bagi Penyidik Anak Dalam Penguatan Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Yustitia 21.2, 2025, 93–104.
Syahrin, M. Alvi. “Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.".” Majalah Hukum Nasional 4, no. 1 (2018): 97–114.
Undang-Undang Republik Indonesia. “Indonesia. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak). Jakarta, 1990.” Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332, 2012.
———. “Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 2 Ayat (2),” 2025.
———. “Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 82 Huruf d Yang Menyatakan Bahwa Mekanisme Keadilan Restoratif Dikecualikan Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” 2025.
———. “Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” 2025.
Waluyo, Bambang. “Penyelesaian Perkara Pidana.” Sinar Grafika, 2020.
Wulandari, Sri. “Pelecehan Seksual.” PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora 4, no. 4 (2025): 6311–18.
Yantika, Meri, and Padrisan Jamba. “Konstruksi Hukuman Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Seksual: Studi Kasus Di Indonesia.” Innovative: Journal Of Social Science Research, 2025, 5122–42.
Yusrial, Alryena, Erika Nathalia Lumoindong, Ester Rendyana, and Klarisa Tabita Khenina Tarigan. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Impresi Indonesia 4, no. 9 (2025): 3304–3318.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Firly Naszuwa Damanik, Syofiaty Lubis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









