Peran Lembaga Rehabilitasi Masyarakat Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Di Kota Medan Berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 (Studi Di LRPPN-BI)
The Role of Community Rehabilitation Institutions in the Prevention of Drug Abuse in the City of Medan under Law No. 35 of 2009 (A Study at LRPPN-BI)
https://doi.org/10.59414/jmh.v14i2.1525
Keywords:
Lembaga Rehabilitasi Masyrakat; , Penyalahgunaan; , Narkotika; , Kota MedanAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis kondisi permasalahan narkoba di Kota Medan, peran Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009, serta kendala yang dihadapinya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris, melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan narasumber di LRPPN-BI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LRPPN-BI menjalankan peran rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, serta pencegahan primer melalui sosialisasi, edukasi ke sekolah, dan kampanye anti-narkoba, yang secara normatif telah sejalan dengan mandat Pasal 54–58 dan Pasal 103–108 UU No. 35 Tahun 2009. Namun, secara empiris pelaksanaannya belum optimal akibat rendahnya kesadaran masyarakat, stigma terhadap pecandu, keterbatasan sumber daya dan anggaran, serta kompleksitas modus peredaran narkotika di era digital. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga rehabilitasi masyarakat guna mengoptimalkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kota Medan
Downloads
References
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1126). (n.d.).
BNN, Republik Indonesia. Indonesia Drug Report 2024 Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Vol. 6. Jakarta: BNN, 2024.
Haga Septian Sembiring, Anggreni Atmei Lubis, & Arie Kartika. “Implementasi Rehabilitasi Terhadap Pengguna Narkotika (Studi Pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara)” 3, no. April (2021): 129–37. https://doi.org/10.31289/juncto.v3i2.490.
Hatta, Muhammad. Penegakan Hukum PenyalahgunaanNarkoba Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2022.
Hernanda, Erinda Tri, and Putri Robiatul Adawiyah. “‘Strategi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Melalui Collaborative Governance Pada LRPPN-BI Kabupaten Banyuwangi,’ 2023, 1–10,” n.d.
Hikmat, Ahmad M Ridwan Saiful. “Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.” Pemuliaan Hukum 3, no. 2 (2020): 39–64.
Husin, Naylla Shabilla Callistha, Budi Rizki Husin, Firstia Berdian Tamza, Muhammad Farid, and Sri Riski. “Efektivitas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam Memberantas Kejahatan Narkotika.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 1 (2026): 946–58.
Ichsan, M., Marbun, W., & Mardani, M. “‘Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Warga Binaan Di Lapas Kelas 1.’” Jurnal Sosial Humaniora 7, no. 2 (2024).
Indonesia., Republik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (n.d.).
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Jakarta: Pemerintah Pusat, 2009.
“Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI), Akta Pendirian Lembaga Dan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum, Medan, 2020.” n.d.
“Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI), Perjanjian Kerja Sama Dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, 2016.,” n.d.
Lembong, Roy R. “Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba Berdasarkan Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” 12, no. 5 (2024).
Malinda, Juliana. “Kinerja Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Dalam Program Therapeutic Community Di Kota Medan.” Universitas Sumatera Utara, 2022.
Muhammad, Sulthon Abdillah, Ruth Evelonia, Hariani Siburian, and Fajar Utama. “Tupoksi Konselor Adiksi, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Dan MOD Pada IPWL LRPPN Bhayangkara Indonesia Di Kota Medan” 04, no. 02 (2025): 32–40. https://doi.org/10.32734/intervensisosial.v4i2.16.
Nasution, Salsabila Putri Zahra, and Boedi Prasetyo. “Analisis Program Rehabilitasi Narkotika Dan Dampaknya Terhadap Peningkatan Kualitas Hidup Pengguna Narkoba.” Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. 12 (2024).
Nurleni, Ratih, and Sugeng Dwiono. “Efektifitas Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Dikabupaten Lampung Timur.” QOSIM: Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora 4, no. 3 (2026): 162–75.
“Polrestabes Medan, ‘Sepanjang 2026, Pengungkapan Kasus Narkotika Melonjak 117 Persen, Polrestabes Medan Sita 231 Kg Sabu,’ 2026, Https://Share.Google/Ahig4wSA7g3LdvKUG,” n.d.
Qorisa, Oudry, Drs Muhammad, Husni Thamrin, and M Si. “Kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Sumatera Utara Dalam Upaya Pencegahan Narkotika Di Kota Medan” 02, no. 02 (2024).
“Redaksi Sumut Pos, ‘Sepanjang Tahun 2024, Polrestabes Medan Terima 7.677 Laporan Kasus Kejahatan,’ Sumut Pos, 27 Desember 2024,” n.d. https://sumutpos.jawapos.com/amp/metropolis/2412270007.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211). (n.d.).
RI, Kementrian Sosial. Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2025 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (n.d.).
Silalahi, Dian Hardian. Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jakarta: Penerbit EnamMedia, 2020.
“Sumut Pos, ‘Polrestabes Medan Terima Laporan 18.452 Kasus Sepanjang 2025,’ 2 Januari 2026, Https://Sumutpos.Jawapos.Com/Tag/Rilis-Akhir-Tahun-2025 (Diakses 23 Agustus 2026).,” n.d.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Savira Aini Purba, Zulkarnain

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









