Kewenangan Non-Litigasi Kantor Urusan Agama Perlindungan Korban Kekerasan Rumah Tangga di Kabupaten Sigi

Non-Litigation Authority of the Office of Religious Affairs for the Protection of Victims of Domestic Violence in Sigi Regency

https://doi.org/10.59414/jmh.v14i2.1493

Authors

  • Muflih Universitas Tadulako
  • Nurhayati Sutan Nokoe Universitas Tadulako
  • Susi Susilawati Universitas Tadulako

Keywords:

Kabupaten Sigi; , Kantor Urusan Agama, Kekerasan Dalam Rumah Tangga;, Kewenangan Non-litigasi, Perlindungan Korban

Abstract

Kantor Urusan Agama menjadi tempat pertama yang didatangi korban kekerasan dalam rumah tangga di banyak wilayah, sementara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tidak menyebut lembaga ini sebagai pemegang kewenangan penanganan perkara. Penelitian ini bertujuan menganalisis batas kewenangan non-litigasi Kantor Urusan Agama dalam perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum positif, sekaligus merumuskan strategi pelaksanaannya dengan memadukan hukum positif dan hukum Islam. Penelitian bersifat deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum empiris melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data primer diperoleh dari wawancara dengan kepala dan penyuluh agama Islam pada KUA Kecamatan Marawola, KUA Kecamatan Dolo, dan KUA Kecamatan Dolo Barat di Kabupaten Sigi, dilengkapi observasi serta dokumentasi arsip layanan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan teori kewenangan dan teori hukum responsif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan KUA berada pada posisi penyedia layanan sebagaimana tergambar dari kedudukan pembimbing rohani dalam Pasal 10 dan Pasal 39 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kewenangan tersebut terbagi ke dalam ranah preventif, ranah mitigatif non-litigasi, dan ranah kolaboratif yang bekerja pada titik waktu berbeda dengan ambang pidana sebagai pembatasnya. Surat keterangan hasil mediasi yang diterbitkan KUA memiliki nilai pembuktian dalam permohonan cerai gugat berdasarkan Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam. Pelaksanaan kewenangan itu tertahan oleh anggapan aib pada masyarakat, tekanan ekonomi keluarga, ego sektoral antarinstansi, ketiadaan regulasi teknis yang memberi mandat anggaran, serta jarak geografis menuju layanan perlindungan. Penelitian ini menawarkan pemetaan kewenangan non-litigasi KUA sebagai fungsi perlindungan korban yang utuh dan merekomendasikan penyusunan standar operasional prosedur, pelatihan berkala bagi penghulu dan penyuluh agama, perjanjian kerja sama tertulis dengan instansi perlindungan, serta dukungan anggaran dari Kementerian Agama dan pemerintah daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

REFERENSI

Arif, Muhammad Dasril, Muhammad Rifki Hanan, Kafi Khadafi Ahmad, dkk. “Peran KUA dalam Penguatan Ketahanan Keluarga di Masyarakat Modern (Studi Implementasi Nilai Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah QS. Ar-Rum [30]: 21).” Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu sosial dan Pengabdian Kepada Masyarakat 5, no. 3 (2025): 2649–2660.

Awaliah, Vivi Nur Qalbi, Achmad Allang, dan Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad. “Akibat Hukum Pernikahan Siri.” Maleo Law Journal 6, no. 1 (2022): 30–40. https://doi.org/10.56338/mlj.v6i1.2398.

Azizah, Siti Nur. “Akibat Perceraian Disebabkan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Studi Kasus Putusan Nomor: 1098/Pdt.G/2008/PA.Dmk di Pengadilan Agama Demak.” Tesis, Universitas Diponegoro, 2010. https://eprints.undip.ac.id/23738/.

Fatahillah, Wilnan, Imam Rusdi, dan Ichsan Irfan Ardiyansyah. “Peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memberikan Orientasi Keluarga Sakinah bagi Calon Pasangan Pengantin.” An Nawawi Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 5, no. 2 (2025): 101–112.

Hadjon, Philipus M., R. Sri Soemantri Martosoeignjo, Sjachran Basah, dkk. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Cetakan 16. Gadjah Mada University Press, 2024.

Herianto, dan Ahmad Makbul. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Dilakukan Oleh Militer Ditinjau dari Perspektif Hukum Militer dan Hukum Islam.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum 3, no. 3 (2025): 2048–2056.

Husna, Zyana Nada Tamamil. “Peran KUA Dengan Upaya BIMWIN (Bimbingan Perkawinan) Untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Di KUA Kecamatan KRAS Kabupaten Kediri Tahun 2025).” Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya 4, no. 5 (2025): 1471–1478.

Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media, 2018.

Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pustaka Sinar Harapan, 1991. https://lib.ui.ac.id.

Karini, Eti. “Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan 5, no. 1 (2023): 75–88.

Khafaji, Abdul Halim. Buku Belajar Berumah Tangga Kepada Nabi. Aqwam Medika, 2014. https://bukukita.com/Agama/Islam/126593-Belajar-Berumah-Tangga-Kepada-Nabi.html.

Komisi Nasional Perempuan. Siaran Pers Komnas Perempuan Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025. (Jakarta), 6 Maret 202M. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peluncuran-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2025.

Kurniawan, Taufik, Herry Syahbannuddin, dan Maryadi. “Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Memberikan Orientasi Keluarga Sakinah Bagi Calon Pasangan Pengantin Di Dusun IX Rukun Serdang Bedagai.” At- Tadzkir Jurnal Penelitian dan Ilmu Komunikasi 1, no. 2 (2024): 71–77.

Maskur, Ali. “Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Wilayah Hukum Polres Metro Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam.” Tesis, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro, 2020. https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/5636/1/TESIS%20-%20ALI%20MASKUR%20-%20LENGKAP.pdf.

Miqat, Nurul, Manga Patila, Bustamin Daeng Kunu, Nurhayati Mardin, dan Sunardi Purwanda. “Perkawinan Di Desa Kabalutan Kabupaten Tojo Una-Una Perspektif Hukum Perkawinan Indonesia.” Media Iuris 6, no. 2 (2023): 193–204. https://doi.org/10.20473/mi.v6i2.39884.

Nokoe, Nurhayati Sutan, Susi Susilawati, Nursiah Moh Yunus, Ashar Ridwan, dan Ilham Nurman. “The Phenomena of Kabalutan In The Highlights of Islamic Marriage Law.” Batulis Civil Law Review 4, no. 2 (2023): 183–197. https://doi.org/10.47268/ballrev.v4i2.1752.

Nonet, Philippe, dan Philip Selznick. Law & Society in Transition: Toward Responsive Law. With Robert A. Kagan. Routledge, Taylor & Francis Group, 2017.

Ramdanni, Mindi Syahri. “Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Wilayah Kelurahan Pulau Temiang).” Datin Law Jurnal 5, no. 1 (2024).

Salzabilla, Nurhayati Sutan Nokoe, dan Ashar Ridwan. “Pertimbangan Hukum Hak Warga Negara terhadap Pencatatan Perkawinan antar Beda Agama.” Al- Ihka Jurnal Hukum Keluarga 18, no. 1 (2026): 228–244.

Saputra, Waldi. “KDRT Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Analisis Maqashid Syari’ah.” Disertasi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, 2024. https://repository.uin-suska.ac.id/79780/.

Soselisa, Fabio Alexsandro, Elsa Rina Maya Toule, dan Carolina Tuhumury. “Perempuan sebagai Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga.” TATOHI Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 12 (2022): 1252–1262.

Yulianto, Muhammad Nurul, dan Fx. Wahyu Widiantoro. “Dari Rasa Takut menjadi Harapan: Kesejahteraan Psikologis Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Psikostudia Jurnal Psikologi 14, no. 4 (2025): 558–568.

Downloads

Published

2026-09-20

How to Cite

Muflih, Sutan Nokoe, N., & Susilawati, S. (2026). Kewenangan Non-Litigasi Kantor Urusan Agama Perlindungan Korban Kekerasan Rumah Tangga di Kabupaten Sigi: Non-Litigation Authority of the Office of Religious Affairs for the Protection of Victims of Domestic Violence in Sigi Regency. Jurnal Media Hukum, 14(2), 347–364. https://doi.org/10.59414/jmh.v14i2.1493