Perlindungan Konsumen Atas Pengenaan Biaya Tambahan Oleh Pelaku Usaha Dalam Pemesanan Hotel Melalui Traveloka
Consumer Protection Regarding the Imposition of Additional Charges by Businesses When Booking Hotels via Traveloka
https://doi.org/10.59414/jmh.v14i2.1350
Keywords:
Biaya Tambahan, Perlindungan Konsumen, Kontrak ElektronikAbstract
Perkembangan teknologi informasi mendorong meningkatnya transaksi pemesanan hotel melalui Online Travel Agent (OTA), sepertiTraveloka. Namun, praktik ini juga menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait pengenaan biaya tambahan secara sepihak oleh pelaku usaha. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum konsumen atas pengenaan biaya tambahan dalam pemesanan hotel melalui Traveloka, dengan studi kasus Hotel Indonesia Pekalongan. Permasalahan muncul ketika konsumen yang telah menyelesaikan pembayaran sesuai harga pada aplikasi, namun masih dibebani biaya tambahan dengan alasan tarif promo tidak memenuhi batas minimal harga hotel. Penelitian ini menerapkan penelitian hukum secara normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan, sebagai bahan hukum primer sedangkan bahan hukum sekunder melalui buku dan jurnal ilmiah. Temuan ini memperlihatkan bahwasanya pengenaan biaya tambahan yang tidak dicantumkan dalam kontrak elektronik merupakan pelanggaran asas itikad baik dan dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi.
The advancement of information technology has increased hotel booking transactions through Online Travel Agents (OTAs), such as Traveloka. Nevertheless, this practice also raises legal issues, particularly regarding the unilateral imposition of additional charges by business actors. This study examines consumer legal protection against additional charges imposed in hotel bookings through Traveloka, using a case study of Hotel Indonesia Pekalongan. The dispute arose when consumers who had completed payment according to the price stated on the application were required to pay additional fees due to the alleged failure to meet the hotel’s minimum tariff. This study employs a normative legal research method with a statutory approach. Statutory regulations serve as primary legal sources, while secondary legal sources are drawn from books and scholarly journals..
The findings indicate that the imposition of additional charges not stipulated in the electronic contract constitutes a violation of the principle of good faith and may be classified as a breach of contract.
Downloads
References
Buku
- Djulaeka., & Devi, R. (2021). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka
- Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. MATARAM: Mataram University Press.
Jurnal
- Aliya, G. F., & Sudarwanto, A. S. (2024). Tanggung Gugat Pelaku Usaha Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dari Akibat Perbuatan Wanprestasi dalam Transaksi E-Commerce. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(1), 145-155.
- Anggraeni, Y. S. (2024). Ketentuan Secara Sepihak Atas Jasa Penyewaan Mobil pada E-Commerce Traveloka. LEGAL SPIRIT, 8(3), 581-610.
- Anugrah, I., & Setiawan, I. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dan Pelaku Usaha Dalam Transaksi Jual Beli Barang Secara Online. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 2613-2623.
- Chusnida, N. L. (2023). Click-Wrap Agreement: Pengalihan Tanggungjawab Dalam Melindungi Konsumen. PROGRESIF: Jurnal Hukum, XVII(2), 180-204. https://doi.org/10.33019/progresif.v17i2.4368
- Dewi, N. C. M. K., et al. (2025). Pelanggaran Asas Itikad Baik Pasal 1338 KUHPerdata Oleh Pihak Pertama Dalam Kontrak Sewa. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 10712-10718. https://doi.org/10.61104/alz.v3i6.2842
- Gustiawan, K., et. al. (2024). Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Perbedaan Harga Yang Pada Rak Dan Kasir. JULIA: Jurnal Litigasi Amsir, 12(1), 31-44.
- Hardyanti, R., Otong, S., & Riky, P. (2025). Perlindungan Konsumen Terhadap Perubahan Harga Sepihak Dalam Transaksi Hotel di Platform Traveloka. Jurnal USM Law Review, https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.13033
- Jusar, R., et. al. (2023). Tanggungjawab Pelaku Usaha dan Marketplace Terhadap Pelanggaran Asas Itikad Baik dalam Transaksi E-Commerce. SULTAN JURISPRUDANCE: JURNAL RISET ILMU HUKUM, 3(1), 62-72.
- Nadiyana, D. N., et. al. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Terhadap
Wanprestasi Pada Jasa Promosi. Jrunal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(2), 1-19. https://doi.org/10.53697/iso.v5i2.3139
-Sani, R. M., Erwansyah., & Rifky, B. S. (2025). Pengaruh Layanan Aplikasi, Online Customer Reviews Dan Customer Trust Terhadap Keputusan Pembelian Tiket Pesawat Pada Aplikasi Traveloka. Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi (JEBMA), 5(2), 285-295.
- Soediono, R., et al. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Klausula Baku Dalam Kontrak Digital Sebagai Wujud Kepatuhan Terhadap Undang-Undang. Asy Syariah: Jurnal Hukum Islam, 9(1), 102-109.
- Sugianingsih, N. K., & I Gede, P. Y. (2025). Sinkronisasi Pengaturan Kontrak Elektronik Pada Pasal 18 UU ITE dan KUHPerdata Dalam Perlindungan Konsumen E-Commerce. Jurnal Media Elektronik (JMA), 3(12), 1-17. https://doi.org/10.62281/9fhakm12
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 RESTA ECHA DEA SAPUTRI, Lintang Yudhantaka

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









