TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN TANAH BERKAITAN DENGAN PENATAAN RUANG BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007
https://doi.org/10.53090/jlinear.v1i2.93
Keywords:
Tinjauan Yuridis, Penguasaan Tanah, UU No. 26 Tahun 2007Abstract
Penguasaan dan pemanfaatan tanah tidak terbatas pada penguasaan tanah semata akan tetapi Pemanfaatan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Dikaitkan Dengan Hak Milik Atas Tanah yaitu dimana tanah yang terkena rencana kota atau rencana detail tata ruang yang sering dikenal sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum, maka penggantian yang dilakukan oleh pemerintah kepada msyarakat yang dirugikan selaku pemegang hak atas tanah hendaknya dilakukan dengan selayak mungkin dan disesuaikan dengan nilai perkembangan lahan sebagai akibat dari penataan ruang yang dilakukan oleh pemerintah daerah itu sendiri. Untuk mengoptimalisasikan ganti rugi dan tidak ada pihak yang masih dirugikan, maka ganti rugi hendaknya dilakukan pada saat lahan/tanah tersebut sudah ditetapkan terkena garis rencana kota rencana detail tata ruang.