A Pergeseran Fungsi Covernote Notaris Dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli

The Shift in the Function of Notarial Covernotes in Deeds of Sale and Purchase Agreements

https://doi.org/10.59414/jmh.v14i1.1329

Authors

  • Alfiyah Salsabila Fakultas Hukum, Universitas Pancasila, Indonesia
  • Tetti Samosir
  • Jum Anggriani

Keywords:

Covernote Notaris;, Akta PPJB;, Pergeseran Fungsi

Abstract

Paradoks mendasar dalam praktik kenotariatan Indonesia terletak pada kenyataan bahwa covernote, dokumen yang secara normatif tidak memiliki kedudukan sebagai akta autentik dan tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Jabatan Notaris justru berfungsi sebagai penentu kepercayaan dalam transaksi Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bernilai ekonomi tinggi. Kesenjangan antara ketiadaan landasan hukum yang jelas dengan luasnya praktik penggunaan covernote inilah yang menjadi sumber ketidakpastian hukum sekaligus celah terjadinya penyalahgunaan jabatan notaris. Penelitian ini secara spesifik menganalisis pergeseran fungsi covernote dalam pembuatan Akta PPJB, memetakan bentuk-bentuk penyimpangan hukum yang ditimbulkannya, serta menetapkan konstruksi pertanggungjawaban hukum notaris atas penerbitan covernote yang tidak sesuai kondisi faktual. Dengan metode penelitian hukum normatif bersifat deskriptif-analitis, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dioperasionalisasikan melalui telaah bahan hukum primer dan sekunder serta analisis kritis terhadap Putusan Nomor 88/Pid.B/2022/PN Malang sebagai putusan representatif. Penelitian menemukan bahwa covernote tidak memenuhi unsur formil Pasal 1868 KUHPerdata sehingga tidak berkekuatan autentik dan tidak menentukan keabsahan Akta PPJB. Namun secara faktual, covernote telah bergeser menjadi instrumen pembentuk kepercayaan yang mempengaruhi kesepakatan para pihak atas objek perjanjian yang belum berkepastian hukum, kondisi yang terbukti dalam putusan yang dianalisis membuka ruang terjadinya perbuatan melawan hukum dan pertanggungjawaban pidana notaris. Penelitian ini mempertegas bahwa kekosongan regulasi covernote bukan sekadar persoalan administratif, melainkan kerentanan struktural dalam sistem hukum kenotariatan Indonesia yang mendesak untuk diatasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Nawaaf, and Munsyarif Abdul Chalim. “Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik.” Jurnal Akta 4, no. 4 (2017). https://media.neliti.com/media/publications/324721-kedudukan-dan-kewenangan-notaris-dalam-m-f8bcb1e9.pdf.

Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2008.

Adjie, Habib, and Rusdianto Sesung. Tafsir, Penjelasan Dan Komentar Atas Undang-Undang Jabatan Notaris. Surabaya: PT. Refika Aditama, 2019.

Apriana, N. “Kepastian Hukum Bagi Pembeli Kios Berstatus HGB Yang Tidak Dilakukan Di Hadapan Notaris Dan PPAT.” Universitas Islam Indonesia, 2023.

Azhar, M F, and A Iriantoro. “Akibat Hukum Yang Timbul Terhadap Kelalaian Notaris Berkaitan Dengan Tanggung Jawab Dan Kewenangannya (Studi Putusan Nomor 89/Pid.B/2020/Pn.Dps).” Jurnal Ilmiah Advokasi 13, no. 2 (2025).

Boenjamin, F A. “Akibat Hukum Dan Pertanggungjawaban Notaris Berkaitan Dengan Pembuatan Akta Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Tanah Yang Tidak Memenuhi Syarat Formil Suatu Akta Autentik.” Indonesian Notary 4, no. 2 (2022). https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol4/iss2/20/.

Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2019.

Gusti, N P S. “Peran Covernote Notaris Sebagai Dasar Perlindungan Hukum.” Jurnal Hukum, 2020. https://media.neliti.com/media/publications/562805-peran-covernote-notaris-sebagai-dasar-pe-2bc2f8f4.pdf.

Harahap, M Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Jakarta: Alumni, 1982.

Hendra, A. “Kewenangan Notaris Terhadap Pembuatan Covernote Dalam Perjanjian Di Lembaga Perbankan.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Indah, and I Anwary. “Pendampingan Hukum Terhadap Notaris Sebagai Terlapor Dalam Pemeriksaan Oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris.” Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 6 (2025). https://www.jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/view/7869.

Irfandi, D, M F M Putra, and S H Hoesin. “Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Cover Note Berkaitan Dengan Perjanjian Kredit.” Universitas Indonesia, 2019. https://lib.ui.ac.id/detail?id=20497658&lokasi=lokal.

Palar, V C E, and M F Mekka. “Wanprestasi Terhadap Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Rumah Susun Yang Dibuat Oleh Notaris.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (2023). https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/2091.

Rahman, F A. “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap.” Lex Renaissance Journal 4, no. 2 (2019). https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/download/13611/pdf.

Samosir, H T D. Hukum Kenotariatan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.

Sasauw, C. “Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris.” Lex Privatum 3, no. 1 (2015). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/7030.

Sihombing, B P. “Unsur Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Notaris Dalam Pembuatan Akta.” Premise Law Journal 20 (2016). https://media.neliti.com/media/publications/164969-ID-unsur-perbuatan-melawan-hukum-yang-dilak.pdf.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2020.

Supriyadi, A. “Peran Alat Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penipuan.” Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi 12, no. 1 (2022). https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hpk/article/download/42176/19760.

Untono, A D. “Kekuatan Hukum Covernote Oleh Notaris.” Jurnal Ilmu Hukum, 2023. https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/4209/2754.

Vicky, T Samosir, and I Harlina. “Akibat Hukum Bagi Notaris Yang Tidak Saksama Dalam Pembuatan Akta Kuasa Menjual.” Jurnal Hukum Sasana 10, no. 2 (2024).

Warsito, H, and H Adriansyah. “Prinsip Kehati-Hatian Dalam Membuat Akta Oleh Notaris.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 11, no. 1 (2022). https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/view/1640.

Downloads

Published

2026-03-20

How to Cite

Salsabila, A., Samosir, T., & Anggriani, J. (2026). A Pergeseran Fungsi Covernote Notaris Dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli: The Shift in the Function of Notarial Covernotes in Deeds of Sale and Purchase Agreements. Jurnal Media Hukum, 14(1), 133–151. https://doi.org/10.59414/jmh.v14i1.1329