Implementation of Civil Servant Discipline to The Public Works and Spatial Planning of Banggai Regency Based On Government Regulation Number 94/2021
Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perencanaan Ruang Kabupaten Banggai Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
https://doi.org/10.59414/jmh.v13i2.990
Keywords:
Pelaksanaan Peraturan, Disiplin, Pegawai Negeri SipilAbstract
Penelitian ini berangkat dari dua permasalahan utama yaitu ; Bagaimakah penerapan serta faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai. metode penelitian yaitu yuridis sosiologis. Pelaksanaan kedisiplinan dilakukan memalui tiga mekanisme ; Pertama ; Melalui tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil pada bulan April dengan status Tanpa Keterangan > 3 hari berjumlah 13 orang sedangkan pada bulan Juni dengan status Tanpa Keterangan > 3 hari berjumlah 5 orang. Kedua ; Untuk Pegawai Negeri Sipil yang memilik status kehadiran Tanpa Keterangan baik itu < 3 hari dan > 3 hari mendapat konsekuensi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, antara lain seperti mendapatkan Teguran Lisan/Tertulis dan Pemotongan Tunjangan Kinerja/Tunjangan Tambahan Penghasilan sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Banggai. Ketiga ; Pemberian sanksi kedisiplinan dilaksanakan oleh Dinas Dinas PUPR Kabupaten Banggai sesuai dengan tahapan mulai dari pembinaan, administrasi hingga penindakan sampai ketingkat yang lebih tinggi dengan melibatkan garis koordinasi seperti BKPSDM Kabupaten Banggai, Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai hingga Bupati Banggai. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dilingkungan kerja Dinas PUPR Kab. Banggai meliputi beberapa hal, yaitu :Ketepatan Waktu, Pemanfaatan Sarana, Tanggung Jawab yang Tinggi, dan Ketaatan Terhadap Aturan Instansi
Downloads
References
Alhani, Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Badan Penanaman Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat, PublikA, Jurnal S-1 Ilmu Administrasi Negara Volume 5 Nomor 3 Edisi September 2016 http://jurmafis.untan.ac.id ; http://jurnalmhsfisipuntan.co.nr.
A. A. Anwar Prabu Mangkunegara, Manajemen Sumber Daya MAnusia, PT. Remaja Rosda Karya, Bandung, 2011
Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Cira Aditya Bakti, Bandung, 2004
Ade Prawitna Noverdisa, Endang Erawan, Arifin, Pengaruh Pengembangan Karier Terhadap Prestasi Kerja Di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur, eJournal Administrasi Negara, Volume 6, Nomor 4, 2018 : 8185-8198 ISSN 2541-674x, ejournal.an.fisip-unmul.ac.id, 2018.
Andreas Apriliano Ari Setyawan, Tegar Harbriyana Putra, Ananda Megha Wiedhar Saputri, Studi Kasus: Dampak Implementasi Pp 94/2021 Terhadap Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Bkppd Boyolali, NTELEKTIVA, Published By KULTURA DIGITAL MEDIA (Researchand Academic Publication Consulting) E-Journal E- ISSN 2686 – 5661, 2024
Dukka, Elvis Sarobu Umbu, Pembinaan Pegawai Negeri Sipil Dalam Meningkatkan Disiplin Kerja : Studi Pada Badan Kepegawaian Di Kabupaten Malang, https://library.unmer.ac.id/index.php?p=show_detail&id, 2016
I Ketut Windia, Kedudukan Hukum Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article, 2023.
Jimly Asshiddiqie, Gagasan Negara Hukum Indonesia, Makalah, disampaikan saat acara ulang Tahun Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2018.
Jimmy Arief Saud Parsaoran, S.T, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, https://bkpsdmd. babelprov.go.id/content/undang-undang-aparatur-sipil-negara, 2018
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum ; Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Jakarta, 2010.
Sherley Lie, Chrissonia Margareta Mbayang,, Perkembangan Konsep Negara Hukum Dalam Perspektif Ketatanegaraan, JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology E-ISSN: 3032-2758 P-ISSN: 3032-3495 Vol. 2 No. 1 Januari 2025.
Yonada Nancy, Peran Pegawai Negeri Sipil atau PNS dalam NKRI, https://tirto.id/peran-pegawai-negeri-sipil-atau-pns-dalam-nkri-gQR2, 2023.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai.
Peraturan Bupati Banggai Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.
Peraturan Bupati Bangga Nomor 74 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Isnanto Bidja, Andi Munafri D. Mappatunru, Ivana Bidja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









