Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Dan Tidak Langsung Dalam Konteks Demokrasi

Direct and Indirect Election of Regional Heads in the Context of Democracy

https://doi.org/10.59414/jmh.v13i1.875

Authors

  • Kadimuddin Baehaki Universitas Tompotika Luwuk

Keywords:

Pemiliahan Langsung dan Tidak Langsung, Kepala Daerah, Demokrasi

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menganalisis tentang pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan tidak langsung dalam konteks Demokrasi. penelitian ini tergolong ke dalam penelitian normatif dengan jenis penelitan kualitatif. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dalam konteks demokrasi yaitu merupakan  bentuk  partisipasi  politik  rakyat  daerah karena membuka peluang tampilnya calon pemimpin yang sesuai  dengan  kehendak rakyat. Partisipasi rakyat merupakan perwujudan dari prinsip dasar demokrasi yang menyatakan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan dan mendorong warga negara untuk terlibat aktif dalam proses politik negaranya. namun kelemahannya adalah dapat menimbulkan sikap pesimisme demokrasi pada setiap kalangan sehingga tidak mencapai proses dan tujuan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. Selain itu pemilihan Kepala Daerah secara langsung berpotensi melanggengkan praktek-praktek politik uang, serta menimbulkan tingginya biaya administrasi yang membebani APBD. Sedangkan pemilihan Kepala Daerah secara tidak langsung atau melalui Lembaga perwakilan (DPRD) menunjukkan adanya inkonsistensi yaitu tidak berpegang teguh pada prinsip dan sistem yang ditetapkan. Selain itu pemilihan secara tidak langsung atau pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD dapat memberi ruang tersanderanya Kepala Daerah yang terpilih oleh kepentingan tertentu dari DPRD.

Downloads

Download data is not yet available.

References

AMIRUDIN UMASANGAJI. “Compatibility of Regional Head Elections Through the Regional People’S Representative Council (Dprd) on Pancasila: An Alternative View of Regional Head Elections in Indonesia.” Russian Law Journal 11, no. 3 (2023): 2437–45.

Asshiddiqie, Jimly. “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,” 2009.

Harjono, Transformasi Demokrasi. “Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.” Jakarta, 2009.

Hindiawati, Wahyu. “Urgensi Sistem Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016.” Judge: Jurnal Hukum 4, no. 02 (2023): 59–69.

Hoesein, Zainal Arifin. “Pemilu Kepala Daerah Dalam Transisi Demokrasi.” Jurnal Konstitusi 7, no. 6 (2010): 1–24.

I MADE GEDE, R A Y MISNO, and SUGIANTININGSIH ANAK AGUNG PUTU. “PUBLIC POLITICAL PARTICIPATION IN THE 2020 REGIONAL HEAD ELECTION: THE CASE OF DENPASAR INDONESIA.” International Journal of Social Science And Human Research 4, no. 3 (2021): 550–53.

Insiyah, Sayyidatul, Xavier Nugraha, and Shevierra Danmadiyah. “Pemilihan Kepala Daerah Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Sebuah Komparasi Dengan Pemilihan Secara Langsung Oleh Rakyat.” Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum 28, no. 2 (2019): 164–87.

Isa, Rusli. “Pemilihan Kepala Daerah Langsung Sebagai Legitimasi Kepemimpinan Di Era Otonomi Daerah.” Jurnal Inovasi 6, no. 02 (2009).

Kosasih, Ade. “Menakar Pemilihan Umum Kepala Daerah Secara Demokratis.” Al Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam 2, no. 1 (2018).

Lee, Maria. “Environmental Democracy and Law on Public Participation.” Edward Elgar Research Handbook on Law and Democracy, Faculty of Laws University College London Law Research Paper, no. 08 (2023).

Mahfud, Moh. “Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Secara Langsung Persperktif Politik Dan Hukum Tata Negara.” Unisia, 2004, 17–26.

———. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Lp3es, 2007.

Mannan, Khaerul. “Comparison Of Direct Regional Head Election Systems In The Context Of Global Construction Law.” International Journal of Business, Law, and Education 4, no. 2 (2023): 1521–29.

Noviati, Cora Elly. “Demokrasi Dan Sistem Pemerintahan.” Jurnal Konstitusi 10, no. 2 (2013): 333–54.

Pardede, Marulak. “Legitimasi Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah Dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah.” Jurnal Penelitian Hukum P-ISSN 1410 (2018): 5632.

Peter MahmudMarzuki. Penelitian Hukum (Edisi Revisi ). Jakarta: PT. Kencana Prenada Media Group, 2010.

Raharusun, Anthon. “Local Election and Reinforcement Democracy in the Indonesian State System.” Papua Law Journal 2, no. 1 (2018): 1–25.

Rahman, Abd. “Direct Election of the Head of the Regional.” Indonesia Prime 1, no. 1 (2016): 1–7.

Sodikin, Sodikin. “Kedaulatan Rakyat Dan Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konteks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Cita Hukum 2, no. 1 (2014).

Ulum, Muhammad Bahrul. “How Democracy Is Election? Reassessing Article 18 (4) of the 1945 Constitution and Its Implication to the Regional Head Election in Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 8, no. 2 (2019): 315–32.

Widodo, Wahyu. “Pelaksanaan Pilkada Berdasarkan Asas Demokrasi Dan Nilai-Nilai Pancasila.” Civis: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Pendidikan 5, no. 1 (2015).

Downloads

Published

2025-03-20

How to Cite

Baehaki, K. (2025). Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Dan Tidak Langsung Dalam Konteks Demokrasi: Direct and Indirect Election of Regional Heads in the Context of Democracy. Jurnal Media Hukum, 13(1), 130–140. https://doi.org/10.59414/jmh.v13i1.875