Fungsi Dan Wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Penegakkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Functions and Authorities of the General Election Supervisory Body in Enforcement of Law Number 7 of 2017 concerning General Elections
https://doi.org/10.59414/jmh.v13i1.874
Keywords:
Fungsi dan Wewenang, Badan Pengawas, PemiluAbstract
Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif (Penelitian Hukum Doktrinal). Berdasarkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1998 (Pemilu DPR 1999) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu maka dapat di tarik kesimpulan bahwa prinsip atau asas-asas dalam pemilihan merupakan suatu wadah atau tempat untuk menyelenggarakan pemilu yang mesti dipegang erat agar penyelenggaraannya berjalan dengan lancar tanpa ada pelanggaran. Prinsip-prinsip yang telah diatur dalam undang-undang harus dilaksanakan sebaik-baiknya, tentunya peranan Pemerintah yang diwakili Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat berpengaruh untuk mewujudkan prinsip-prinsip tersebut.Komisi Pemilihan Umum merupakan suatu kondisi yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, untuk menyelenggarakan pemilihan umum. Komisi Pemilihan Umum, secara umum adalah bahwa suatu komisi yang mempunyai wewenang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, yang bertugas mengawasi dan wadah untuk melakukan penyelenggaraan pemilihan atau lebih singkatnya tempat pemungutan suara bagi masyarakat yang melakukan pesta rakyat atau pemlihan umum.
Downloads
References
Abiyasa, Pulung. “Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Kota Semarang Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.” Jurnal Usm Law Review 2, no. 2 (2019): 152. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2266.
ADAB. Lokakarya Nasional Bagi Fasilitator Lokal NTT, Maluku Dan Papua Dalam Program Pendidikan Pemilih Menyongsong Pemilu 2004. bali: ADAB, 2003.
Budahu, Muhammad Abdi Sabri I, and Trisno R Hadis. “Rekonstruksi Marwah Konstitusi Sebagai Kontrak Sosial.” Jurnal Media Hukum 12, no. 2 (2024): hlm 117. https://ojs.untika.ac.id/index.php/jmh/article/view/729/521.
Gunawan, Deni. “PEMILU BERSIH: ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN.” Jurnal Keadilan Pemilu 4, no. 2 (2023): hlm 47. https://journal.bawaslu.go.id/index.php/JKP/article/view/425/297.
Haryani, Riastri. “Optimalisasi Kewenangan Bawaslu Sebagai Lembaga Pengawas Pemiludan Lembaga Yang Menjalankan Fungsi Peradilan Menurut Undang-Undang Pemilu.” Binamulia Hukum 12, no. 1 (2023): 91. https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/347/138.
Ismail, and Hidayat. “PERAN BAWASLU SEBAGAI PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMILIHAN UMUM.” Jurnal Warta Dharmawangsa 17, no. 1 (2023): hlm 333.
Jannah, Fauzia Sholikhati Nurul, and Ridham Priskap. “KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) PROVINSI DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH MENURUT PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN DI INDONESIA.” Hangoluan Law Review 3, no. 2 (2024): 449.
Ma’arif, Wizdanul, Sakir, and Fairuz Arta Abhipraya. “Peran Bawaslu Dalam Pengawasan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020.” JURNAL ILMU POLITIK DAN PEMERINTAHAN 8, no. 1 (2022): hlm 51. https://jurnal.unsil.ac.id/index.php/jipp/article/view/3088/2192.
Nasution, Ali Imran, Davilla Prawidya Azaria, Tiara Alfarissa, Fikri Rafi Musyaffa Abidin, and Muhammad Fauzan. “PENINGKATAN PERAN BAWASLU REPUBLIK INDONESIA DALAM MENGAWASI KAMPANYE HITAM DI MEDIA SOSIAL PADA PEMILU SERENTAK 2024.” Jurnal Civic Hukum 8, no. 2 (2023): 181. https://ejournal.umm.ac.id/index.php/jurnalcivichukum/article/view/27700/13245.
Nazril, Muhammad Maulana, Dicky Juliandi, Danii Rizky Mabrury, and Surya Sukti. “Sinergi KPU, BAWASLU, Dan DKPP: Pilar Penegakan Demokrasi Dalam Pemilu Indonesia.” Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia 1, no. 4 (2024): hlm 74.
Pelu, Handika Dwi Ardiansyah, and Nasri Wijaya. “KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILU TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM.” COLLEGIUM STUDIOSUM JOURNAL 7, no. 1 (2024): 172.
Rusmana, I Putu Edi. “KEWENANGAN ANTARA BAWASLU DAN APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU.” JURNAL RECHTENS 13, no. 2 (2024): 276. https://ejurnal.uij.ac.id/index.php/REC/article/view/3447/2142.
Syafriadi, and Selvi Harvia Santri. “ANALISIS PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENEGAKAN HUKUM PEMILU.” Reformasi : Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 13, no. 1 (2023): hlm 44. https://jurnal.unitri.ac.id/index.php/reformasi/article/view/3845/pdf.
“UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM,” 2017. https://www.mkri.id/public/content/pemilu/UU/UU No.7 Tahun 2017.pdf.
Wiwin, and Muhammad Andri Alvian. “EKSISTENSIBAWASLUDALAMPENANGANANPELANGGARANPEMILUPASCAPENETAPANHASILPEROLEHANSUARASECARANASIONAL.” JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara 1, no. 1 (2022): hlm 22. http://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/sultan_htn/article/view/3179/1074.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zulharbi Amatahir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









