Perkembangan Politik Hukum Pegisian Jabatan Kepala Daerah Di Indonesia (perspektif sejarah hukum )

Development of Legal Politics for Filling Regional Head Positions in Indonesia (legal history perspective)

https://doi.org/10.59414/jmh.v13i1.869

Authors

  • isnanto bidja Universitas Tompotika Luwuk
  • Mohammad Ilyas

Keywords:

Sejarah Hukum, Politik Hukum, Pengisian Jabatan

Abstract

Penelitian ini membahas terkait perkembangan politik hukum pegisian jabatan kepala daerah di indonesia (dalam perspektif sejarah hukum). Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang menggunakan pendekatan sejarah hukum, infentarisasi hukum, dan perbandingan hukum. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini digunakan penelitian kepustakaan yang bersumber dari data sekunder berupa bahan hukum primer, skunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia telah diawali bahkan sejak pemerintahan Hindia Belanda hingga di era pasca reformasi berdasarkan ketentuan normatif yang menjadi acuan model pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Yang masing-masing regulasi ketentuan normatif pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut  memiliki corak dan karakter tersendiri sangat bergantung pada model pemerintahan daerah dan konfigurasi  politik yang melatarbelakangi regulasi pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut.  Menurut  UUD Tahun 1945 yang telah diatribusikan kedalam Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai landasan normatif  utama pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bahwa pengisian jabatan Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota “dipilih secara demokratis”.Dengan menggunakan penafsiran normatif terlihat bahwa  baik “dipilih secara langsung” maupun “dengan cara lain” (dipilih oleh DPRD) sama-sama konstitusional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Toha Gunung Agung, Jakarta, 2002.

Ateng Syafrudin, Memantapkan Pemerintahan Yang Bersih Kuat dan Berwibawa, Transoti, Bandung, 1982.

Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah,Yogyakarta, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII Yogyakarta, 2002.

,Teori dan Politik Konstitusi, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Press,2003.

,Menemukan Kembali Undang-Undang Dasar 1945, Pidato Purnabakti Guru Besar,Bandung, 2011.

dan Kuntana Magnar, Kedaulatan Rakyat,Hak Asasi Manusia,Negara Hukum, Kumpulan Esai Guna Menghormati Prof.Dr.R.Sri Soemantri M,SH. Gaya Media Pratama, Jakarta, 1996.

Djohermansyah Djohan, Otonomi Daerah Masa Kemerdekaan Hingga Demokrasi Terpimpin, dalam Pasang Surut Otonomi Daerah; Sketsa Perjalanan 100 Tahun, Tifa dan Institut For Local Development, Jakarta, 2005.

Djoko Prakoso, Kedudukan dan Fungsi Kepala Daerah Beserta Perangkat Daerah lainnya di Dalam Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.

Farhat Abas, Pengisian Jabatan Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Ditinjau Dari Prinsip Demokrasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Setelah Amandemen Uud 1945, Disertasi, Program Pascarjana Universitas Padjajaran bandung, 2013.

Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2004

Joeniarto,. Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, Yayasan Badan Penerbit Gaja Mada, Yogyakarta,2013.

Joko Prakoso, Kedudukan dan Fungsi Kepala Daerah, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.

Kahin, George Mcturnan, Nationalism and Revolution in Indonesia, Cornell University Press, 1952, Diterjemahkan oleh Nin Bakdi Soemanto, Nasionalisme dan Revolusi Indonesia, UNS dan Sinar Harapan, Solo, 1955.

Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES Indonesia, Jakarta, 2001.

Marbun B.N., Otonomi Daerah 1945-2005, Proses dan Realita Perkembangan Otda Sejak Zaman Kolonial Sampai Saat Ini, Sinar Harapan, Jakarta, 2005.

Muin Fahmal, Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, Kreasi Total Media, Yogyakarta,2008.

Muhammad Riyaas Rasyid, Memperkuat Otonomi Daerah Memperkuat Demokrasi, Dalam buku Melanjutkan Dialog Menuju Reformasi Konstitusi di Indonesia, Laporan Hasil Konferens, 2012.

Philipus M Hadjon, Good Governance Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Prospektif Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi, jurnal meritokrasi, volume 1, Nomor 1, Agustus 2006, hal 11-15.

Tolchah Mansoer, Pembahasan Beberapa Aspek Tentang Kekuasaan-Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Negara Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1983.

Usep Ranawijaya, Hukum Tata Negara Indonesia; Dasar-Dasarnya, Ghalia Indonesia, Cetakan Kedua, Jakarta, 1983.

Soerjono Soekanto, Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004.

Soetandyo Wingjosoebroto, Sentralisasi dan Desentralisasi Pemerintahan Masa Pra-Kemerdekaan, Dalam Pasang Surut Otonomi Daerah; Sketsa Perjalanan 100 Tahun, Yayasan Tifa dan Institute for Local Development, 2005.

Soehino, Hukum Tata Negara Sejarah Ketatanegaraan Indonesia, Ghalia Jakarta, 1992.

Sri Soemantri, Tentang Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945, Citra Aditya, Bandung, 1993.

Simorangkir J.C.T., Penetapan UUD Dilihat dari Segi Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia, Gunung Agung, Jakarta 1984, hlm.33. Demikian pula dalam Juniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, 1966.

Suharizal, Implikasi Pemilihan Kepala Daerah Langsung Terhadap Pertumbuhan Demokrasi dan Jalannya Pemerintahan Di Daerah, Disertasi,Program Pascasarjan Unpad,Bandung,2010.

Downloads

Published

2025-03-20

How to Cite

bidja, isnanto, & Ilyas, M. (2025). Perkembangan Politik Hukum Pegisian Jabatan Kepala Daerah Di Indonesia (perspektif sejarah hukum ): Development of Legal Politics for Filling Regional Head Positions in Indonesia (legal history perspective). Jurnal Media Hukum, 13(1), 73–90. https://doi.org/10.59414/jmh.v13i1.869