Ketaksaan Eksepsi Terhadap Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Perdata Hak Atas Tanah
Exceptions to the Lawsuit of Lack of Parties in Civil Cases Land Rights
https://doi.org/10.59414/jmh.v13i1.868
Keywords:
Ketaksaan, Eksepsi, GugatanAbstract
Penelitian ini menganalisis eksepsi gugatan kurang pihak berdasarkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 angka 1 huruf b tentang Gugatan Kurang Pihak Dalam Perkara Tanah. Khususnya tentang sengketa hak atas tanah yang diimplementasikan dalam Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor:44/Pdt.G/2022/PN.Lwk dan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor:37/Pdt.G/PN.Lwk. Penelitian ini bersifat normatif, menganalisis SEMA Nomor : 10 Tahun 2020 dimaksud. Hasil penelitian ditemukan bahwa keberadaan eksepsi gugatan kurang pihak berkembang dalam beberapa yurisprudensi yang digunakan dalam praktek peradilan perdata, serta masih beragam tafsir dan penerapan. Berlakunya SEMA Nomor 10 Tahun 2020 khususnya tentang eksepsi terhadap suatu gugatan yang dianggap kurang pihak hingga berakhir dengan Putusan gugatan tidak dapat diterimadalam sengketa hak atas tanah belum terdapat kesatuan pemahaman penerapan oleh hakim sehingga belum berkepastian hukum. Dengan demikian, Penulis menyarankan, agar peradilan dapat mengetatkan pemberlakuan eksepsi termasuk eksepsi terhadap gugatan yang kurang pihak, dengan ketentuan apabila tergugat mengajukan eksepsi terhadap gugatan yang kurang pihak, dengan dalil bahwa obyek sengketa diperoleh oleh tergugat dari pihak ketiga, maka tergugat diberikan kewajiban untuk membuktikan dengan minimal 2 (dua) orang saksi disertai alat bukti surat mengenai bukti jual beli antara penggugat dengan pihak ketiga yang dilakukan berdasarkan sebab yang halal dan beritikad baik. Hakim juga wajib menguji keabsahan jual beli tergugat dengan pihak ketiga, apalagi jika jual beli tersebut dilakukan setelah terbitnya sertifikat hak atas nama penggugat. Apabila jual beli dilakukan tidak dengan itikad baik dan bukan oleh sebab yang halal, maka hakim wajib membatalkan jual beli dan menolak eksepsi tergugat. Selain itu, jika tergugat tidak mampu membuktikan dalil eksepsinya, hakim wajib menolak dalil eksepsi tergugat. Namun, apabila Hakim menerima eksepsi tergugat, maka hakim wajib menyebutkan dengan jelas alasan dan dasar serta fakta dan hukumnya secra jelas dalam putusan Hakim.
Downloads
References
Biro Hukum Dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Himpunan Yurisprudensi Mahkamah Agung Sampai Dengan Tahun 2018, Edisi Pertama, Mahkamah Agung RI, 2018.
Biro Hukum Dan Humas Badan Urusan Administrasi Republik Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kompilasi Penerapan Hukum Oleh Hakim Dan Strategi Pemberantasa Korupsi, Dilengkapi Beberapa Putusan,. Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2015.
E. Fernando M. Manullang. Legisme Legalitas Dan Kepastiam Hukum,. Jakarta,: Prenadamedia Group, 2019.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata,. Jakarta,: Sinar Grafika,., 2012.
Hulman Panjaitan. Kumpulan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung RI,. Jakarta,: Prenada Media Grop, 2014.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta,: Prenada Media Group, 2003.
Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia,. Edited by Op.cit cet. I, 2008.
Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan),. Jakarta,: Sinar Grafika, 2016.
Jurnal :
Alvira dan Yogo. “Gugatan Yang Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Studi Putusan PHI Bandung No.171/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg),.” Jurnal Reformasi Hukum Trisakti, Vol.5 No.1 (2023): hlm 127.
Andryka Syaded Achmad Assagaf. “Pelatihan Penyusunan Surat Gugatan Mahasiswa/I Fasya- IAIN Fattahul Muluk Papua,.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, Vol.3 No. (2022): 914.
Arif Hidayat. “Penemuan Hukum Melalui Penafsiran Hakim Dalam Putusan Pengadilan,.” Jurnal Pandecta, Volume 8.N (2013): hal 156.
E. Fernando M. Manullang. Legisme Legalitas Dan Kepastiam Hukum,. Jakarta,: Prenadamedia Group, 2019.
Elisabeth Nurhaini Butarbutar. “Asas Ne Bis In Idem Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Kajian Putusan Nomor 65/PDT.G/2013/PN-RAP,.” Jurnal Yudisial Vol. 11, no. Nomor 1 (2018): hlm 24.
Fajri Matahati Muhammadin, Rizky Wirastomo, Tata Wijayanta. “Hambatan Aksesibilitas Masyarakat Terhadap Hak Keadilan Perdata,.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. Edisi Khusus Vol. 18 No (2011): 165.
Heather Leawood, Gustav Radbruch. “An Extraordinary Legal Philosopher,.” Washington University Journal of Law & Policy 2, Washington:, no. Washington University (2000): 493.
Joko Widarto. “Penerapan Asas Putusan Hakim Harus Dianggap Benar (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013),.” Lex Jurnalica Volume 13, no. Nomor 1 (2016): 84.
Karim, Asma. “Legal Standing Pemegang Hak Merek Terdaftar Yang Belum Dimohonkan Perpanjangan (Kajian Putusan Nomor 139 K/Pdt.Sus HKI/2018,.” Jurnal Yudisial Volume 13, no. Nomor 1 (2020): hlm 111.
Latifiani, Mohammad Naefi dan Dian. “Akibat Hukum Putusan Gugatan Sederhana Tidak Dijalankan Bagi Para Pihak,.” Jurnal Pandecta Volume 16. (2021): hal 337.
Poesoko, Herowati. “Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Perdata.” Jurnal Hukum Acara Perdata, ADHAPER, Volume 1, no. Nomor 2 (2015): hlm. 217.
Ramadhan, Choky R. “Konvergensi Civil Law Dan Common Law Di Indonesia Dalam Penemuan Dan Pembentukan Hukum,.” Jurnal Mimbar Hukum Volume 30, (2018): 216.
Rusli Muhammad. “Eksistensi Hakim Dalam Pemikiran Yuridis Dan Keadilan,.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum Vol. 21, no. Nomor 3 (2014): hlm 437.
Samsiati. “Reconstruction of Niet Ontvankelijke Verklaard Verdict In the Law of Civil Procedure as a Manifestation of Fast, Simple, Low Cost and Complete Principle of Justice,.” Yuridika: Volume 37 (2022): 775.
Simanjuntak, Enrico. “Peran Yurisprudensi Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi, Volume 16, (2019): 84.
Internet :
https://www.hukumonline.com/berita/a/problematika-penerapan-eksepsi-dalam-praktik-peradilan-perdata-lt64087074a2149/?page=all 8 Maret 2023.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Lemvaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 507
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 680
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil rapat Pleno Kamar Mahkmah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pngadilan
Putusan Pengadilan :
Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 44/Pdt.G/2022/PN.Lwk
Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 37/Pdt.g/2023/PN.Lwk
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andi Munafri DM

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.