Ketaatan Hukum ASN Terkait Netralitasnya Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Perspektif Teori Ketaatan Hukum Herbert C. Kelman)

ASN's Legal Obedience Regarding Its Neutrality in General Elections and Regional Head Elections (Herbert C. Kelman's Legal Obedience Theory Perspective)

https://doi.org/10.59414/jmh.v13i1.855

Authors

  • Muhammad Abdi Sabri I Budahu Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk
  • Moh Sulfikar Suling Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk

Keywords:

Aparatur Sipil Negara, Asas Netralitas, Ketaatan Hukum

Abstract

Artikel ini mengkaji ketaatan hukum aparatur sipil negara terkait isu netralitas dalam pemilu dan pilkada, dengan menggunakan teori ketaatan hukum yang dikemukakan oleh Herbert C. Kelman. Banyaknya kasus pelanggaran netralitas ASN yang terjadi merupakan problem tersendiri yang harus segera diselesaikan oleh berbagai stakeholders kepemiluan, di antaranya institusi kepegawaian negara, partai politik, dan penyelenggara pemilu. Artikel ini ditulis menggunakan metode yuridis normatif dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan bahan-bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas ketaatan hukum ASN terkait netralitasnya dalam pemilu dan pilkada masih berada pada tingkat kepatuhan dan identifikasi. Untuk meningkatkan ketaatan hukum ASN terhadap netralitasnya dalam pemilu dan pilkada, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi, penyempurnaan regulasi, dan kolaborasi antar lembaga terkait.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence). Jakarta: Prenada Media Group, 2009.

Dairani, dan Ach. Fadlail. “Konsep Pengaturan Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.” LISAN AL-HAL: Jurnal Pengembangan Pemikiran dan Kebudayaan 17, no. 2 (2023): 251–66. https://doi.org/10.35316/lisanalhal.v17i2.251-266.

Refly Harun. “Transformasi Pengawas Pemilu: Dari Pengawas Ke Pengadil.” Jurnal Pemilu & Demokrasi edisi 7 Ja (2015): 95–96.

Herbert C. Kelman. “Compliance_identification_and_internalization: Three of process attitude change.” Journal of Conflict Resolution 2, no. 1 (1959): 51–60. https://scholar.harvard.edu/sites/scholar.harvard.edu/files/hckelman/files/Compliance_identification_and_internalization.pdf.

Johnny Ibrahim. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing, 2012.

Komisi Aparatur Sipil Negara. “Cegah Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu 2024, KASN Luncurkan Slogan ‘ASN PILIH NETRAL,’” 2023. https://kasn.go.id/id/publikasi/cegah-pelanggaran-netralitas-asn-pada-pemilu-2024-kasn-luncurkan-slogan-“asn-pilih-netral.”

Komisi Aparatur Sipil Negara. “KASN Terima 417 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Sepanjang Pemilu 2024,” 2024. https://www.kasn.go.id/id/publikasi/kasn-terima-417-laporan-dugaan-pelanggaran-netralitas-asn-sepanjang-pemilu-2024.

Ester Lianawati. “Sanksi dan Penghukuman dari Telaah Psikologi.” Perempuan Bicara Hukum dan Penghukuman, no. June (2020). https://www.researchgate.net/profile/Ester-Lianawati/publication/341867116_Sanksi_dan_Penghukuman_dari_Telaah_Psikologi/links/5ed7413792851c9c5e74beae/Sanksi-dan-Penghukuman-dari-Telaah-Psikologi.pdf.

Gema Perdana. “Menjaga Netralitas ASN dari Politisasi Birokrasi.” Negara Hukum 10, no. 1 (2019): 109–28.

Perludem. “Politisasi dan Mobilisasi ASN Masih Jadi Persoalan Krusial di Pilkada.” Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), 2020. https://perludem.org/2020/07/23/politisasi-dan-mobilisasi-asn-masih-jadi-persoalan-krusial-di-pilkada/.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005.

Reza A.A. Wattimena. Filsafat Sebagai Revolusi Hidup. Disunting oleh Dwiko. Edisi Ke-1. Yogyakarta: PT. KANISIUS, 2015.

Santoyo. “Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum 8, no. 3 (2008): 199–204. https://bit.ly/2FhMAKf.

Willi Sumarlin, Reni Rentika, dan Siska Andrianika. “Dinamika Netralitas ASN Dalam Partisipasi dan Dukungan Politik Menuju Pilkada Serentak 2024.” Electoral Governance 5, no. 2 (2024): 223–46.

Susilo Prabowoadi, Indrawan, dan Muhammad Afandi. “Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Perspektif Pemilu dan Pilkada.” Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 2, no. 2 (2020): 127–46. https://doi.org/10.55108/jbk.v2i2.245.

Zainal Arifin Mochtar. Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang. Edisi Ke-3. Yogyakarta: EA BOOKS, 2024.

Downloads

Published

2025-03-20

How to Cite

I Budahu, M. A. S., & Suling, M. S. (2025). Ketaatan Hukum ASN Terkait Netralitasnya Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Perspektif Teori Ketaatan Hukum Herbert C. Kelman): ASN’s Legal Obedience Regarding Its Neutrality in General Elections and Regional Head Elections (Herbert C. Kelman’s Legal Obedience Theory Perspective). Jurnal Media Hukum, 13(1), 41–52. https://doi.org/10.59414/jmh.v13i1.855