Kedudukan Hukum Anak Yang Lahir Dari Pernikahan Beda Agama Ditinjau Dari Prespektif Hukum di Indonesia

The Legal Position of Children Born in a Marriage of Different Religions from the Indonesian Legal Perspective

https://doi.org/10.59414/jmh.v12i2.738

Authors

  • Idhar Hasan Universitas Tompotika Luwuk
  • Kadimuddin Baehaki Universitas Tompotika Luwuk

Keywords:

Kedudukan Hukum, Anak, Pernikahan Beda Agama

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kedudukan hukum anak yang lahir dari pernikahan beda agama dari perspektif hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian tergolong penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perkawinan beda agama dalam hukum islam adalah perkawinan yang tidak sah, sehingga status anak yang lahir dari perkawinan tersebut adalah tidak sah sehingga dapat dipersamakan dengan anak luar kawin, maka dia pun hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya saja sehingga hanya berhak mewaris dari ibunya. Namun anak luar kawin tetap bisa mewaris apabila bapak biologisnya mengakuinya. Undang-Undang Perkawinan juga menyatakan hal yang sama mengenai hubungan hukum antara anak luar kawin dengan ibunya sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi: "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya atau keluarga ibunya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo, 2012.

Ali Afandi. Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian. Jakarta: PT Bina Aksara, 2014.

Basila, Faruq, and Budi Haryanto. “Peran Agama Dalam Menanggulangi Kenakalan Remaja Prespektif Psikologi Islam.” Jurnal PAI Raden Fatah 6, no. 1 (2024): 307–27.

Hariyanto, Budi. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Waris Beda Agama Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Kuh Perdata) Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).” IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum 8, no. 2 (2020): 28–42.

Johnny Ibrahim. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif,. Malang,: Bayumedia Publishing, 2007.

Masjfuk, Zuhdi. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung., 2013.

Muhammad Ali Ash Abuni. Al Mawaris Fisy Syari’atil Islamiyyah ‘Ala Dhani’ Al Kitab Wa Sunnah. Terj. A.M. Basalamah “Pembagian Waris Menurut Islam”,. Jakarta: Gema Insane Press), 1995.

Mulyadi. Hukum Perkawinan Indonesia,. Badan Penerbit Universitas DiponegoroSemarang , 2008.

Downloads

Published

2024-09-20

How to Cite

Hasan, I., & Baehaki, K. (2024). Kedudukan Hukum Anak Yang Lahir Dari Pernikahan Beda Agama Ditinjau Dari Prespektif Hukum di Indonesia: The Legal Position of Children Born in a Marriage of Different Religions from the Indonesian Legal Perspective. Jurnal Media Hukum, 12(2), 120–130. https://doi.org/10.59414/jmh.v12i2.738