Rekonstruksi Marwah Konstitusi Sebagai Kontrak Sosial

Reconstructing the Constitution as a Social Contract

https://doi.org/10.59414/jmh.v12i2.729

Authors

  • Muhammad Abdi Sabri I Budahu Universitas Tompotika
  • Trisno R Hadis Universitas Tompotika Luwuk

Keywords:

Rekonstruksi Marwah;, Konstitusi, Kontrak Sosial

Abstract

Konstitusi dalam prespektif hukum diletakan sebagai hukum tertinggi dan paling mendasar sehingga muatan materi dalam sebuah konstitusi sangat bersifat fundamental, Menurut friedrich carl von savigny “hukum merupakan manifestasi dari volksgeist, jiwa bangsa”. Artinya bahwa konstitusi negara harus mengambarkan dan mencerminkan jiwa bangsa secara konseptual maupun secara kontekstual. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif yang diselaraskan terkait dengan basis teroritis yang dimaksud untuk mendapatkan pemahaman secara komprehensif terkait konsep tentang arti penting dan nilai konstitusi dan konsep konstitusi sebagai kontrak sosial yang difokuskan pada implikasi dari adanya peraturan perundang-undangan yang tidak berkesesuaian dengan UUD NRI 1945 sebagai konstitusi bernegara yang menyebabkan terjadinya problematika pada tahap pelaksanaannya. Konstitusi merupakan kontrak sosial antara warga negara dan negara yang mana didalam kontrak sosial tersebut terdapat hak dan kewajiban. Rakyat sebagai pemegang hak yang memberikan tugas kepada pemerintah untuk menjalankan kewajibannya dalam mengelola aktivitas ketatanegaraan dan menyediakan akses kepada rakyat dalam melaksanakan haknya. Didalam konstitusi terdapat perintah, pemerintah dan pemerintahan. Perintah merupakan norma yang tertulis dalam teks konstitusi sedangkan pemerintah merupakan individu-individu yang menduduki suatu jabatan didalam lembaga negara yang bertugas menjalankan perintah norma konstitusi, dan pemerintahan adalah sistem kerja lembaga-lembaga negara dalam mewujudkan tujuan bernegara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alrah, Zikraini. “Kontrak Sosial Dalam Pandangan Rousseau.” PARADIGMA: JURNAL KALAM DAN FILSAFAT 1, no. 1 (2019): 1–14.

Aulia, M. Zulfa. “Friedrich Carl von Savigny Tentang Hukum: Hukum Sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa.” Undang: Jurnal Hukum 3, no. 1 (2020): 201–36. https://doi.org/10.22437/ujh.3.1.201-236.

Efendi, Aan, and Freddy Poernomo. “Prinsip Isonomi Di Indonesia: Filosofi, Makna, Dan Perbandingan.” Jurnal Konstitusi 19, no. 2 (2022): 247. https://doi.org/10.31078/jk1921.

Kusnardi, Moh., and Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. 7th ed. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV “ Sinar Bakti,” 1988.

Latuheru, Paulina M., Fadjrin Wira Perdana, Irwan, Bambang Setiawan, and Driasko Budi Sidartha. “Constitusional Question.” Jurnal Indonesia Sosial Teknologi 3, no. 2 (2022). https://jist.publikasiindonesia.id/index.php/jist/article/view/381/676.

Mahendra, Yusril ihza. DINAMIKA TATA NEGARA INDONESIA. Cetakan 1. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

MANAN, BAGIR. PERTUMBUHAN Dan PERKEMBANGAN KONSTITUSI SUATU NEGARA. Edited by H. MASHUDI and KUNTANA MAGNAR. Cetakan 1. Bandung: Penerbit cv. Mandar Maju, 1995.

Mu’allifin, M. Darin Arif. “HUBUNGAN KONSTITUSI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI NEGARA.” AHKAM 4, no. 1 (2016).

Rosmawan, Wawan. “SEJARAH PERKEMBANGAN KONSTITUSIONALISME DUNIA DAN INDONESIA (TINJAUAN PERBANDINGAN).” Galuh Justisi 3, no. 2 (2015). https://jurnal.unigal.ac.id/galuhjustisi/article/view/424/0.

Sapii, Rahmat Bijak Setiawan, Yoan Dwi Pratama, and Axcel Deyong Aponno. “Realisasi Wacana Penundaan Pemilu: Manifestasi Kontraindikasi Terhadap Supremasi Konstitusi Dan Demokrasi.” Japhtn-Han 1, no. 2 (2022). https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i2.48.

Simanjuntak, Barita. “‘Permasalahan Perundang-Undangan Dan Strategi Mengatasi Permasalahan Tumpang Tindih Peraturan Perundang-Undangan.’” Jakarta: Kemenko Polhukam, 2014. https://komisi-kejaksaan.go.id/komjak/wp-content/uploads/2017/02/Memaknai-Konstitusi-dalam-Politik-Perundang-undangan.pdf.

Tahib, H. Dahlan, Jaziman Hamidi, and Ni’matul Huda. Teori Dan Hukum Konstitusi. Cetakan ke. Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 2004.

Downloads

Published

2024-09-20

How to Cite

Budahu, M. A. S. I., & R Hadis , T. (2024). Rekonstruksi Marwah Konstitusi Sebagai Kontrak Sosial: Reconstructing the Constitution as a Social Contract. Jurnal Media Hukum, 12(2), 106–119. https://doi.org/10.59414/jmh.v12i2.729