Perlindungan Hukum Driver Ojek Online Terhadap Orderan Fiktif Konsumen Pada Transaksi Elektronik Food and Shop

Legal Protection of Online Ojek Drivers Against Fictitious Consumer Orders in Food and Shop Electronic Transactions

https://doi.org/10.59414/jmh.v12i2.728

Authors

  • Kadimuddin Baehaki Universitas Tompotika Luwuk
  • Marno M Hipan Universitas Tompotika Luwuk

Keywords:

Perlindungan Hukum, Orderan Fiktif, Transaksi Elektronik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait perlindungan hukum driver Go-jek Online terhadap orderan fiktif konsumen pada transaksi elektronik food and shop. Penelitian ini tergolong kedalam jenis penelitian normatif dengan metode kualitatif. Perlindungan hukum terhadap kerugian atas pemesanan fiktif yang di alami driver diatur dan dijabarkan dalam Pasal 35 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dan sanksi yang diterapkan PT. Go-jek yaitu berdasarkan Pasal 39 Ayat 2 dan pasal 51 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Selain itu sanksi yang diterapkan yaitu penerapan sanksi yang dilakukan P.T. Go-jek kepada konsumen yang melakukan pemesanan fiktif adalah pembekuan akun dan juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban orderan fiktif melalui transaksi elektronik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjara, Moh Aditya, Mutia Cherawaty Thalib, and Dolot Alhasni Bakung. “Tindakan Hukum Yang Di Lakukan Oleh Pelaku Usaha Terkait Kerugian Yang Di Akibatkan Oleh Orderan Fiktif.” Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora 1, no. 2 (2024): 1–13.

Astuti, Budi, and Muhammad Rusdi Daud. “Kepastian Hukum Pengaturan Transportasi Online.” Al-Qisth Law Review 6, no. 2 (2023): 205–44.

Fence M. Wantu. Pengantar Ilmu Hukum. Gorontalo: Reviva Cendekia, 2015.

Marpi. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E-Commerce,” 101, 2019.

Megawati, Sinthiarahma Felyna, and Amad Sudiro. “Perlindungan Hukum Bagi Driver Ojek Online Terhadap Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Yang Tidak Beritikad Baik.” Jurnal Hukum Adigama 3, no. 2 (2020): 1309–32.

Peter MahmudMarzuki. Penelitian Hukum (Edisi Revisi ). Jakarta: PT. Kencana Prenada Media Group, 2010.

Wicaksono, Raka, Andriyanto Adhi Nugroho, and Rosalia Dika Agustanti. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Indihome Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 8, no. 2 (2021): 149–59.

Wijaya, Putu mahendra. “Perlindungan Hukum Terhadap Mitra Gojek Atas Tindakan Konsumen Yang Melakukan Orderan Fiktif Go-Shop.” Jurnal Kertha Negara Vol. 2 No. (2021): 124.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Downloads

Published

2024-09-20

How to Cite

Baehaki, K., & Hipan, M. M. (2024). Perlindungan Hukum Driver Ojek Online Terhadap Orderan Fiktif Konsumen Pada Transaksi Elektronik Food and Shop : Legal Protection of Online Ojek Drivers Against Fictitious Consumer Orders in Food and Shop Electronic Transactions. Jurnal Media Hukum, 12(2), 96–105. https://doi.org/10.59414/jmh.v12i2.728