SISTEM PENDAFTARAN TANAH MENURUT HUKUM POSITIF NASIONAL
Keywords:
Sistem, Pendaftaran, TanahAbstract
Tanah merupakan kebutuhan mendasar setiap subyek hukum. Keberadaan tanah dan hubungannya dengan subyek hukum harus mendapatkan status hukum agar dapat memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah telah menjadi dasar hukum pertanahan nasional dan sistem pendaftaran tanah untuk dapat memberikan kepastian hak atas tanah yang tentunya memberikan perlindungan hukum hak atas tanah. Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, dikenal dua sistem pendaftaran tanah. Pertama, disebut dengan model pendaftaran akta atau "registration of deeds" atau pendaftaran tanah dengan stelsel negatif atau pendaftaran tanah negatif. Kedua, pendaftaran hak atau "registration of title", dimana lazim pula disebut dengan nama "pendaftaran dengan stelsel positif" ataupun seringkali disebut "sistem Torrens". Kedua sistem pendaftaran tanah ini mempunyai perbedaan dan persamaan, serta kelebihan dan kekurangan satu dengan yang lainnya.
Land is a basic requirement of every legal subject. The existence of land and its relationship with legal subjects must obtain legal status in order to provide legal certainty for holders of land rights. Law Number 5 of 1960 concerning Agrarian Affairs and Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration have become the basis of national land law and land registration systems to provide certainty of land rights which of course provide legal protection of land rights. As stipulated in statutory regulations, there are two systems of land registration. First, it is called the deed registration model or "registration of deeds" or land registration with a negative system or negative land registration. Second, registration of rights or "registration of title", which is commonly referred to as "registration with a positive system" or often called the "Torrens system". These two land registration systems have differences and similarities, as well as advantages and disadvantages of one another.
Downloads
References
Buku
Achmad Ali, 1998, Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Ujung Pandang: Hasanuddin University Press.
_______________, 2008, Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Bidang Kepemilikan Tanah, Jakarta: KOMNASHAM.
A.P. Parlindungan, 2002, Hukum Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Jakarta: Gramedia.
Aslan Noor, 2006, Konsep Hak Milik atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia, Bandung: Mandar Maju.
BAPPENAS, 2004, Materi Diskusi Lokal dan Workshop Regional Konsultasi Publik Kerangka Kebijakan Pertanahan Nasional (KKPN) Badan Perencana Pembangunan Nasional, Jakarta.
Boedi Djatmiko, 2010, Sistem Pendaftaran Tanah, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Boedi Harsono, 2007, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, ed. 3.
Dianto Bachriadi dan Anton Lukas, 2001, Merampas Tanah Rakyat, Kasus Tapos dan Cimacan, Keputusan Populer. Jakarta: Gramedia.
Djuhaendah Hasan, 1996, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Imam Kuswahyono, Penerbitan dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat, Kajian Yuridis Sosiologi Atas PP No.46 Tahun 1998 dan Peraturan Menteri Negara Agraria No.3 Tahun 1998, Makalah, tanpa tahun.
Irawan Soerojo, 2003, Kepastian Hukum hak Atas Tanah Di Indonesia, Surabaya: Arkola.
John Salindeho, 1994, Sistem Jaminan Kredit Dalam Era Pembangunan Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
K.Wantijik Saleh, 1997, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Mariam Darus Badrulzaman, 1997, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Bandung: PT. Alumni.
Muchtar Wahid, 2008, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Jakarta: Republika.
Notonegoro, 1974, Politik Hukum dan Pembangunan Agraria Di Indonesia, Jakarta: CV. Pancuran Tujuh.
Rusli Efendi, dkk, 1996, Teori Hukum, Ujung Pandang: Hasanuddin University Press.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Moh. Akli Suong

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.