TANGGUNG JAWAB BIDAN SEBAGAI TENAGA KESEHATAN TERHADAP KERUGIAN PASIEN

Authors

  • Isnanto Bidja Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk

Keywords:

Bidan, Tenaga Medis, Kesehatan

Abstract

Pembangunan kesehatan merupakan bagian terpadu dari pembangunan sumber daya manusia (SDM) dalam mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir dan batin. Pembangunan kesehatan ditujukan untuk mewujudkan manusia yang sehat, cerdas, dan produktif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan utama terhadap kajian kepustakaan terutama mengkaji dengan pendekatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Masalah utama penelitian ini adalah:  Pertama, Kedudukan Hukum Bidan Terhadap Kerugian Pasien. Kedua, Penyelesaian Hukum Terhadap Kerugian Pasien Akibat Kesalahan Bidan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, Kedudukan hukum bidan sebagai tenaga kesehatan profesional menurut hukum perlindungan konsumen di Indonesia adalah mengganti kerugian berupa harga barang atau perawatan kesehatan yang diderita oleh pasien selaku konsumen akibat kesalahan yang ditimbulkan oleh bidan sebagai pelaku usaha. Kedua, Penyelesaian hukum terhadap kerugian pasien akibat kelalaian dan kesalahan bidan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah meminta ganti kerugian kepada bidan dengan cara menggugat ke pengadilan dengan dasar gugatan wanprestasi (jika ada hubungan dengan kontraktual) atau perbuatan melawan hukum (jika tidak ada hubungan kontraktual).

Health development is an integrated part of the development of human resources (HR) in realizing a nation that is advanced and independent as well as physically and mentally prosperous. Health development is aimed at realizing healthy, intelligent and productive people. This study uses a normative juridical method with the main approach to literature review, especially assessing the approach of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The main problems of this research are: First, the Legal Position of Midwives Against Patient Losses. Second, Legal Settlement for Patient Losses Due to Midwife Mistakes Connected with Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The results showed that, First, the legal position of midwives as health professionals according to consumer protection law in Indonesia is to compensate for losses in the form of prices for goods or health care suffered by patients as consumers due to errors caused by midwives as business actors. Second, the legal settlement of patient losses due to negligence and mistakes of midwives related to Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection is to ask for compensation from the midwife by suing the court on the basis of a suit of default (if there is a contractual relationship) or illegal actions (if there is no contractual relationship).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad, 2006, Hukum Perjanjian, Bandung; PT. Alumni Bandung.

Adrian Sutedi, 2008, Tanggung Jawab Produk dalam Perlindungan Konsumen, Bogor: Ghalia Indonesia.

Ahmadi Miru dan Saka Pati, 2008, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233-1456 BW, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Alexandra Indriyanti Dewi, 2008, Etika dan Hukum Kesehatan, Yogyakarta: Pustaka Book Publisher.

Azrul Azwar, 1996, Pengantar Administrasi Kesehatan, Jakarta: Bina Aksara.

Bahder Johan Nasution, 2005, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta: Rineka Cipta.

Ceilina Tri Siwi Kristianti, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika.

Dudu Kuswara Machmudin, 2008, Pengantar Ilmu Hukum Sebuah Sketsa, Bandung: Refika Aditama.

Elly M. Setiadi, Kamma Hakam dan Ridwan Effendi, 2006, Ilmu Budaya Dasar, Jakarta: Kencana.

Freddy Tengker, 2007, Hak Pasien, Bandung: Mandar Maju.

Heni Puji Wahyuningsih, 2006, Etika Profesi Kebidanan: Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Fitramaya.

Imbalo S Pohan, 2003, Jaminan Mutu Pelayanan Kesehatan: Dasar-dasar Pengertian, Bekasi: Kesaint Balanct.

J. Guwandi, 2006, Dokter, Pasien, dan Hukum, Jakarta: FKUI.

Sumaryono, 2002, Etika Hukum Relevansi Teori dan Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Yogyakarta: Kanisius.

Downloads

Published

2022-08-18

How to Cite

Bidja, I. (2022). TANGGUNG JAWAB BIDAN SEBAGAI TENAGA KESEHATAN TERHADAP KERUGIAN PASIEN. Jurnal Media Hukum, 9(1), 32–45. Retrieved from https://ojs.untika.ac.id/index.php/jmh/article/view/67