SISTEM PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945: SUATU KAJIAN DALAM TEORI PERUBAHAN KONSTITUSI

Authors

  • Mohammad Ilyas Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk, Banggai

Keywords:

Sistem, Perubahan, Konstitusi

Abstract

Penulisan ini mengkaji sejauh mana sistem perubahan yang dianut oleh UUD 1945  (sebelum Amandemen) menjadi UUD NRI Tahun 1945 (Pasca Amandemen), dilihat dari Teori Perubahan Konstitusi secara umum, baik menyangkut sistem perubahan maupun proses perubahannya. Tipe penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan analisis bahan hukum yang meliputi Deskriptif, Komparatif, Deduktif dan Induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, perubahan UUD NRI Tahun 1945 (Pasca Amandemen), tidak menganut salah satu teori Perubahan Konstitusi, baik constitutional reform maupun constitutional amendment. Hal ini dikarenakan dalam proses perubahan lebih mengedepankan semangat reformasi ketimbang teori hukum. Kedua, terlalu mudahnya melakukan perubahan padahal  di banyak negara perubahan konstitusi bersifat rigid dan sangat sulit. Dengan bertolak dari temuan penelitian ini, maka penulis mengajukan saran; Pertama, setiap perubahan suatu konstitusi seharusnya tidak merubah maksud filosofis substansi Undang-Undang Dasar tersebut. Kedua, bagi kalangan yang ingin melakukan perubahan, harus mengetahui betul urgensi perlu tidaknya merubah suatu konstitusi.

This writing examines the extent to which the system of change adopted by the 1945 Constitution (before the Amendment) to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (Post Amendment), is seen from the Theory of Constitutional Change in general, both regarding the system of change and the process of change. This type of research is normative using literature research methods and analysis of legal materials which include descriptive, comparative, deductive and inductive. The results show that: First, the amendment to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (Post Amendment) does not adhere to any of the theories of Constitutional Amendment, either constitutional reform or constitutional amendment. This is because the process of change puts forward the spirit of reform rather than legal theory. Second, it is too easy to make changes even though in many countries constitutional amendments are rigid and very difficult. Based on the findings of this study, the authors propose a suggestion; First, every amendment to a constitution should not change the philosophical intent of the substance of the Constitution. Second, those who wish to make changes must know very well the urgency of changing a constitution

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

B. Hestu Cipto Handoyo, 2003, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan Dan Hak Asasi Manusia ”Memahami Proses Konsulidasi Sistem Demokrasi Di Indonesia”, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Ellydar Chaidir, 2007, Hukum dan Teori Konstitusi, Yogyakarta: Kreasi Total Media.

Feri Amsari, 2011, Perubahan UUD 1945: Perubahan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers.

H. Abdul Latif dan H. Hasbi Ali, 2010, Politik Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

HM. Wahyudin Husein dan H. Hufron, 2008, Hukum, Politik, dan Kepentingan, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Jimly Asshiddiqie, 2009, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: PT Raja Grafindo.

Jimly Asshidiqie, 2008, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer.

Kusnoe Goesniadhie, 2010, Hukum Konstitusi dan Politik Hukum Negara, A3 Malang: (Asah Asih Asuh) dan Nasa Media.

Moh. Mahfud MD, 2011, Perdebatan Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers.

___________________, 2009, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Ni’matul Huda, 2004, Politik Ketatanegaraan Indonesia Kajian terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945, Yogyakarta: FH UII Press.

Nomensen Sinamo, 2010, Hukum Tata Negara Indonesia Suatu Kajian Kritis Tentang Kelembagaan Negara, Jakarta: Jala Permata Aksara.

Program Pasca Sarjana Universitas Muslim Indonesia, 2011, Pedoman Penulisan Tesis Dan Disertasi, Makassar.

FH UMI, 2008, Jurnal Konstitusi Edisi Pertama Agustus-Desember 2008, Makassar.

___________________, 2010, Jurnal Konstitusi Volume III Nomor 1, Makassar.

Rahimmullah, 2007, Hubungan Antar Lembaga Negara, Jakarta: PT Gramedia.

Sekretariat Jenderal MPR RI, 2006, Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta.

___________________, 2006, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta.

Taufiqurrohman Syahuri, 2004, Hukum Konstitusi Proses dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia 1945 - 2002, Bogor: Ghalia Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Downloads

Published

2022-08-18

How to Cite

Ilyas, M. (2022). SISTEM PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945: SUATU KAJIAN DALAM TEORI PERUBAHAN KONSTITUSI. Jurnal Media Hukum, 9(1), 30–31. Retrieved from https://ojs.untika.ac.id/index.php/jmh/article/view/66