Penguatan Kelembagaan Adat Kewang Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Di Maluku
Strengthening the Kewang Traditional Institution in Management of Coastal Areas and Small Islands in Maluku
https://doi.org/10.59414/jmh.v12i1.655
Keywords:
Kewang, Hukum Adat, Pemerintah DaerahAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keberadaan dan fungsi lembaga Kewang sebagai salah satu pranata hukum adat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Maluku serta mengetahui politik hukum pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kaitannya dengan memperkuat kapasitas kelembagaan adat Kewang di Maluku. Hasil penelitian menunjukan bahwa kewang sebagai pranata Adat mempunyai fungsi yang sangat strategis dan vital dalam menjaga dan melestarikan lingkungan serta memelihara kelangsungan ekologi dan konservasi lingkungan termasuk pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Maluku. Pemerintah Daerah di Maluku dalam melaksanakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil belum sepenuhnya optimal. Politik hukum pemerintah daerah, meskipun telah mengarah pada penguatan kelembagaan adat pemerintahan negeri namun sejauh ini belum secara spesifik menjamin eksistensi dan kepastian hukum kelembagaan adat kewang dan fungsinya dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Maluku.
Downloads
References
Alting, Husen. “Penguasaan Tanah MAsyarakat Hukum Adat (Suatu Kajian Terhadap Masyarakat Hukum Adat Ternate).” Junal Dinamika Hukum Volume 11, no. Nomor 1 (2011):. https://www.researchgate.net/publication/266222394_PENGUASAAN_TANAH_MASYARAKAT_HUKUM_ADAT_SUATU_KAJIAN_TERHADAP_MASYARAKAT_HUKUM_ADAT_TERNATE.
Arizona, Yance. “Hak Ulayat: Pendekatan Hak Asasi Manusia Dan Konstitusionalisme Indonesia.” Jurnal Konstitusi Volume 6, no. Nomor 2 (209AD): 105. https://www.mkri.id/public/content/infoumum/ejurnal/pdf/ejurnal_Jk edis 2- Juli.pdf.
B, Riyanto. Pengaturan Hutan Adat Di Indonesia Sebuah Tinjauan Hukum Terhadap UU No. 4 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Bogor: Lembaga Pengkajian Hukum Kehutanan dan Lingkungan, 2004.
Fadlun, Alaydrus Alwiyah. “Kajian Yuridis Terhadap Sasi Sebagai Model Konservasi Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat Di Maluku Tengah.” Program Pasca Sarjana Universitas Sam Ratulangi Manado, 2006.
Hendra Nurtjahjo, et al. Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Berperkara Di Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Salemba Humanika, 2010.
Kissya, Eliza. Sasi Aman Haru Ukui Tradisi Kelola Sumber Daya Alam Lestari Di Haruku. ambon: Yayasan Sejati, 2001.
Maladi, Yanis. “Eksistensi Hukum Adat Dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemen.” Mimbar Hukum Volume 22, no. Nomor 3 (2010): 452. https://media.neliti.com/media/publications/40526-ID-eksistensi-hukum-adat-dalam-konstitusi-negara-pasca-amandemen.pdf.
Marlesy, Cliff R.C. Hak Adat Kelautan Di Maluku. ambon: Yayasan Hualopu, Fakultas Hukum dan Pusat Studi Maluku Unpatti, 1991.
Muhammad, Bushar. Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita, 2002.
Sahusilawane, F. “Sasi Dan Kewang Di Maluku.” Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Maluku, Balai Kajian Sejarah Dan Nilai Tradisional, PPLH Universitas Pattimura Ambon. ambon, 2004.
Syafrudin, Ateng. Republik Desa Pergulatan Hukum Tradisional Dan Hukum Moderen Dalam Desain Otonomi Desa. Bandung: Alumni, 2010.
Syamsudin, M. “Beban Masyarakat Adat Menghadapi Hukum Negara.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Volume 15, no. Nomor 3 (2008): 339. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/33/1839.
Kepala Bappeda Provinsi Maluku, 2006. “Pokok Pikiran Pembangunan Bersinergis Menyongsong Provinsi Kepulauan”, Makalah, Lokakarya Penyusunan Renstra Konsorsium Program Mitra Bahari RC Maluku.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 dayanto2024 Dayanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.