Problematika Terhadap Kewenangan Menteri Dalam Negeri Dalam Pembatalan Peraturan Daerah

Problems with the Authority of the Minister of Home Affairs to Revoke Regional Regulations

https://doi.org/10.59414/jmh.v12i1.643

Authors

  • Marno M Hipan Universitas Tompotika Luwuk
  • Moh. Akli Suong Universitas Tompotika Luwuk

Keywords:

Problematika, Kewenangan Menteri Dalam Negeri, Pembatalan Peraturan Daerah

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengkaji dan menganalisis problematika terhadap kewenangan menteri dalam negeri dalam pembatalan peraturan daerah. penelitian ini termasuk penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu pendekatan yang dilakukan untuk mengkaji peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembentukan peraturan daerah dibentuk berdasarkan kewenangan atribusi yang diberikan langsung oleh UUD NRI 1945 kepada Kepala Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk membentuk peraturan daerah. Peran peraturan derah diharapkan dapat menjadi pedoman penyelenggaran pemerintahan di daerah juga sebagai bentuk pendekatan pelayanan terhadap masyarakat. Dalam konteks pengujian UU merupakan ranah kewenangan yudikatif dalam hal ini Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, kewenangan yang diberikan kepada Menteri dan gubernur dapat membatalkan perda tentunya menjadi sebuah pertanyaan penting. Perda yang merupakan peraturan perundang-undangan yang dibetuk atas dasar persetujuan DPRD dan Kepala Daerah dapat dibatalkan oleh Menteri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly. Perihal UNDANG-UNDANG. Pertama. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.

Cahyani, Raisya Setya, Galih Raka Siwi, and Hana Faridah. “OPTIMALISASI MODEL EXCECUTIVE PREVIEW SECARA VERTIKAL TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH YANG DISHARMONISASI.” Legalite; Jurnal Perundang-Undangan Dan Hukum Pidana Islam vol 7, no. no 1 (2022): hlm 12.

Dwiatmoko, Anang, and Harsanto Nursadi. “Problematika Dan Penataan Pembentukan Peraturan Daerah Melalui Harmonisasi Yang Sentralistik.” Jurnal Legislasi Indonesia Volume 19, no. No 3 (2022): hlm 293.

Erick, Benni, and T. Risman. “PEMBATALAN PERATURAN DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (Studi Kritis Peralihan Kewenangan Pengujian Dari Eksekutif Ke Yudikatif).” Jurnal Sosial Humaniora Sigli (JSH) 6, no. 2 (2023). https://doi.org/https://doi.org/10.47647/jsh.v6i2.2096.

Hartomo, Wahyu Tri. “IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUUXIII/2015 DAN PUTUSAN NOMOR 56/PUU-XIV/2016 TENTANG PEMBATALAN PERDA PROVINSI, PERDA KABUPATEN/KOTA, PERATURAN GUBERNUR, DAN PERATURAN BUPATI/PERATURAN WALIKOTA.” Jurnal Legislasi Indonesia Volume 15, no. No 2 (2018): hlm 30.

Husna, Asmaul, Eddy Purnama, and Mahdi Syahbandir. “Pembatalan Qanun Aceh Melalui Executive Review Dan Judicial Review.” Media Syari’ah Vol. 21, no. No 2 (2019): hlm 133.

Huzaeni, Mohamad Roky, and Wildan Rofikil Anwar. “Pelaksanaan Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah.” Jurnal Dialektika Hukum Volume 3, no. 2 (2021): hlm 214.

Jayuska, Rizki, and Ismail Marzuki. “Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2016-2021.” PAGARUYUANG Law Journal Volume 4, no. 2 (2021): hlm 151.

Jingga, Rangga Pandu Asmara. “Kemendagri Sayang Putusan MK Soal Pembatalan Perda.” ANTARA, kantor berita Indonesia, 2017.

Karyadin, and Azizah. “Peranan Masyarakat Pada Pembentukan Peraturan Daerah(Perda).” YUSTITIABELEN Volume 9, no. 1 (2023): hlm 98.

Liany, Lusy. “Hapusnya Wewenang Executive Review Pemerintah Terhadap Peraturan Daerah: Studi Pasca-Adanya Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 Dan Nomor 56/PUU XIV/2016.” ADIL; Jurnal Hukum vol 10, no. no 2 (2019): hlm 22-23.

Nasrun, Rahmat Qadri, Husni Djalil, and Efendi. “KEDUDUKAN PERATURAN DAERAH YANG DIBATALKAN OLEH KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUU-XIII/2015.” Syiah Kuala Law Journal Vol.3, no. No. 1 (2019): hlm 107.

Pardosi, Rodes Ober Adi Guna. “Sinergitas Pemerintahan Pusat Dan Pemerintahan Daerah Dalam Perumusan Kebijakan.” Jurnal Legislasi Indonesia volume 20, no. no 2 (2023): hlm 70.

Prasetyo, Yogi. “Urgensi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkeadilan.” Jurnal Legislasi Indonesia Volume 20, no. Nomor 2 (2023): hlm 30.

Seta, Salahudin Tunjung. “HAK MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.” Jurnal Legislasi Indonesia Volume 17, no. 2 (2020): hlm 157.

Sihombing, Eka N.A.M., and Muhammad Yusrizal Adi Syaputra. “IMPLEMENTASI PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH.” JURNAL ILMIAH KEBIJAKAN HUKUM Volume 14, no. 3 (2020): hlm 425.

Sihombing, Eka N A M. “Menata Relasi Dewan Perwakilan Daerah Dan Kementerian Dalam Negeri Dalam Pengawasan Peraturan Daerah.” Jurnal Reformasi Hukum Vol.XXIII, no. No. 2 (2019): hlm 176.

Suwandi. “PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PERKEMBANGAN DAN PERMASALAHANNYA (Kajian Yuridis Normatif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).” Jurnal Legislasi Indonesia Volume 15, no. 3 (2018): hlm 147.

Wicaksono, Dian Agung, and Faiz Rahman. “Penafsiran Terhadap Kewenangan Mengatur Pemerintahan Daerah Dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan Melalui Pembentukan Peraturan Daerah.” Negara Hukum Volume 11, no. 2 (2020): hlm 237.

Winata, Muhammad Reza, Mery Christian Putri, and Zaka Firma Aditya. “LEGAL HISTORIS KEWENANGAN PENGUJIAN DAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP KEMUDAHAN BERUSAHA.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Volume 7, no. Nomor 3 (2018): hlm 338

Downloads

Published

2024-04-20

How to Cite

Hipan, M. M., & Suong, M. A. (2024). Problematika Terhadap Kewenangan Menteri Dalam Negeri Dalam Pembatalan Peraturan Daerah : Problems with the Authority of the Minister of Home Affairs to Revoke Regional Regulations. Jurnal Media Hukum, 12(1), 42–54. https://doi.org/10.59414/jmh.v12i1.643