DIMENSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Andi Munafri Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk, Banggai

Keywords:

Kerugian, Keuangan Negara, Korupsi

Abstract

Tindak pidana korupsi memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan tindak pidana lainnya karena adanya unsur kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara memiliki dimensi normatif sesuai dengan asas legalitas, sehingga berkepastian hukum. Pembuktian terhadap adanya kerugian keuangan negara tidak semata-mata mengacu pada analisis teknis yuridis, namun analisis audit terhadap kerugian keuangan negara perlu adanya analisis akuntansi forensic, sehingganya kerugian keuangan negara dalam bentuk kuantitas dan kualitasnya dapat diketahui secara obyektif, dan akhirnya pengembalian terhadap kerugian keuangan negara dapat dilakukan dengan upaya hukum perdata (civil procedure) maupun melalui upaya pidana (criminal procedure).

Corruption has very different characteristics from other criminal acts because of the element of financial loss to the state. State financial losses have a normative dimension in accordance with the principle of legality, so that they have legal certainty. Proof of the existence of state financial losses does not merely refer to juridical technical analysis, but audit analysis of state financial losses requires forensic accounting analysis, so that state financial losses in the form of quantity and quality can be objectively known, and ultimately the return to state financial losses. can be done by means of civil law (civil procedure) or through criminal procedure (criminal procedure).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

A. Zainal Abidin Farid, 1996, Hukum Pidana I, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Andi Hamzah, 1995, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: PT. Citra Aditya Bhakti.

Arifin P Soeria Atmadja, 2008. Permasalahan Piutang Negara dan Aspek Hukum Kerugian Negara pada Perseroan Terbatas yang sahamnya antara Lain di Miliki oleh Pemerintah, Jurnal/Makalah, Jakarta.

___________________, 2009, Keuangan Publik Dalam Perspektif Hukum, Teori, Kritik Dan Praktek, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Bank Dunia, 1997, Korupsi Dan Hutang Negara, Bank Dunia, Jakarta

Djoko Sumaryanto, 2009, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Eddy O.S. Hiariej, 2009, Asas Legalitas & Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Erlangga.

Eddy Suhartono, 2001, Perihal Ketentuan-Ketentuan Tindak Pidana Korupsi, Buletin Pengawasan No. 28 dan 29, Jakarta.

Flora Dianti, 2006, “Jika MK menafsir Tindak Pidana Korupsi : Analisis Putusan Judicial Review Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Konstitusi, Volume 3, Nomor 3, September, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Leden Marpaung, 2003, Tindak Pidana Korupsi, Masalah Dan Pemecahannya, Jakarta: Sinar Grafika.

M Fadjroel Rachman, 2007, Rekor Koruptor, Top Markotop, Kompas, 20 September.

Nur Basuki Minarno, 2006, Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya.

R. Wiyono, 2006, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: PT. Sinar Grafika.

Romli Atmasasmita, 2006, Strategi Dan Kebijakan Pemberantasan Korupsi Pasca Konvensi PBB Menentang Korupsi Di Indonesia : Melawan Kejahatan Korporasi, Paper, Jakarta.

Shyeid Husein Alatas, 1998, Sosiologi Korupsi, Makalah, Jakarta.

Soepomo, 2007, Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Makalah, Bandung: Universitas Padjadjaran.

Todung Mulya Lubis, 2008, Indeks Prestasi Korupsi Berbagai Negara, Transparancy Internasional Indonesia, Jakarta.

_________________, 2003, Reformasi Hukum Anti Korupsi, Makalah, Jakarta.

Tongat, 2005, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UMM Press, Malang.

W.J.S. Poerwardarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nasional.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945;

Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

Downloads

Published

2022-08-18

How to Cite

Munafri, A. (2022). DIMENSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Media Hukum, 9(1), 1–17. Retrieved from https://ojs.untika.ac.id/index.php/jmh/article/view/64