Penyelenggaraan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
Implementation and Formation of Local Regulations on Legal Aid for the Poor
https://doi.org/10.59414/jmh.v12i1.638
Keywords:
otonomi daerah, pelaksanaan bantuan hukum, peraturan daerahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat yang berada di daerah dan untuk mengetahui dasar kewenangan pemerintah daerah sebagai daerah otonom dalam membentuk peraturan daerah mengenai pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi kepustakaan yang mengkaji terutama data sekunder berupa peraturan perundang-undangan atau dokumen-dokumen hukum lainnya, serta hasil-hasil penelitian, hasil kajian dan referensi lainnya. Dalam melihat ketepatan berfungsinya suatu peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di daerah perlu lebih dioptimalkan, dengan melihat landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Bahwa jangkauan akses keadilan bagi masyarakat miskin di daerah merupakan hak konstitusional sebagai warga negara, melalui pembentukan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaan lainnya sangat diperlukan sebagai bentuk perlindungan hukum agar pelaksanaannya dapat terarah sebagai perwujudan asas equality before the law.
Downloads
References
Abduh, Rachmad, and Faisal Riza. “PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN YANG MENGAJUKAN GUGATAN MELALUI POS BANTUAN HUKUM DI PENGADILAN AGAMA.” Jurnal EduTech Vol. 4 No. (2018): hlm 32. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/edutech/article/view/2274/2168.
Abustan. FILSAFAT HUKUM Konsepsi Dan Implementasi. Edited by yayat sri Hayati. Cetakan ke. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2020.
Agung, Mahkamah. “MAHKAMAH AGUNG BERIKAN KEMUDAHAN AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT.” Mahakamah Agung, 2020. https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/4028/mahkamah-agung-berikan-kemudahan-akses-keadilan-bagi-masyarakat.
AR, ndi Bau Inggit. “ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH.” JURNAL RESTORATIVE JUSTICE Vol. 3, No (2019): hlm 2.
Atmaka, Dwija. Perkembangan Moral. Cetakan ke. Yogyakarta: PENERBIT YAYASAN KANISIUS (anggota IKAPI), 1984.
Dwiatmoko, Anang, and Harsanto Nursadi. “Problematika Dan Penataan Pembentukan Peraturan Daerah Melalui Harmonisasi Yang Sentralistik.” Jurnal LEGISLASI INDONESIA Vol 19 No. (2022): hlm 298.
Elcaputera, Arie, and Asep Suherman. “PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DALAM MEMPEROLEH AKSES KEADILAN DI KOTA BENGKULU.” Jurnal Kertha Semaya Vol. 9 No. (2021): hlm 1779.
Fauzi, Suyogi Imam, and Puspita Ningtyas. “Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Law and Justice Bagi Rakyat Miskin.” Jurnal Konstitusi Volume 15, (2018): hlm 52.
Gayo, Ahyar Ari. “OPTIMALISASI PELAYANAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume20, (2020): hlm 410. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1282/pdf.
Hariyanto. “Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Volksgeist Vol. 3 No. (2020): hlm 104.
Hartati, Sri. “KEADILAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN.” MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA, 22AD. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/keadilan-hukum-bagi-orang-miskin.
Irawan, Andrie, and Muhammad Haris. “Urgensi Peraturan Daerah Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Dan Kelompok Rentan Di Daerah Istimewa Yogyakarta.” JURNAL NUANSA AKADEMIKJurnal Pembangunan Masyarakat Vol. 7No. (2022): hlm 37.
Jayuska, Rizki, and Ismail Marzuki. “Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2016-2021.” PAGARUYUANG Law Journal Volume 4, no. No 2 (2021): hlm 152.
Lasatu, Asri. “URGENSI PERATURAN DAERAH TENTANG PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TERHADAP KINERJA DPRD.” JURNAL ILMIAH KEBIJAKAN HUKUM Volume 14, (2020): hlm 204.
Maimunawaroh, Siti. “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pemenuhan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Jember.” Lentera Hukum Volume 5, no. 2 (2018): hlm 278.
RAPAR, J.H. FILSAFAT POLITIK PLATO. Cetakan ke. Jakarta: Rajawali Pers, 1991.
Rawls, John. A Theory Of Justice TEORI KEADILAN. Edited by Kamdani. Cetakan ke. PUSTAKA BELAJAR, 2019.
Risnawati, Evi, Muhammad Jufri Dewa, and Guasman Tatawu. “Analisis Hukum Penyelenggaraan Bantuan Hukum Oleh Pemerintah Daerah.” Halu Oleo Legal Research Volume 3, no. 1 (2021): hlm 72. http://ojs.uho.ac.id/index.php/holresch/article/view/16505/11761.
Ruhama, Tanti Dian, and Andri Setya Nugraha. “Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Agenda Pembangunan Hukum Pada RPJMN 2020-2024 (Bidang Sistem Peradilan Pidana Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana Anak, Dan Bantuan Hukum).” Kementerian PPN/Bappenas RI Volume 4 N (2021): 86.
———. “Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Agenda Pembangunan Hukum Pada RPJMN 2020-2024 (Bidang Sistem Peradilan Pidana Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana Anak, Dan Bantuan Hukum).” Bappenas Working Papers Volume 4 N (2021): hlm 86. https://workingpapers.bappenas.go.id/index.php/bwp/article/view/91/66.
Timon, Andros. “TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN.” Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa (JIPSK) Vol VI, No (2021): hlm 162.
Triwati, Ani. “AKSES KEADILAN SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA.” HUMANI (Hukum Dan Masyarakat Madani) Volume 9 N (2019): hlm 83.
Utami, Sri Puguh Budi. “Kualitas Layanan Bantuan Hukum Sebagai Perwujudan Akses Keadilan.” Balitbang Hukum dan HAM Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2022. https://www.balitbangham.go.id/detailpost/kualitas-layanan-bantuan-hukum-sebagai-perwujudan-akses-keadilan.
Wulandari, Andi Sri Rezky, and Anshori Ilyas. “Pengelolaan Sumber Daya Air Di Indonesia: Tata Pengurusan Air Dalam Bingkai Otonomi Daerah.” Jurnal Gema Keadilan Volume 6, (2019): hlm 291.
Zahara, Elviana. “KINERJA LEMBAGA BANTUAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN AKSES KEADILAN GOLONGAN FAKIR MISKIN (STUDI PERAN TENTANG LEMBAGA BANTUAN HUKUM JAWA TENGAH DALAM MENINGKATKAN AKSES KEADILAN FAKIR MISKIN).” Riau Law Journal Vol. 2 No. (2018): hlm 251. https://rlj.ejournal.unri.ac.id/index.php/RLJ/article/viewFile/5277/5859.
Zubir, Muhammad Firdaus, and Syauqas Rahmatillah. “PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN BERDASARKAN UU NO 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM DI LBH KOTA LANGSA.” LĒGALITĒ. Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam Volume VI. (2021): hlm 89.
Zulkifli, La Ode Husen, and Askari Razak. “Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat MiskinOleh Negara Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” JournalofLex Generalis(JLS) Volume3, N (2022): hlm 1426. https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/1051/1189.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 rani budahu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.