Perbandingan Penerapan Yurisprudensi Pada Sistem Hukum Civil Law Dan Cammon Law Antara Indonesia Dan Australia

Comparison of the Application of Jurisprudence in Civil Law and Cammon Law Legal Systems Between Indonesia and Australia

https://doi.org/10.59414/jmh.v12i1.635

Authors

  • Kadimuddin Baehaki Universitas Tompotika Luwuk

Keywords:

Perbandingan, Yurisprudensi, Sistem Hukum Civil Law dan Common Law

Abstract

Setiap Negara pasti memiliki sistem hukum yang digunakan baik itu civil law maupun common law. Kedua sistem tersebut menjadikan yurisprudensi sebagai sumber hukum dalam menyelesaikan perkara di pengadilan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengkaji dan menganalisis perbandingan penerapan yurisprudensi di Negara Indonesia yang menganut sistem hukum civil law dan Australia yang menganut sistem hukum common law. penelitian ini termasuk penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan Perbandingan (comparative approach) yaitu pendekatan yang dilakukan untuk membandingkan hukum suatu negara dengan hukum negara lain dan pendekatan konseptual (conseptual approach). sumber hukum utama dalam hukum civil law adalah ketentuan undang-undang, namun yurisprudensi juga memegang peranan penting dalam penerapan hukum dalam sistem hukum civil law. Sedangakn sistem hukum Common Law yang sumber hukum utamanya adalah (judge made by law/binding force of precedent), dimana permasalahan hukum diselesaikan dalam perkara pengadilan dan hasilnya tercermin dalam keputusan hakim (yurisprudensi).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, Habsy, and Chairul Amri. “Analisis Perbedaan Komponen Pidana Sistem Hukum Civil Law Dan Common Law.” Jurnal Ilmiah Multidisiplin Amsir 1, no. 2 (2023): 231–40.

Anwar, Khoirul. “KONSEP PERINGANAN HUKUMAN MELALUI PLEA BARGAINING DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA.” hukum, 2022.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Gramedia pustaka utama, 2003.

Burhan Ashshofa. Metode Penelitian Hukum, Cetakan Ke-4. Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

Fathurrahman, Iman. “The Relevance of Civil Law and Common Law Systems in Regulating Standard Contract Law in Indonesia.” Legal Reconstruction in Indonesia Based on Human Right, 2021.

Hamzah, Andi, and R M Surachman. Pre-Trial Justice & Discretionary Justice Dalam KUHAP Berbagai Negara. Sinar Grafika, 2015.

Harjono, Dhaniswara K. “Pengaruh Sistem Hukum Common Law Terhadap Hukum Investasi Dan Pembiayaan Di Indonesia.” Lex Jurnalica 6, no. 3 (2009): 18044.

Lotulung, Paulus Effendie. Peranan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman, 2000.

Ramadhan, Choky R. “Konvergensi Civil Law Dan Common Law Di Indonesia Dalam Penemuan Dan Pembentukan Hukum,.” Jurnal Mimbar Hukum Volume 30, (2018): 216.

Safrin Salam, S H, S H Nurwita Ismail, S H Faharudin, S H Nuragifah, Erni Dwita Silambi, M SH, Shinta Nurhidayati Salam, M H SH, S H Rosnida, and S H Sulaiman. Perkembangan Filsafat Hukum Kontemporer. Zifatama Jawara, 2020.

Simanjuntak, Enrico. “Peran Yurisprudensi Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi, Volume 16, (2019): 84.

Siregar, Praise Juinta W S. “Perbandingan Sistem Hukum Civil Law Dan Common Law Dalam Penerapan Yurisprudensi Ditinjau Dari Politik Hukum.” " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI 2, no. 2 (2022): 37.

Suwandono, Agus, and Deviana Yuanitasari. “Perkembangan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian Dalam Sistem Hukum Perjanjian Di Indonesia.” JUSTICES: Journal of Law 2, no. 1 (2023): 1–13.

Downloads

Published

2024-04-20

How to Cite

Baehaki, K. (2024). Perbandingan Penerapan Yurisprudensi Pada Sistem Hukum Civil Law Dan Cammon Law Antara Indonesia Dan Australia: Comparison of the Application of Jurisprudence in Civil Law and Cammon Law Legal Systems Between Indonesia and Australia. Jurnal Media Hukum, 12(1), 1–9. https://doi.org/10.59414/jmh.v12i1.635