Kedudukan Wakil Kepala Daerah Menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Position of Deputy Regional Head According to Law No. 23 of 2014 concerning Regional Government

https://doi.org/10.59414/jmh.v11i2.591

Authors

  • Asri S. Mansoba Universitas Tompotika Luwuk

Keywords:

Kedudukan;, Wakil Kepala Daerah, Pemerintah Daerah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Wakil Kepala Daerah di tinjau dari peraturan perundang-undangan nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian tergolong dalam penelitian kualitatif dengan pendekatan normative yuridis.  Kedudukan Wakil Kepala Daerah dilihat dari Asas Otonomyaitu: Kedudukan wakil kepala daerah dalam makna desentralisasi lebih tepat diperuntukan untuk penyebutan Wakil Bupati dan/atau Wakil Walikota karena dalam makna asas desentralisasi titik berat otonomi berada dan diserahkan diKabupaten/Kota, Kedudukan Wakil Kepala Daerah dalam makna asas Dekonsentrasi lebih tepat dipergunakan untuk menunjuk jabatan Wakil Gubernur, dimana Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kedudukan sebagai wakil Pemerintah Pusat, kedudukan ini menempatkan Provinsi sebagai unit antara Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dengan Pemerintah Pusat, Wakil Kepala Daerah Dalam makna tugas pembantuan, Kedudukan Wakil Kepala daerah tidak terlalu berperan mengingat penugasan langsung diberikan kepada Pemerintah Daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bait, Piere Mario, and Randy Vallentino Neonbeni, ‘Kedudukan Wakil Kepala Daerah Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia’, Saraq Opat: Jurnal Administrasi Publik, 4.2 (2022), 109–14

Bancin, Saddam, Faisal Akbar Nasution, Mirza Nasution, and Pendastaren Tarigan, ‘Sistem Pengisian Jabatan Kepala Daerah Di Indonesia Menurut Asas Otonomi Daerah’, USU Law Journal, 5.2 (2017), 165019

El Guyanie, Gugun, ‘Politik Hukum Pengaturan Jabatan Wakil Kepala Daerah Dalam Sistem Desentralisasi’, Islamic Review: Jurnal Riset Dan Kajian Keislaman, 3.1 (2014), 63–90

Hermana, M Arafat, and Arie Elcaputera, ‘Kedudukan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia’, Al Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 5.2 (2020), 113–29

Khalid, Khalid, ‘Kedudukan Wakil Menteri Dan Wakil Kepala Daerah Dalam Konstitusi’, in Jurnal Konstitusi: Forum Kajian Konstitusi FH Universitas Nusa Cendana Kerjasama Dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Mahkamah Konstitusi Republi Indonesia, 2012), I, 1–19

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013)

Pitono, Andi, ‘Asas Dekonsentrasi Dan Asas Tugas Pembantuan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan’, Jurnal Kebijakan Publik, 2.2 (2012)

Simangunsong, Fernandes, ‘KONTROVERSI KEDUDUKAN, TUGAS. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB WAKIL KEPALA DAERAH’, 2016

Sulaeman, Affan, ‘Demokrasi, Partai Politik Dan Pemilihan Kepala Daerah’, CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1.1 (2015), 12–24

Sunarso, H Siswanto, and M H SH, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia (Sinar Grafika, 2023)

Downloads

Published

2023-09-20

How to Cite

Mansoba, A. S. (2023). Kedudukan Wakil Kepala Daerah Menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah: Position of Deputy Regional Head According to Law No. 23 of 2014 concerning Regional Government. Jurnal Media Hukum, 11(2), 118–128. https://doi.org/10.59414/jmh.v11i2.591