Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Usaha Jasa Terkait, Khususnya Bongkar Muat Barang Yang Tidak Memiliki Perizinan di Wilayah Terminal Khusus Berdasarkan Undang Undang 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Criminal Liability of Related Service Business Actors, Especially Loading and Unloading of Goods That Do Not Have a License in Special Terminal Areas Based on Law 17 of 2008 concerning Shipping

https://doi.org/10.59414/jmh.v11i2.585

Authors

  • Andi Munafri DM Universitas Tompotika Luwuk

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana;, Pelaku Usaha Jasa;, Perizinan

Abstract

Penelitian ini menganalisis tanggungjawab Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) dalam pengaturan dan pengawasan usaha bongkar muat barang di wilayah terminal khusus, serta pertanggungjawaban pidana Pelaku Usaha Bongkar Muat Barang dalam melakukan kegiatan usaha di terminal khusus yang tidak memiliki perizinan. Adapun hasil penelitian ditemukan bahwa KUPP mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara kemersial. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. Kegiatan dalam hal keselamatan dan keamanan dilaksanakan oleh Syahbandar sebagai pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri Perhubungan dan memiliki kewenangan menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Pelanggaran terhadap perizinan jasa usaha bongkar muat barang berdasarkan Undang-Undnag Pelayaran dapat diancam pidana. Keberadaan terminal khusus wajib memiliki perizinan, jika terminal khusus tidak memiliki perizinan maka dapat dipidana. Ancaman pidana dapat juga dikenakan kepada orang yang karena jabatannya bertanggungjawab untuk mengatur dan mengawas kegiatan usaha terkait termasuk bongkar muat di wilayah terminal khusus, orang yang karena jabatannya berwenang dan bertanggungjawab melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha di terminal khusus dan menyalahgunakan kewenangan dapat diancam pidana berdasarkan Undang-Undang Pelayaran.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adrian, Sutedi, ‘Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik’ (Sinar Grafika. Jakarta, 2011)

Aldin, ‘Pertanggungjawaban Pidana Oknum Syahbandar Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Di Bidang Pelayaran’, Halu Oleo Legal Research. Faculty of Law, Halu Oleo University Kendari, Southeast Sulawesi, Indonesia., Volume 1 I (2019), 246

Chairul Huda, S H, Dari’Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’, Menuju’Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan’ (Kencana, 2015)

Chazawi, Adami, ‘Pelajaran Hukum Pidana I, Jakarta: PT’, Raja Grafindo, 2010, 162–63

Darsono, Nono, Yasin Muhammad Syibli, and Muhammad Akmal Fajar, ‘Peranan Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam Dalam Izin Pembangunan Terminal Khusus’, Jurnal Sains Teknologi Transportasi Maritim, 3.2 (2021), 41–49

Fadlian, Aryo, ‘Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis’, Jurnal Hukum Positum, 5.2 (2020), 10–19

Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia & Perkembangannya (Sofmedia, 2012)

Hidayat, Edi, Dicky Muslim, Zufialdi Zakaria, Haryadi Permana, and Dimas Aryo Wibowo, ‘Tectonic Geomorphology of the Karangsambung Area, Central Java, Indonesia’, Rudarsko-Geološko-Naftni Zbornik, 36.4 (2021), 85–105

Hr, Ridwan, ‘Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi’, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014

Mu’in, Fatchul, and Rizky Amelia, ‘Unraveling English Department Students’ Perception of Using e-Learning’, Arab World English Journal (AWEJ) Special Issue on CALL, 4, 2018

PAF, Lamintang, ‘Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia’, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997

Siregar, M Aldila, ‘Pertanggungjawaban Pidana Syahbandar Dalam Pelanggaran Wewenang Jabatan Perspektif Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam’, Jurnal Interpretasi Hukum, 4.2 (2023), 377–84

Syamsu, Muhammad Ainul, and M H SH, Pergeseran Turut Serta Melakukan Dalam Ajaran Penyertaan: Telaah Kritis Berdasarkan Teori Pemisahan Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana (Kencana, 2015).

Downloads

Published

2023-10-22

How to Cite

DM, A. M. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Usaha Jasa Terkait, Khususnya Bongkar Muat Barang Yang Tidak Memiliki Perizinan di Wilayah Terminal Khusus Berdasarkan Undang Undang 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran : Criminal Liability of Related Service Business Actors, Especially Loading and Unloading of Goods That Do Not Have a License in Special Terminal Areas Based on Law 17 of 2008 concerning Shipping. Jurnal Media Hukum, 11(2), 99–117. https://doi.org/10.59414/jmh.v11i2.585