Kerangka Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbasis Pada Kekhususan Dan Keberagaman Daerah
Framework for Preparing Regional Legal Products Based on Regional Specificity and Diversity
https://doi.org/10.59414/jmh.v11i2.567
Keywords:
Otonomi Daerah, Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah.Abstract
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terkait problematika peraturan daerah yang kehilangan dasar keberlakuannya terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Melalui penelitian hukum ini diharapkan dapat mendeteksi permasalahan peraturan perundang-undangan terkait keberlakuan peraturan daerah yang secara Teknik dan subtansi telah sesuai dengan pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan namun kehilangan dasar keberlakuannya karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Serta menemukan apakah benar peraturan daerah yang bermasalah ataukah sebenarnya peraturan diatas lebih tinggi dari peraturan daerah yang sebenarnya yang tidak sesuai dan tidak selaras dengan konsep otonomi daerah sehingga peraturan daerah tidak dapat menyesuaikan dengan kondisi yang ada didaerah karena harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Namun apabila merujuk pada Pasal 18 UUD NRI 1945 peraturan daerah masih memiliki dasar keberlakuan dengan syarat hal yang diatur merupakan kewenangan pemerintah daerah dan bukan merupakan urusan pemerintah pusat yang telah ditentukan oleh undang-undang. Karena pada dasarnya suatu peraturan perundang-undangan harus dilandaskan pada kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Downloads
References
Asshiddiqie, Jimly. Perihal UNDANG-UNDANG. Pertama. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.
BPHN, Humas dan Protokol. “Kompleksnya Persoalan Penataan Produk Hukum Di Daerah.” BPHN.GO.ID, 2022. https://bphn.go.id/publikasi/berita/2022093004333380/kompleksnya-persoalan-penataan-produk-hukum-di-daerah.
Huzaeni, Mohamad Roky, and Wildan Rofikil Anwar. “Pelaksanaan Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah.” Jurnal Dialektika Hukum Volume 3, no. 2 (2021):
Jayuska, Rizki, and Ismail Marzuki. “Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2016-2021.” PAGARUYUANG Law Journal Volume 4, no. 2 (2021):.
Lutiana, Ima, and Aufarul Marom. “Mekanisme Perumusan Produk Hukum Daerah (Studi Penyusunan Peraturan Dan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah) Ima.” Journal of Public Policy and Management Review 7, no. 3 (2018): 121–41. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jppmr/article/view/21009/19670.
MANAN, BAGIR. PERJALANAN HISTORIS PASAL 18 UUD 1945 (PERUMUSAN DAN UNDANG-UNDANG PELAKSANAAN). Jakarta: Penerbit UNSIKA, 1993.
Pangemanan, : Michael A. “URGENSI PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA (PROPEMPERDA) SEBAGAI INSTRUMENT PERENCANAAN DALAM MENGARAHKAN DAN MENDORONG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH.” Lex Privatum Vol. IV/No (2016): 24. file:///C:/Users/ASUS/Downloads/jak_lexprivatum,+4.+Michael+A.+Pangemanan.pdf.
Seta, Salahudin Tunjung. “HAK MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.” Jurnal Legislasi Indonesia Volume 17, no. 2 (2020):
Sihombing, Eka N.A.M., and Muhammad Yusrizal Adi Syaputra. “IMPLEMENTASI PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH.” JURNAL ILMIAH KEBIJAKAN HUKUM Volume 14, no. 3 (2020):.
SOEPRAPTO, MARIA FARIDA INDRATI. ILMU PERUNDANG-UNDANGAN Dasar-Dasar Dan Pembentukannya. 5th ed. Yogyakarta: KANISIUS, 1998.
Sujamto. OTONOMI DAERAH Yang Nyata Dan Bertanggung Jawab. Kedua. Jakarta: GHALIA INDONESIA, 1990.
Suwandi. “PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PERKEMBANGAN DAN PERMASALAHANNYA (Kajian Yuridis Normatif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).” Jurnal Legislasi Indonesia Volume 15, no. 3 (2018):.
Wicaksono, Dian Agung, and Faiz Rahman. “Penafsiran Terhadap Kewenangan Mengatur Pemerintahan Daerah Dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan Melalui Pembentukan Peraturan Daerah.” Negara Hukum Volume 11, no. 2 (2020):.
Widjaja, H.A.W. PERCONTOHAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA. Pertama. Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 1998.
Zarkasi, A. “Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.” INOVATIF | Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. (2010): 115–16. https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/371.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhammad Abdi Sabri I Budahu, Arliyanda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.