Revitalisasi Hukum Islam Sebagai Sumber Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Di Indonesia

Revitalization of Islamic Law as a Legal Source in the Development of the Legal System in Indonesia

https://doi.org/10.59414/jmh.v11i2.563

Authors

  • Kadimuddin Baehaki Universitas Tompotika Luwuk

Keywords:

Revitalisasi, Hukum Islam, Pembangunan Hukum Nasional

Abstract

Tulisan ini bermaksud untuk mengetahui bagaimanakah merevitalisasi hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional yang lebih mengedepankan kemaslahatan masyarakat di Indonesia. revitalisasi asas-asas hukum islam dalam pembangunan hukum nasional menempati posisi yang strategis dibandingkan dengan hukum islam yang formalistik. Untuk menjadikan Islam sebagai pedoman dalam kehidupan, perlu dikembangkan dalam bentuk perundang-undangan agar mempunyai kekuatan hukum yang jelas dalam pelaksanaannya baik secara pribadi maupun berbangsa dan bernegara. Dalam pembentukan perundang-undang di Indonesia, perlu adanya metode yang tepat agar bisa diamalkan dan membawa kedamaian, ketenangan dan rahmat bagi semua warga Negara. Penafsiran terhadap asas-asas hukum harus dilakukan secara holistik dengan lebih mengedepankan pada aspek kemaslahatan. Penafsiran terhadap asas-asas hukum secara sempit akan mengakibatkan pergeseran penafsiran yang justru melanggar hak  asasi manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aditya, Zaka Firma, ‘Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia: Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia’, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8.1 (2019), 37–54

Ali, Mohammad Daud, ‘Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di Indonesia’, 2007

Arief, Barda Nawawi, Kapita Selekta Hukum Pidana (Citra Aditya Bakti, 2003)

Basit, Abdul, ‘Strategi Pengembangan Masjid Bagi Generasi Muda’, KOMUNIKA: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi, 3.2 (2009), 270–86

Hamzah, K, Revitalisasi Teori Maslahat Mulghâh Al-Thûfî Dan Relevansinya Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Di Indonesia (Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta, 2015)

Imron, Ali, ‘Kontribusi Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Nasional (Studi Tentang Konsepsi Taklif Dan Masuliyyat Dalam Legislasi Hukum)’ (program Pascasarjana Universitas Diponegoro, 2008)

———, ‘Transformasi Hukum Islam Ke Dalam Hukum Nasional Indonesia’, Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 5.2 (2016)

Indonesia, Republik, ‘Depertemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia’, Jakarta: PT. Gramedia, 740 (2011)

Mubarok, Jaih, ‘Dinamika Pemikiran Hukum Islam Di Indonesia’, Unisia, 48, 2003

Mursyidin, A R, ‘KONSEPSI DAN IMPLEMENTASI HUKUM JINAYAT DI ACEH DALAM LEGISLASI HUKUM NASIONAL’, Journal of Innovation Research and Knowledge, 1.3 (2021), 441–54

Najib, Ainun, ‘Legislasi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional’, Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 4.2 (2020), 116–26

Rahardjo, Satjipto, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia (Penerbit Buku Kompas, 2003)

Sadjim, Umar Mustafa, Noeng Muhadjir, and F X Sudarsono, ‘Revitalisasi Nilai-Nilai Bhinneka Tunggal Ika Dan Kearifan Lokal Berbasis Learning Society Pascakonflik Sosial Di Ternate’, Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi Dan Aplikasi, 4.1 (2016), 79–91

Downloads

Published

2023-09-20

How to Cite

Baehaki, K. (2023). Revitalisasi Hukum Islam Sebagai Sumber Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Di Indonesia: Revitalization of Islamic Law as a Legal Source in the Development of the Legal System in Indonesia. Jurnal Media Hukum, 11(2), 64–73. https://doi.org/10.59414/jmh.v11i2.563