Perbandingan Pengaturan Hukuman Mati Pada Tindak Pidana Narkotika di Indonesia dan Singapura
Comparison of Death Penalty Arrangements for Narcotics Crimes in Indonesia and Singapore
https://doi.org/10.59414/jmh.v10i2.511
Keywords:
Perbandingan Hukum, Hukuman Mati, Tindak Pidana NarkotikaAbstract
Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui perbandingan pengaturan hukuman mati pada tindak pidana Narkotika antara Indonesia dan Singapura. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perbandingan hukum. Data digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Perbandingan pengaturan antara pidana mati terhadap kejahatan Narkotika antar Indonesia dan Singapura dapat kita lihat dari pertimbangan sistem penjatuhan pidana, dimana Indonesia memberikan hukuman mati tergantung pendapat hakim pada pelaku Tindak Pidana Narkotika berdasarkan peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Singapura memberikan hukuman mati pada pelaku Tindak Pidana Narkotika tergantung pada kuantitas obat-obatan terlarang yang memicu wajib hukuman mati berdasarkan Act 5 of 1973 The Misuse of Drug Act Revised Edition 2008.
Downloads
References
Ardiyani, Dara Thia, ‘Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anggota Kepolisian Di Resort Indragiri Hilir’, Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, 1.1 (2013), 1–17
Dwiatmodjo, Haryanto, ‘Pelaksanaan Pidana Dan Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika (Studi Terhadap Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Yogyakarta)’, Perspektif, 18.2 (2013), 64–73
Fransiska Novita Eleanora, ‘Persepsi Remaja Terhadap Penyalahgunaan Obat/Zat Adiktif’, Jurnal Hukum, Vol XXV, N (2011), hlm. 446.
ICJR, Politik Kebijakan Hukuman Mati Di Indonesia (Jakarta., 2017)
Imparsial, Tim, Menggugat Hukuman Mati Di Indonesia (Jakarta: Tim Imparsial)
Pakpahan, Hatarto, ‘Kebijakan Formulasi Sanksi Tindakan Bagi Pengguna Dalam Tindak Pidana Narkotika’, Arena Hukum, 7.2 (2014), 225–46
Rahardjo, Satjipto, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis (Bandung: Sinar Baru, 1993)
Ramadhan, Choky, ‘Konvergensi Civil Law Dan Common Law Di Indonesia Dalam Penemuan Dan Pembentukan Hukum’, Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30.2 (2018), 213–29
Report, Death Sentence and Execution, ‘Amnesty International’, in Sec. 1, Accessed March, 2018 <https://www.amnestyusa.org/wp%02content/uploads/2019/04/Death-Penalty-and%02execution-2018.pdf.%0A>
Suhendar, ‘Persepsi Remaja Terhadap Penyalahgunaan Obat/Zat Adiktif’, Jurnal Ilmiah Pekerjaan Sosial Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif, Vol. 3:1 (2004), hal. 409
Tampubolo, Rina Heningsih Gustina, ‘Peran Badan Narkotika Nasional (Bnn) Dalam Penanggulangan Narkotika Di Kota Samarinda’, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 3:1 ( (2015), hal.142
Terjemahan dari, Noorman Abdullah, ‘Exploring Constructions Of The “Drug Problem” In Historical And Contemporary Singapore’, New New Zealand, The New Ze (2005), hal.54
Ternace Mithe and Hong Lu, Punishment in History (United Kingdom:University, Cambridge, 2005)
Widyaningrum, Hesti, ‘Perbandingan Pengaturan Hukuman Mati Di Indonesia Dan Amerika Serikat’, Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi, 2020, 99–115
Yingyos Leechaianan and Dennis R. Longmire, ‘The Use of the Death Penalty for Drug Trafficking in the United States, Singapore, Malaysia, Indonesia and Thailand: A Comparative Legal Analysis’, Journal of Law Switzerland, Volume 2: (2013), hlm.16
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Kadimuddin Baehaki

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









