ANALISIS IMPLEMENTASI PENGUNAAN DISKRESI PENGELOLAAN ANGGARAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT UNTUK PENANGGULANGAN PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA

Analysis of the Implementation of the Use of Discretionary Budget Management of the Regional Government of West Java Province to Overcome the Covid-19 Pandemic in Indonesia

https://doi.org/10.59414/jmh.v10i1.501

Authors

  • Mohammad Ilyas Universitas Tompotika Luwuk
  • Hari Sapto Adji Universitas Tompotika Luwuk

Keywords:

Penggunaan diskresi pengelolaan anggaran;, pemerintahan daerah Provinsi Jawa Barat;, penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Abstract

Ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang belum mengatur ketentuan diskresi pengelolaan anggaran pemerintahan daerah untuk penanggulangan pandemi Covid-19 yang menyebabkan setiap tindakan diskresi kepala daerah dalam pengelolaan anggaran daerah dianggap sebagai perbuatan korupsi. Sumber data penelitian ini terdiri dari data primer yang diperoleh dari data lapangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan data sekunder diperoleh dari bahan hukum peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal, kamus-kamus dan ensiklopedia. Metode analisis penelitian yaitu analisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan obyek penelitian. Implementasi diskresi pengelolaan anggaran pemerintahan Provinsi Jawa Barat dilakukan dengan: 1). Melakukan refocusing anggaran, 2). Melakukan pinjaman daerah, dan 3). Menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Konsep penggunaan diskresi pengelolaan anggaran pemerintah daerah untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia yaitu: 1). Diskresi pengelolaan anggaran daerah dilakukan pada kondisi darurat pandemi Covid-19. 2). Pemberitahuan Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dan DPRD Provinsi dan pemberitahuan Bupati/Wali Kota kepada Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota sebelum tindakan diskresi dilakukan. 3). Pelaporan tertulis Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dan DPRD Provinsi dan pemberitahuan Bupati/ Wali Kota kepada Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota setelah tindakan diskresi dilakukan. 4). Pengadilan Tata Usaha Negara memeriksa, mengadili dan memutuskan penyalahgunaan wewenang tindakan diskresi pengelolaan anggaran pemerintahan daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Burhanuddin, Andi Iqbal, Muh Nasrum Massi, Hasanuddin Thahir, Amran Razak, and Tasrief Surungan. Merajut Asa Di Tengah Pandemi Covid-19 (Pandangan Akademisi UNHAS). Deepublish, 2020.

Ismail, Gusnar. “Implementasi Otonomi Daerah Dalam Penanganan Pandemi Covid-19.” Jurnal Lemhannas RI 8, no. 3 (2020): 190–205.

Kirihio, Ina Sopia. “Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRD) Dalam Melaksanakan Fungsi Anggaran Dan Pengawasan Terhadap Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.” Lex Administratum 7, no. 1 (2019).

Pasha, Karisna Mega. “URGENSI KEBIJAKAN DISKRESI BUPATI SUBANG DALAM MENGATASI PANDEMI COVID-19”.” Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta..

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Pusat Informasi Dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat, 2022.

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Bandung: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat, 2021.

Wahidah, Idah, Raihan Athallah, Nur Fitria Salsabila Hartono, M Choerul Adlie Rafqie, and Muhammad Andi Septiadi. “Pandemik COVID-19: Analisis Perencanaan Pemerintah Dan Masyarakat Dalam Berbagai Upaya Pencegahan.” Jurnal Manajemen Dan Organisasi 11, no. 3 (2020): 179–88.

Wibowo, Richo Andi. Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah: Pendekatan Perbandingan Hukum. UGM PRESS, 2022.

Downloads

Published

2022-03-20

How to Cite

Ilyas, M., & Adji, H. S. (2022). ANALISIS IMPLEMENTASI PENGUNAAN DISKRESI PENGELOLAAN ANGGARAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT UNTUK PENANGGULANGAN PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA: Analysis of the Implementation of the Use of Discretionary Budget Management of the Regional Government of West Java Province to Overcome the Covid-19 Pandemic in Indonesia. Jurnal Media Hukum, 10(1), 28–37. https://doi.org/10.59414/jmh.v10i1.501