Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Legal Protection of Witnesses and Victims in Indonesia's Criminal Justice System

https://doi.org/10.59414/jmh.v11i1.451

Authors

  • Kadimuddin Baehaki Universitas Tompotika Luwuk
  • Trisno R. Hadis Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tompotika, Luwuk, Indonesia

Keywords:

Perlindungan Hukum;, Saksi dan Korban;, Peradilan Pidana.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum perlindungan dan kepastian hukum untuk menjamin adanya proses peradilan pidana yang baik dan menciptakan peradilan yang bersih serta dapat menimbulkan rasa keadilan di masyarakat dan diharapkan dengan keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman dapat mengungkap suatu tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, Teknik pengumpulan bahan hukum penelitian ini yaitu meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Kualitatif. Perlindungan terhadap saksi dan korban diberikan berdasarkan beberapa asas seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban yaitu: penghargaan atas  harkat dan martabat, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif, dan kepastian hukum. Sebelum saksi dan korban bisa mendapatkan perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban harus   melewati   beberapa prosedur yang  telah  ditetapkan  oleh  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar memenuhi persyaratan  untuk  mendapat  perlindungan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfan. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Dalam Perspektif Teoritis Dan Praktik Peradilan. Mandar Maju.” Jurnal Ilmu Hukum Vol.9. No. (2015): 331–39.

April Yanus Laoly, Parningotan Malau. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Dalam Perspektif Perkara Pidana.” Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi Vol. 6 No. (2020): 169–170.

Barapa., Meiggie P. “Perrlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Pelapor Tindak Pidana Gratifikasi.” Jurnal Lex et Societatis, Vol. I/No. (2013): 50–59.

Hakiki, Fakhrul. “‘Mengenal Sistem Perlindungan Saksi Dan Korban Di Amerika Serikat’,.” Https://Lpsk.Go.Id/Berita/Detailberita/3120, diakses 20 (n.d.).

Jafar, Asmilawati. “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Makassar.” Skripsi, no. Fakultas Syariah dan hukum UIN Alauddin Makassar (2014): 5–6.

Jhony Ibrahim. Teori & Metodologi Penelitan Hukum Normatif,. Jakarta.: Penerbit. Bayumedia Publishing, 2010.

Julianto., Bambang. “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Jurnal LEX Renaissance, Vol 5 Nomo (2020): 20–31.

KM Ayu Triandari Purwanto, Dkk. “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Sebagai Saksi Dan Korban Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja.” E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha. Jurusan Ilmu Hukum Volume 2 N (2019).

Komariah., Mamay. “Perlindungan Hukum Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban. (LPSK).” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 3.No.2 (2015).

Margono, Prasetyo. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Serta Hak-Hak Saksi Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.” Jurnal Independent Vol 5 No. (2017): 44.

Pangestuti, Erly. “Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban.” Article Text 15 Mei (2018): 1–10.

Putra, Rendi Yun Trisna. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pengungkap Fakta (Whistle Blower) Terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.” Mizan:Jurnal Ilmu Hukum Volume 8.2 (2019): 150.

Sri Endah Wahyuningsih. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini.” Jurnal Pembaharuan Hukum Volume III (2016): 173.

Tatawi., Marnex L. “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban (Kajian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014).” Jurnal Lex et Societatis, Vol. III/7 (2015): 41–49.

Tuage, Saristha Natalia. “Perlindunganhukum Terhadapsaksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK).” Jurnal Lex Crimen Vol. II/No (2013): 59.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Perlindungan Saksi dan Korban.

Downloads

Published

2023-03-20

How to Cite

Baehaki, K., & Hadis, T. R. . (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Legal Protection of Witnesses and Victims in Indonesia’s Criminal Justice System. Jurnal Media Hukum, 11(1), 52–63. https://doi.org/10.59414/jmh.v11i1.451