PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

CRIMINAL LIABILITY OF STATE FINANCIAL LOSSES IN CORRUPTION IN INDONESIA

https://doi.org/10.59414/jmh.v11i1.449

Authors

  • Andi Munafri DM Universitas Tompotika Luwuk

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana;, Kerugian Negara;, Tindak Pidana Korupsi.

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis dan menjelaskan implementasi pembuktian pertanggungjawaban kerugian uang negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana kerugian uang negara wajib dihitung dan di-declare dengan metode baku untuk menjamin kepastian hukum. Laporan Hasil Pemeriksaan kerugian keuangan Negara oleh BPK, APIP (BPKP, Inspektorat) dan Akuntan Publik menjadi dasar pertimbangan bagi Hakim dalam Implementasi pembuktian adanya kerugian uang negara, tida semua Hakim terikat pada SEMA Nomor 4 Tahun 2016. Idealnya terdapat Standar baku metode menghitung dan men-declare kerugian uang negara oleh auditor BPK yang menjadi acuan bagi semua auditor dalam menghitung dan men-declare adanya kerugian uang Negara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budiman, Hambali Thali dan Kamri Ahmad. “Pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Diputus Bebas: Studi Pengadilan Negeri Makassar,.” Journal of Philosophy (JLP), Volume 1.1 (2020): 93.

Buryanto. “Urgensi Formulasi Tindak Pidana Korupsi Bagi Indonesia,.” Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XXVIII No. 325 Desember 2012, IKAHI, Jakarta, ISSN No 02 (2012): 125.

Chandra Ayu Astuti, Anis Chariri. “Penentuan Kerugian Keuangan Negara Yang Dilakukan Oleh BPK Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Journal Of Accounting Volume 4, no. Diponegoro (2015): 86.

Dahlan. “Distorsi Beban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Sistem Pembuktian,.” Jurnal Hukum, Samudra Keadilan, Vol. 10 No (2015): 81.

Darpawan, Ketut. “Politik Kanalisasi Arus Korupsi,” Majalah Hu, no. ISSN No.0215-0247 (2010): 118.

Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta,: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Fatkhurohman. “Pergeseran Delik Korupsi Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016,.” Jurnal Konstitusi, Volume 14, (2017): 195.

Icw. “Indonesia Corruption Watch, Korupsi Dan Kemiskinan,.” Http// Www.Antikorupsi.Org/Id/Content/Korupsi-Dan-Kemiskinan, n.d.

Jhony Ibrahim. Teori & Metodologi Penelitan Hukum Normatif,. Jakarta.: Penerbit. Bayumedia Publishing, 2010.

Muhammad Isnayanda, Alvi Syahrin, Madiasa Ablisar, M. Ekaputra. “Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh Kantor Akuntan Publik Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi : Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Medan No. 93/Pid.Sus-Tpk/2016/Pn.Mdn., Tertanggal 16 Februari 2017),.” USU Law Journal, Vol.6.No.1 (2018): 111.

Prayudi, Guse. “Rasionalitas Perbedaan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Majalah Hukum Varia Peradilan, Tahun XXXVI No. 299 ISSN No.02 (2010): 121.

Runi Yasir, Faisal A.Rani, Mohd. Din. “Kewenangan Menetapkan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi(Analisis Putusan Nomor : 16/Pid.Sus-Tpk /2015/Pn.Bna Dan Putusan Nomor : 23/Pid.Sus/Tpk/2017/Pn.Bna),.” Syiah Kuala Law Journal : Vol. 3.2 (2019): 211.

Ryketeng, I Masdar. “Faktor-Faktor Penyebab Perbedaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi (Kasus Korupsi Dana Hibah Persiba Bantul), ISSN: E-ISSN: 2614-851X,Available Online at : Https://.” Journal.Stieamkop.Ac.Id/Index.Php/Yume Vol 3.1 (2020).

Santosa, Prayitno Iman. “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Menurut Ajaran Dualistis,.” Majalah Hukum Varia Peradilan, Tahun XXVII No. 321 Agustus 2012, 2012.

Simatupang, Dian Puji Nugraha. Paradoks Rasionalitas Perluasan Ruang Lingkup Keuangan Negara Dan Implikasinya Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011.

Suradi. Korupsi Dalam Sektor Pemerintahan Dan Swasta,. Yogyakarta ,: Gava Media, 2006.

Theodorus M Tuanakotta. Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Salemba Empat, 2009.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang PeradilanUmum

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kehakiman

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Undang-Undang Nmor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan DanTanggungjawabKeuangan Negara;

Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;

SEMA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;.

Downloads

Published

2023-05-05

How to Cite

DM, A. M. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA: CRIMINAL LIABILITY OF STATE FINANCIAL LOSSES IN CORRUPTION IN INDONESIA. Jurnal Media Hukum, 11(1), 36–51. https://doi.org/10.59414/jmh.v11i1.449