This is an outdated version published on 2023-05-05. Read the most recent version.

Problematika PERPPU Cipta Kerja dalam Peraturan Perundang Undangan

Problems of Job Creation PERPPU in Regulations Legislation

https://doi.org/10.59414/jmh.v11i1.448

Authors

  • Marno Hipan Universitas Tompotika Luwuk

Keywords:

Perppu;, Putusan Mahkamah Konstitusi;, Cipta Kerja.

Abstract

Artikel ini mencoba menganalisis kedudukan dan peran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang serta problematika Penerbitan Perppu Cipta Kerja yang sebelumnya telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat Bahwasannya Undang-Undang cipta kerja masih mengalami problematika yang harus diperbaiki salah satunya hal yang perlu diperbaiki dalam Undang-Undang Cipta Kerja yaitu terkait dengan masih kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja sebagaimana terdapat pada Putusan Mahkamah Konstitusi No 91/PUU-XVIII/2020. Oleh karena itu penting untuk mengkaji kedudukan dan peran Perppu dalam peraturan perundang-undangan Indonesia agar penerbitan Perppu tidak disalah maknai sehingga penerbitan Perppu berkesuaian dengan yang telah dituliskan dalam UUD NRI 1945 Pasal 22 (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly. Perihal UNDANG-UNDANG. Pertama. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.

Chandra, M Jeffri Arlinandes, Vera Bararah Barid, Rofi Wahanisa, and Ade Kosasih. “Tinjauan Yuridis Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Sistematis, Harmonis Dan Terpadu Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19 No. (2022): 2.

Dpmptkp1. “Pemerintah Terbitkan Perpu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.” Dpmptkp1, 2023.

Halim, Hamzah, and Kemal Redindo Syahrul Putera. Cara Praktis Menyusun & Merancang PERATURAN DAERAH. Ke-1. Jakarta: KENCANA PRENADA MEDIA GROUP, 2009.

Hamidi, Jazim, and Kemilau Mutik. Kegislative Drafting. Cetakan 1. Yogyakarta: Total Media, 2011.

Hsb, Ali Marwan. “KEGENTINGAN YANG MEMAKSA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG ( COMPELLING CIRCUMSTANCES OF THE ENACTMENT GOVERNMENT REGULATION IN LIEU OF LAW).” Jurnal LEGISLASI INDONESIA Vol. 14 N0 (2017): 114.

Juli hantoro. “Perpu Cipta Kerja Terbit, Eks Ketua MK: Dicari Alasan Pembenaran Oleh Sarjana Tukang Stempel.” tempo.co, 2023.

Nuh, Muhammad Syarif. “Hakekat Keadaan Darurat Negara (State Of Emergency)Sebagai Dasar Pembentukan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang.” JURNAL HUKUM NO. 2 VOL (2011): 231.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Prayitno, Cipto. “Analisis Konstitusionalitas Batasan Kewenangan Presiden Dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi Volume 17, (2020): 472. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.31078/jk17210.

Rahimullah. HUKUM TATA NEGARA ILMU PERUNDANG-UNDANGAN. Pertama. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Satyagama, 2006.

Ricca Anggraen, Indah Mutiara Sar. “MENELISIK TERTIB HUKUM PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MELALUI VALIDITAS SUATU NORMA HUKUM.” Jurnal CREPIDO 02 (2020): 37.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. ILMU PERUNDANG-UNDANGAN Dasar-Dasar Dan Pembentukannya. 5th ed. Yogyakarta: KANISIUS, 1998.

Downloads

Published

2023-05-05

Versions

How to Cite

Hipan, M. (2023). Problematika PERPPU Cipta Kerja dalam Peraturan Perundang Undangan: Problems of Job Creation PERPPU in Regulations Legislation. Jurnal Media Hukum, 11(1), 24–35. https://doi.org/10.59414/jmh.v11i1.448