Tinjauan yuridis Wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan Jaminan Fidusia
Juridical review of Default in credit agreements with Fiduciary Guarantees
https://doi.org/10.59414/jmh.v11i1.447
Keywords:
Tinjauan Yuridis;, Perjanjian Kredit;, Jaminan FidusiaAbstract
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui jaminan fidusia dalam perjanjian kredit. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah dalam hukum positif. Jaminan fidusia itu sendiri adalah hak-hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai jaminan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.
Downloads
References
Budisantoso, Sigit Triandaru dan Totok. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain,. Jakarta: Edisi 2, Salemba Empat, 2019.
Dsalimunthe, Dermina. “AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA (BW).” Jurnal Al-Maqasid Volume 3(1 (2017): 12–29.
Fuady, Munir. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis),. Bandung: Citra Aditya Bakti;, 2013.
Palapa, Jhony. “Penyelesaian Debitur Wanprestasi Dengan Jaminan Fidusia.” SOL JUSTICIA, VOL. 3.(1) (2020): 26–38.
Parwacita, Anak Agung Lanang. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Di LPD Desa Adat Buduk Badung.” Jurnal Analogi Hukum, Volume 5(1 (2023): 114–19.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum,. Jakarta.: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Pradnyasari, Kadek Dwinta. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Di Desa Bebetin Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng.” Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 2(2) (2021): 223–27.
R. Setiawan. Pokok-Pokok Hukum Perikatan,. Bandung: Bina Cipta, 2017.
Setiawan, Firman Arif. “Kajian Yuridis Terhadap Terjadinya Wanprestasi Pada Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Berupa Benda Inventory.” Jurusan Perdata Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Jember, 2013.
Sofyan, Sri Soedewi. Hukum Jaminan Di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2009.
Wirapatih, Rangga. “Tinjauan Yuridis Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Berupa Hewan Ternak.” Jurnal Hukum Indonesia Vol. 1 No. (2022).
Wirjono Prodjodikoro. Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu,. Bandung: Sumur Baru, 2011.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Keputusan Menteri keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Zulharbi Amatahir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.