Tinjauan yuridis Wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan Jaminan Fidusia

Juridical review of Default in credit agreements with Fiduciary Guarantees

https://doi.org/10.59414/jmh.v11i1.447

Authors

  • Zulharbi Amatahir Universitas Tompotika Luwuk

Keywords:

Tinjauan Yuridis;, Perjanjian Kredit;, Jaminan Fidusia

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui jaminan fidusia dalam  perjanjian kredit. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah dalam hukum positif. Jaminan  fidusia  itu  sendiri  adalah  hak-hak  jaminan  atas  benda  bergerak,  baik  yang  berwujud  maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat  dibebani  hak  tanggungan  yang  tetap  berada  dalam  penguasaan  pemberi  fidusia, sebagai  jaminan  bagi  pelunasan  utang  tertentu  yang  memberikan  kedudukan  yang  diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budisantoso, Sigit Triandaru dan Totok. Bank Dan Lembaga Keuangan Lain,. Jakarta: Edisi 2, Salemba Empat, 2019.

Dsalimunthe, Dermina. “AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA (BW).” Jurnal Al-Maqasid Volume 3(1 (2017): 12–29.

Fuady, Munir. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis),. Bandung: Citra Aditya Bakti;, 2013.

Palapa, Jhony. “Penyelesaian Debitur Wanprestasi Dengan Jaminan Fidusia.” SOL JUSTICIA, VOL. 3.(1) (2020): 26–38.

Parwacita, Anak Agung Lanang. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Di LPD Desa Adat Buduk Badung.” Jurnal Analogi Hukum, Volume 5(1 (2023): 114–19.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum,. Jakarta.: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Pradnyasari, Kadek Dwinta. “Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Di Desa Bebetin Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng.” Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 2(2) (2021): 223–27.

R. Setiawan. Pokok-Pokok Hukum Perikatan,. Bandung: Bina Cipta, 2017.

Setiawan, Firman Arif. “Kajian Yuridis Terhadap Terjadinya Wanprestasi Pada Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Berupa Benda Inventory.” Jurusan Perdata Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Jember, 2013.

Sofyan, Sri Soedewi. Hukum Jaminan Di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2009.

Wirapatih, Rangga. “Tinjauan Yuridis Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Berupa Hewan Ternak.” Jurnal Hukum Indonesia Vol. 1 No. (2022).

Wirjono Prodjodikoro. Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu,. Bandung: Sumur Baru, 2011.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Keputusan Menteri keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan.

Downloads

Published

2023-05-05

How to Cite

Amatahir, Z. (2023). Tinjauan yuridis Wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan Jaminan Fidusia: Juridical review of Default in credit agreements with Fiduciary Guarantees. Jurnal Media Hukum, 11(1), 11–23. https://doi.org/10.59414/jmh.v11i1.447