Tinjauan Yuridis Terhadap Larangan Berpolitik Praktis Bagi Pemerintah Desa Pada Pemilihan Umum
Juridical review of practical political bans for village governments in elections
https://doi.org/10.59414/jmh.v11i1.446
Keywords:
Politik Praktis;, Pemerintah Desa;, Pemilihan Umum.Abstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap larangan bagi pemerintah desa untuk mengikuti politik praktis.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis dan pendekatan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum doktrinal, dimana hukum di konsekan sebagai apa saja yang tertuliskan peraturan perundang-undangan,dan penelitian terhadap sistematik hukum dapat dilakukan pada peraturanperundang-undangan tertentu. Larangan pemerintah desa untuk mengikuti politik praktis daitur dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang terdapat dalam pasal 29 huruf b,g dan j dan pasal 52 ayat (1) dan ayat (2). Sementara Pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, larangan pemerintah desa untuk mengikuti politik praktis yaitu terdapat dalam Pasal 280 Ayat (2) huruf h, I dan j. Juga diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Downloads
References
Ahmad, A., & Nggilu, N. M. “Denyut Nadi Amandemen Kelima UUD 1945 Melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi Sebagai Prinsip the Guardian of the Constitution.” Jurnal Konstitusi, 16(4), (2020): 785–808.
Amelia Haryanti. Sistem Pemerintahan Daerah,. Tangerang: UNPAM PRESS, 2019.
Baehaki, Kadimuddin. “Gagalnya Pencegahan Money Politik Pada Pemilihan Kepala Daerah.” Jurnal Philpsophia Law Review Vol.1/No.1 (2021): 39–56.
Karlina, Indriani. “Tinjauan Yuridis Terhadap Keikutsertaan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kampanye Calon Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (Studi Putusan No. 6/Pid.Sus/2019/PN.Dpu).” Skripsi Thesis, Universitas Hasanuddin., 2021.
Kriswanto, Henok. “Implementasi Larangan Bagi Kepala Desa Yang Menguntungkan Calon Kepala Daerah Berdasarkan Uu Nomor 1 Tahun 2015.” National Conference on Social Science and Religion (NCSSR), 2022, 290–96.
Lido Iwanto Simbolon. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Dengan Sengaja Memberi Materi Lainnya Kepada Seseorang Untuk Melakukan Hak Pilihnya Supaya Memilih Pasangan Calon Tertentu (Studi Putusan Nomor : 01/Pid.Sus/Pemilukada/2013).” Repository, 2014, Universitas HKBP Nommensen.
Mawuntu, Mega M. “Tinjauan Yuridis Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Kepala Daerah Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” Lex Administratum, Vol. 5/No. (2017): 5–15.
Novryansyah, Iqbal. “Tinjauan Yuridis Terhadap Larangan Politik Dinasti Pemilihan Kepala Daerah (Studi Putusan Mk Nomor 33/PUU-XIII/2015).” Skripsi Fakultas H (2021): 4.
Peter MahmudMarzuki. Penelitian Hukum (Edisi Revisi ). Jakarta: PT. Kencana Prenada Media Group, 2010.
Syafitri, Silvi. “Tinjauan Yuridis Terhadap Dugaan Tindak Pidana Netralitas ASN Berdasarkan Undang-UndangNo. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu Menurut Hukum Pidana Islam.” Skripsi Fakultas S (2020): 46-47.
Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Abdul Rauf Barri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.