KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL DALAM PENGAWASAN PERILAKU HAKIM
AUTHORITY OF THE SUPREME COURT AND THE JUDICIAL COMMISSION IN SUPERVISION OF THE BEHAVIOR OF JUDGES
https://doi.org/10.59414/jmh.v9i2.436
Keywords:
Kewenangan Pengawasan, Perilaku HakimAbstract
Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam pengawasan perilaku hakim mempunyai Hubungan Konstitusional. Sehingga hubungan tersebut, bukan karena diterapkannya teori pemisahan kekuasaan (doktrin trias politica) dengan prinsip checks and balance, tetapi dalam kerangka hubungan kemitraan (partnership). lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang pengujian Undang-undang Komisi Yudisial dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman ada beberapa pasal yang dibatalkan. Dengan demikian pengawasan hakim Mahkamah konstitusi bukanlah menjadi obyek pengawasan Komisi Yudisial. Pengawasan perilaku hakim yang di lakukan melalui wadah Majelis Kehormatan Hakim. Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam pengawasan perilaku hakim memiliki kedudukan yang sama dan sederajat didalam pasal 24 dan pasal 24B Undang-undang Dasar 1945. Dimana Mahkamah Agung adalah Organ Utama (main Organ) dalam kedudukannya sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman (code of law). Sedangkan Komisi Yudisial sebagai organ penunjang (supporting organ) yang bersifat organ pengawas eksternal yang melaksanakan fungsi penegakkan kode etika (code of etic).
Downloads
References
Indra, M. (2011). Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia,. PT. Refika Aditama,.
Jhony Ibrahim. (2010). Teori & Metodologi Penelitan Hukum Normatif,. Penerbit. Bayumedia Publishing.
Kurnia, T. S. (2009). Pengantar Sistem Hukum Indonesia,. PT. Alumni.
Lateif, A. (2005). Hukum dan Peraturan kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah,. UII Press,.
Luswarini Winahyu. (2011). Pengawasan Hakim Perlu lebih Optimal. http://www.komisiyudisial.go.id diakses pada tanggal 22 November 2020
Mahfud. MD. (2007). Komisi Yudisial dalam Mosaik Ketatanegaraan Kita. Bunga Rampai Komisi Yudisial,. http://www.komisiyudisial.go.id Diakses Pada Tanggal 30 Juli 2020
Manan, B. (2007). Kekuasaan Kehakiman Indonesia Dalam UU No. 4 Tahun 2004,. FH UII Press,.
Moch.Yulihadi. (2011). Analisis Atas UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU tentang Mahkamah Agung,Dari Perspektif Politik Hukum. http://www.pisjd.pdii.lipi.go.id.Diakses pada tangal 30 September 2020.
Prim Fahrur Razi. (2007). Sengketa Kewenangan Pengawasan Antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, http://www.epprint.undip.ac.id, Diakses Pada Tanggal 30 Juli 2020
Titik Triwulan Tutik. (2007). Eksistensi, kedudukan, dan wewenang Komisi Yudisial sebagai lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia pasca Amandemen UUD 1945,. Prestasi Pustaka Publisher.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang Nomor. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
Undang-undang Nomor. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUUIV/2006 Pengujian Undang-undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ari Sukady Talaba
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.