PERAN DAN KEDUDUKAN HUKUM ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM
THE ROLE AND LEGAL POSITION OF AN ADVOCATE IN LAW ENFORCEMENT
https://doi.org/10.59414/jmh.v9i2.435
Keywords:
Peran dan Kedudukan Hukum, Advokat, Penegakan HukumAbstract
Sistem peradilan kita di Indonesia adalah sebagai bentuk mekanisme penegakan hukum yang terdiri dari polisi, jaksa, hakim kemudian advokat. 4 pilar ini melalui sistem peradilan diharapkan dapat menghadirkan proses penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan cita negara hukum. Berdasarkan Konstitusi Negara Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa dalam Pasal 1 ayat 3 Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechstaat) dimana secara jelas Indonesia bukan negara yang didasarkan atas sebuah kekuasaan belaka (Machstaat). Karena itu kekuasaan tertinggi dalam arti kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar serta terdapat Polisi dan Jaksa yang merupakan lembaga yang berada pada kekuasaan eksekutif atau pemerintah. Sementara di sisi lain Advokat yang merupakan cerminan salah satu penegak hukum yang berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya di mana dalam hal ini membela kepentingan rakyat untuk membantu menemukan kebenaran materiil atau nyata, yang dalam pelaksanaannya bercita-cita mewujudkan dan mengimplementasikan negara hukum yang mencerminkan keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa pandang bulu sebagaimana istilah hukum yaitu equality before the law yang memiliki arti bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Downloads
References
Abdurrahman. (2010). Aneka Masalah Dalam Praktek Penegakan Hukum di Indonesia. Penerbit Alumni.
Amirudin & Zainal Asikin. (2006). Pengantar Metode Penelitian hukum. PT. Raja Grafindo Persada.
Burhan Ashshofa. (2017). Metode Penelitian Hukum,. Rieneka Cipta,.
Mukti Arto. (2011). Mencari Keadilan (Kritik Solusi terhadap Praktik Peradilan Perdata di Indonesia) (Jakarta,). Pustaka Pelajar.
Nurtin Tarigan & Yahman. (2013). Peran Advokat Dalam Sistem Hukum Nasional,. Kencana Prenada.
Sartono, D. (2013). Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Advokat. Dunia Cerdas.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokad
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Zulharbi Amatahir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.