KEDUDUKAN DAN TUGAS DEWAN PENGUPAHAN DALAM PENETAPAN UPAH MINIMUM TERHADAP PENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PEKERJA
POSITION AND DUTIES OF THE WAGE COUNCIL IN DETERMINING MINIMUM WAGES TO IMPROVE WORKER WELFARE
https://doi.org/10.59414/jmh.v9i2.434
Keywords:
Kedudukan Dewan Pengupahan, Upah MinimumAbstract
Dewan Pengupahan merupakan organ non-struktural yang anggotanya terdiri dari pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah serta akademisi yang bertugas untuk melakukan kajian dan saran atas adanya KHL untuk ditentukannya upah minimum oleh pemerintah. Keanggotaan Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan keanggotaan Dewan pengupahan tinngkat Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. Untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota, Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melakukan penelitian serta menghimpun data dan informasi mengenai Homogenitas perusahaan, Jumlah perusahaan, Jumlah tenaga kerja, Devisa yang dihasilkan, Nilai tambah yang dihasilkan, Kemampuan perusahaan, Asosiasi perusahaan dan Serikat pekerja/serikat buruh terkait. Standar Komponen Hidup Layak menjadi acuan dan pertimbangan bagi pelaksanaan survey Komponen Hidup Layak di wilayahnya masing-masing serta menjadi penetapan Upah Minimum.
Downloads
References
A Hamid S. Attamini. (2007). Perbedaan Antara Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijakan, Makalah pada Pidato Dies Natalis PTIK Ke- 46,.
Ahsin Thohari. (2014). Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan; Elsam.
Arifin Firdaus. (2007). Menyoal Revisi UU Mahkamah Konstitusi di muat dalam Harian Seputar Indonesia pada 18 Januari 2007.
Asikin. (2012). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan,. PT.RajaGrafindo Persada,.
Bagir Manan. (1995). Peranan Hukum Administrasi Negara dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Makalah pada Penataran Nasional Hukum Administrasi Negara,. Fakultas Hukum Unhas.
Budiono, A. R. (2011). Hukum Perburuhan,. PT. Indeks.
Darwan Prints. (2010). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”,. PT. Citra Aditya Bakti,.
Hakim, A. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia,. PT. Citra Aditya Bakti,.
I Dewa Rai Astawa. (2016). Perlindungan Hukum Hak-Hak Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri,. Universitas Diponegoro.
Iman Soepomo. (2012). “Hukum Perburuhan Undang-undang dan Peraturan– peraturan.” Jambatan.
Jehani, L. (2016). Hak-Hak Pekerja Bila di PHK,. Visimedia.
Nugrahayu, Z. Z. (2015). Perspektif Kedudukan Dewan Pengupahan Provinsi Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jurnal IuS, Vol III, N.
Rusli., H. (2003). Hukum Ketenagakerjaan. Ghalia Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
Kepmenakertrans Nomor : KEP.49/MEN/2004 Tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah;
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Marno Maruni Hipan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.