KEDUDUKAN DAN TUGAS DEWAN PENGUPAHAN DALAM PENETAPAN UPAH MINIMUM TERHADAP PENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PEKERJA

POSITION AND DUTIES OF THE WAGE COUNCIL IN DETERMINING MINIMUM WAGES TO IMPROVE WORKER WELFARE

https://doi.org/10.59414/jmh.v9i2.434

Authors

  • Marno Maruni Hipan Priogram Studi Ilmu hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tompotika Luwuk, Indonesia

Keywords:

Kedudukan Dewan Pengupahan, Upah Minimum

Abstract

Dewan Pengupahan merupakan organ non-struktural yang anggotanya terdiri dari pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah serta akademisi yang bertugas untuk melakukan  kajian dan  saran  atas  adanya KHL  untuk  ditentukannya  upah  minimum  oleh pemerintah. Keanggotaan Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan keanggotaan Dewan pengupahan tinngkat Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. Untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan/atau Upah Minimum  Sektoral Kabupaten/Kota,  Dewan Pengupahan  Provinsi  atau  Dewan  Pengupahan Kabupaten/Kota melakukan penelitian serta menghimpun data dan informasi mengenai Homogenitas perusahaan, Jumlah perusahaan, Jumlah tenaga kerja, Devisa yang dihasilkan, Nilai tambah yang dihasilkan, Kemampuan perusahaan, Asosiasi perusahaan dan Serikat pekerja/serikat buruh terkait. Standar Komponen Hidup Layak menjadi acuan dan pertimbangan bagi pelaksanaan survey Komponen Hidup Layak di wilayahnya masing-masing serta  menjadi penetapan  Upah  Minimum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A Hamid S. Attamini. (2007). Perbedaan Antara Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijakan, Makalah pada Pidato Dies Natalis PTIK Ke- 46,.

Ahsin Thohari. (2014). Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan; Elsam.

Arifin Firdaus. (2007). Menyoal Revisi UU Mahkamah Konstitusi di muat dalam Harian Seputar Indonesia pada 18 Januari 2007.

Asikin. (2012). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan,. PT.RajaGrafindo Persada,.

Bagir Manan. (1995). Peranan Hukum Administrasi Negara dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Makalah pada Penataran Nasional Hukum Administrasi Negara,. Fakultas Hukum Unhas.

Budiono, A. R. (2011). Hukum Perburuhan,. PT. Indeks.

Darwan Prints. (2010). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia”,. PT. Citra Aditya Bakti,.

Hakim, A. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia,. PT. Citra Aditya Bakti,.

I Dewa Rai Astawa. (2016). Perlindungan Hukum Hak-Hak Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri,. Universitas Diponegoro.

Iman Soepomo. (2012). “Hukum Perburuhan Undang-undang dan Peraturan– peraturan.” Jambatan.

Jehani, L. (2016). Hak-Hak Pekerja Bila di PHK,. Visimedia.

Nugrahayu, Z. Z. (2015). Perspektif Kedudukan Dewan Pengupahan Provinsi Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jurnal IuS, Vol III, N.

Rusli., H. (2003). Hukum Ketenagakerjaan. Ghalia Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;

Kepmenakertrans Nomor : KEP.49/MEN/2004 Tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah;

Downloads

Published

2021-09-30

How to Cite

Hipan, M. M. . (2021). KEDUDUKAN DAN TUGAS DEWAN PENGUPAHAN DALAM PENETAPAN UPAH MINIMUM TERHADAP PENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PEKERJA : POSITION AND DUTIES OF THE WAGE COUNCIL IN DETERMINING MINIMUM WAGES TO IMPROVE WORKER WELFARE . Jurnal Media Hukum, 9(2), 84–95. https://doi.org/10.59414/jmh.v9i2.434