AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SIRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

CONSEQUENCES OF SIRI MARRIAGE LAW BASED ON LAW NUMBER 1 OF 1974 CONCERNING MARRIAGE

https://doi.org/10.59414/jmh.v9i2.433

Authors

  • Asri S. Mansoba Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tompotika Luwuk, Indonesia

Keywords:

Hukum, Perkawinan Siri

Abstract

Kawin siri dalam masyarakat telah menjadi fenomena yang sangat lazim. Kawin siri dilihat dari berbagai kajian teori memiiki hukum yang berbeda-beda. Dalam jurnal ini akan dikupas secara komprehensif terkait kawin siri. Kawin siri akan dijelaskan berdasarkan perspektif hukum fiqih, kemudian hukum positif dan juga disenggol sedikit mengenai gender dan HAM. Secara umum tulisan ini akan memberikan perspektif feminis kaitannya dengan fenomena kawin siri. Sebagaimana kita tahu, bahwa kawin siri adalah perkawinan yang dilakukan hanya secara hukum agama. perkawinan siri memiliki banyak akibat negatif, misalnya bagi status istri, istri tidak dianggap sebagai istri yang sah di mata hukum yang berakibat pada hak-hak istri tidak terjamin secara hukum. Begitu juga dengan anak, di mata hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan siri dianggap sebagai anak tidak sah atau anak luar kawin, sehingga anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu, artinya si anak tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anshary. (2010). Hukum Perkawinan Di Indonesia masalah-masalah Krusial (Cet.1,). Pustaka Pelajar.

Djubaidah, N. (2012). Pencatatan perkawinan dan perkawinan tidak dicatat : menurut hukum tertulis di Indonesia dan hukum Islam (Cet.2). Sinar Grafika.

Hadikusuma, H. (2010). Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. (Bandung). Mandar Maju.

Huda, N. (2017). Dari Penghulu Liar Hingga Perselingkuhan,. Penerbit Hikmah.

Mansyur, C. (2014). Sosiologi Masyarakat Kota dan Desa,. Usaha Nasional,.

Martiman Prodjohamidjojo. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia,. Karya Gemilang.

Martin Steinman, G. W. (2009). Metode Penulisan Skripsi dan Tesis,. Angkasa.

Syamdan, A. D. (2019). Aspek Hukum Perkawinan Siri dan Akibat hukumnya. NOTARIUS, Volume 12. Jakarta.

Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Downloads

Published

2021-09-30

How to Cite

Mansoba, A. S. (2021). AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SIRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN : CONSEQUENCES OF SIRI MARRIAGE LAW BASED ON LAW NUMBER 1 OF 1974 CONCERNING MARRIAGE . Jurnal Media Hukum, 9(2), 78–83. https://doi.org/10.59414/jmh.v9i2.433