UNSUR MEMPERKAYA DAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI, ORANG LAIN ATAU KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

ELEMENTS OF ENRICHING AND BENEFITING YOURSELF, OTHERS OR CORPORATIONS IN CRIMINAL ACTS OF CORRUPTION

https://doi.org/10.59414/jmh.v9i2.430

Authors

  • Andi Munafri D Mappatunru Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Tompotika Luwuk

Keywords:

Memperkaya Diri, Korporasi, Pidana Korupsi

Abstract

Penelitian ini untuk mengetahui batasan unsur “memperkaya” dan “menguntungkan” diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam tindak pidana korupsi beserta pembuktiannya. Metode Penelitian digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan bahan hukum terkait selanjutnya dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor berlaku SEMA Nomor 7 Tahun 2012 yang mengatur jika nilai kerugian uang negara di atas Rp.100.000.000,00 diterapkan Pasal 2 ayat (1), namun jika kerugian uang negara kurang dari Rp.100.000.000,00 diterapkan Pasal 3. Pembuktian dilakukan berdasarkan KUHAP dan ketentuan khusus Undang-Undang Tipikor. Saran-saran yang dikemukakan, perlu adanya kesepahaman Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dalam mamaknai unsur “menguntungkan” dan “memperkaya” untuk menjaminan kepastian hukum. Penyidikan, Penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus melibatkan saksi ahli pidana, ahli hukum administrasi dan ahli keuangan negara yang memiliki kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan serta memiliki kapasitas keilmuan dan pengalaman dan tentunya menggunakan metodologi audit investigasi kerugian uang negara yang baku dan diakui secara professional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amirudin & Zainal Asikin. (2006). Pengantar Metode Penelitian hukum. PT. Raja Grafindo Persada.

Djaja, E. (2015). Memberantas Korupsi Bersama KPK. Sinar Grafika.

Hamzah, A. (2002). Pemberantasan Korupsi Ditinjau Dari Hukum Pidana. Penerbit Pusat Hukum Pidana Universitas Trisakti.

Hari Sasangka dan Lily Rosita. (2013). Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Sinar Grafika.

Hartanti, E. (2008). Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika.

Klitgaard, R. (2012). Penuntun Pemberantasan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah terj. Hermoyo,. Yayasan Obor Indonesia,.

Moeljatno. (1993). Azas-Azas Hukum Pidana. Pt.Rineka Cipta.

Mulyadi, L. (2007). Asas Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Dihubungkan Dengan Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Anti Korupsi 2003. Artikel Ringkasan Disertasi Pada Program Pascasarjana Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.

Prayudi, G. (2010). Rasionalitas Perbedaan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majalah Hukum Varia Peradilan, Tahun XXXVI No. 299 Oktober 2010, IKAHI, Jakarta., ISSN No.0215-0247.

Shinta Agustina, D. (2016). Penjelasan Hukum : Sifat Melawan Hukum Dalam Kasus Korupsi.

Soesatyo, B. (2011). Perang-perangan Melawan Korupsi. Ufuk Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang batasan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor

Downloads

Published

2021-09-30

How to Cite

Mappatunru, A. M. D. . (2021). UNSUR MEMPERKAYA DAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI, ORANG LAIN ATAU KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI : ELEMENTS OF ENRICHING AND BENEFITING YOURSELF, OTHERS OR CORPORATIONS IN CRIMINAL ACTS OF CORRUPTION. Jurnal Media Hukum, 9(2), 59–69. https://doi.org/10.59414/jmh.v9i2.430