Hambatan Penghentian Penuntutan Pencurian Berdasarkan Restorative Justice Di Kejaksaan Negeri Palu
Obstacles to the Discontinuation of Theft Prosecutions Based on Restorative Justice at the Palu District Attorney’s Office
https://doi.org/10.59414/jmh.v14i2.1374
Keywords:
Kejaksaan Negeri Palu; , Pencurian; , Restorative Justice; , Tindak Pidana;Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hambatan dalam pelaksanaan penghentian penuntutan perkara pencurian berdasarkan restorative justice di Kejaksaan Negeri Palu.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan yang dihadapi meliputi faktor hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor masyarakat, dan faktor sarana/prasarana. Hambatan dari aspek hukum antara lain belum optimalnya pemahaman terhadap regulasi restorative justice. Dari sisi aparat penegak hukum, terdapat perbedaan persepsi dalam penerapan kebijakan tersebut. Sementara itu, dari sisi masyarakat, masih rendahnya kesadaran dan partisipasi korban maupun pelaku dalam proses perdamaian menjadi kendala utama. Selain itu, keterbatasan fasilitas pendukung juga turut mempengaruhi efektivitas pelaksanaan. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut antara lain peningkatan sosialisasi dan pemahaman mengenai restorative justice, penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum, serta peningkatan peran masyarakat dalam proses penyelesaian perkara. Dengan demikian, penerapan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan mampu mewujudkan keadilan yang berimbang bagi semua pihak
Downloads
References
Arsyad, Y., M. Wantu, F., & Ismail, D. E. (2023). Menata Kembali Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Sebuah Gagasan Mencapai Idealitas. Ilmu Hukum Prima (IHP), 6(2), 253–265. https://doi.org/10.34012/jihp.v6i2.4438
Aulia, A., Doorson, S., & Hosnah, A. U. (2024). Tinjauan+Hukum+Atas+Tindak+Pidana+Penadahan. JurnalIlmuSosial&Hukum, 2, 36.
F, H. S. (2017). PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Henny Saida Flora. Jurnal Law Pro Justitia, II(2), 41–60.
Ferdiles, L. (n.d.). Dalam Sistem Pidana Nasional. 25–31.
Hanafi arif, A. (2013). Penerapan Restorasi Justise. Penerapan Restorasi Justise Dalam Hukum Pidana, 53(9), 1689–1699.
Hukum, J., & Volume, K. (2021). p-ISSN : 2549-3361 e-ISSN : 2655-7789. 5(November), 570–589.
Muhammad Rif’an Baihaky, & Muridah Isnawati. (2024). Restorative Justice: Pemaknaan, Problematika, dan Penerapan yang Seyogianya. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 276–289. https://doi.org/10.31933/4mqgaj17
Nashir, M. A., Maharani, N., & Zafira, A. (2024). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Restorative Justice dalam Rangka Reformasi Keadilan dan Kepastian Hukum di Indonesia. Sapientia Et Virtus, 9(1), 344–357. https://doi.org/10.37477/sev.v9i1.501
Nurul Isnawidiawinarti Achmad, A. (2023). Implementation of Anti-Corruption Values and Principles Through Anti-Corruption Education Socialization in Smk Negeri 6 Palu Article Info Abstract. Sambulu Gana : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 49–53.
Pangestu, S. D., Pranata, W., Tanjung, R. B., Ardianza, H., & Syamsiah, S. (2025). Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. AKSIOMA : Jurnal Sains Ekonomi Dan Edukasi, 2(12), 2767–2772. https://doi.org/10.62335/aksioma.v2i12.2121
Ramli, I., Hidaya, W. A., & Muharuddin, M. (2023). Penghentian Perkara Berdasarkan Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Di Kota Sorong. Journal of Law Justice (JLJ), 1(2 December), 89–108. https://doi.org/10.33506/jlj.v1i2.2868
Sulbadana, Mohtar, H. H. B. M., Purnamasari, A. I., & Supriyadi. (2023). Does International Law Acknowledge Restorative Justice? Sriwijaya Law Review, 7(1), 121–134. https://doi.org/10.28946/slrev.Vol7.Iss1.2130.pp121-134
Wahid, A., Hanafi, A., & Syachdin, S. (2025). Integration of Local and Universal Values in Indonesian Criminal Law Reform. Academia Open, 10(2). https://doi.org/https://doi.org/10.21070/acopen.10.2025.11335
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Moh.Ghazali, Ridwan Tahir, Fidyah Faramita Utami

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









