Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Terlibat Tindak Pidana Narkotika Di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
The Implementation of Diversion for Minors Involved in Drug-Related Crimes at the Central Sulawesi Regional Police Department
https://doi.org/10.59414/jmh.v14i2.1373
Keywords:
Anak;, Diversi; , Tindak Pidana ; , NarkotikaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan diversi terhadap anak yang terlibat tindak pidana narkotika di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diversi di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kendala, seperti keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, kurangnya partisipasi dari pihak korban dan keluarga, serta stigma masyarakat terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika. Selain itu, tidak semua kasus narkotika dapat dilakukan diversi, terutama yang melibatkan jumlah barang bukti yang besar atau peran anak sebagai pengedar. Kesimpulannya, penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah berjalan, namun belum secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, sosialisasi kepada masyarakat, serta penguatan koordinasi antar lembaga guna mendukung efektivitas pelaksanaan diversi demi tercapainya keadilan restoratif dan perlindungan anak.
Downloads
References
Anisa, Vivi Nur Qalbi, & Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad. “Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika Melalui Restorative Justice: Studi Kasus Di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 7 (2025). https://doi.org/https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.2005.
Asikin, Amiruddin dan Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Berman Sitanggang dan Yusuf Hanafi Pasaribu, “Peranan Penyidik Dalam Penerapan Diversi Pada Tahap Penyidikan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Pada Polrestabes Medan),” YUSTISI 9, no. 2 (2022), https://doi.org/https://doi.org/10.32832/yustisi.v9i2.17509.Bharata, Andika Satria. “Menuju Sulteng Zero Narkoba, Kolaborasi BNNP Dan Ditjenpas Semakin Erat.” Kota PALU: TribunPalu.com, n.d.
Florentine Wilhemina Djeke, “Implementasi Diversi Pada Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Di Polresta Banjarmasin,” Badamai Law Jurnal 1, no. 2 (2016), https://doi.org/https://dx.doi.org/10.32801/damai.v1i2.1821.
Eka Novianty Wahyuni Ekaa. “Diversi Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika Perspektif Fiqh Jinayah Dan Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.” DELICTUM: Jurnal Hukum Pidana Islam 3, no. 1 (2024). https://doi.org/https://doi.org/10.35905/delictum.v3i1.10949.
Fahlevi, Reza. “Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak.” Lex Jurnalica 12, no. 3 (2015): 177–91, https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/99139749/1112-libre.
Firdaus, Nazif, Elwi Danil, Fadillah Sabri, and Irsal Habibi. “Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Tindak Pidana Narkotika” 3, no. 2 (2019): 155–76. https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.290.
Indrawati, Indrawati, and Byrna Mirasari. “Penerapan Diversi Terhadap Anak Pelaku Penyalahguna Narkotika.” Jurnal Cakrawala Hukum 9, no. 2 (2018): 177–85. https://doi.org/10.26905/idjch.v9i2.2764.
Julisya Mutiara Adival dan Hery Firmansyah, “Sistem Diversi Pada Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum,” UNES Law Review 6, no. 2 (2023), https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2.1300.
Misbahul Ramadhany dan Ifadah Hapsari, “Mekanisme Diversi Terhadap Anak Pecandu Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” Justiciabelen 3, no. 2 (2020), https://doi.org/https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v3i2.2443.
Muhamad Romdoni. “Konsekuensi Legal Kegagalan Upaya Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Narkotika.” Al-Jinayah : Jurnal Hukum Pidana Islam 8, no. 2 (2022). https://doi.org/https://doi.org/10.15642/aj.2022.8.2.192-213.
Muhammad Fakhri Budiaulia dan Suparji Ahmad. “Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.” Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan / 5, no. 2 (2024): 312–23. https://doi.org/https://doi.org/10.36418/syntaximperatif.v5i2.378.
Nashriana. “Penganutan Asas Sistem Dua Jalur (Double Track System) Dalam Melindungi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum: Tinjauan Formulasi Dan Aplikasinya,” no. 3 (2000): 390–91, https://doi.org/10.19109/nurani.v15i1.274.
R.A. Helda Puspitasari, Dayana Noprida, Ganis Indriati. Buku Ajar Keperawatan Anak, 2025.
Syachdin dan Joko Jumadi. “Efektifitas Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.” JATISWARA 33, no. 1 (2018). https://doi.org/https://doi.org/10.29303/jtsw.v33i1.155.
Titahelu, Juanrico Alfaromona Sumarezs. “Penerapan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Di Bidang Lalu Lintas.” Jurnal Masohi 1, no. 1 (2020): 26. https://doi.org/10.36339/jmas.v1i1.288.
Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tetang Narkotika
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ratna Dianti, Kamal, Hasnawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









