Pertanggungjawaban Pidana Notaris Terhadap Pemalsuan Akta Kuasa Menjual (Studi Putusan MA Nomor 1209 K/Pid/2022)
Criminal Liability of Notaries for Forgery of Deeds of Power of Attorney for Sale (A Study of Supreme Court Decision No. 1209 K/Pid/2022)
https://doi.org/10.59414/jmh.v14i1.1354
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana;, Notaris, Pemalsuan Akta Kuasa Menjual, Putusan MA Nomor 1209 K/Pid/2022Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana notaris terhadap tindak pemalsuan Akta Kuasa Menjual berdasarkan Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022. Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna, sehingga setiap tindakan dalam proses pembuatan akta harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris dalam perkara tersebut terbukti melakukan pemalsuan terhadap Akta Kuasa Menjual melalui penggunaan tanda tangan yang tidak sah dan pembuatan akta tanpa kehadiran pihak yang berkepentingan. Perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat otentik sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP, sehingga notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh notaris tidak hanya menimbulkan konsekuensi administratif dan perdata, tetapi juga berimplikasi pada sanksi pidana demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap akta otentik.
Downloads
References
Addy, Zulham, Karianton. “Screening Your Tax Case & Measure Your Position Persiapan Sebelum Membawa Kasus Pajak Ke Pengadilan Pajak,.” Yogyakarta : Deepublished, 2010.
Aminuddin Ilmar, Arfin Hamid, Ayu Ashari Imran. Perjanjian Kerjasama Antara Bank Dan Notaris Ditinjau Dari Undang-Undang Jabatan Notaris. Makassar: Tohar Media, 2024.
Baidi, Ribut. Kebijakan Hukum Pidana Tanpa Kesalahan Dalam Delik Lingkungan,. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2024.
Barda Nawawi Arief. Kebijakan Legislasi Hukum Pidana,. Jakarta: Kencana, 2020.
Endang Hadrian, Lukman Hakim. “Pendidikan Latihan & Kemahiran Hukum (PLKH) Perdata Teori Dan Praktik Berikut Contoh-Contoh Suratnya,” 163. Yogyakarta, 2024.
Habib Adjie. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris),. Bandung: Refika Aditama, n.d.
Kurniawan Tri Wibowo, Alif Ridwan Pramana Putra. Obstruction of Justice vs Perlindungan Hukum Terhadap Notaris. Jakarta: PT Cipta Gadhing Artha, 2021.
Leon, Stevanus, Dkk. “Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Studi Kasus Dan Implikasi Dalam Perjanjian Jual Beli,.” Media Hukum Indonesia (MHI), Vol. 2, no. No. 5 (2025): hlm. 258–262.
Rahmadhani, Amanda, Ilham Maylandy S Damanik, Ali Rahmadi Batubara, Muhammad Faizil Adib, and Naufal Nabil. “Pertanggungjawaban Pidana.” Jurnal Sahabat ISNU SU 2, no. 1 (2025): 73–79.
RAHMAN, MUHAMMAD RAFLI N U R. “ANALISIS YURIDIS MASA DALUWARSA DELIK PEMALSUAN SURAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 118/PUU-XX/2022= JURIDICAL ANALYSIS OF EXPIRATION OF LETTER FORGERY DEFENSE POST CONSTITUTIONAL COURT RULING NUMBER 118/PUU-XX/2022.” Universitas Hasanuddin, 2025.
Rizkia, Nanda Dwi, and Hardi Fardiansyah. Metode Penelitian Hukum (Normatif Dan Empiris). Penerbit Widina, 2023.
Sherlina Mandagi, Jeanita A. Kermite, dan Butje Tampi. “‘Pemidanaan Percobaan Kejahatan Dalam Delik Aduan.’” , Lex Crimen, Vol. X, no. No. 13, Desember (n.d.): hlm. 35.
Susanto, Eko Adi, and Gunarto Gunarto. “Pertanggungjawaban PidanaYang Memakai Surat Palsu DitinjauDari Pasal 263 Ayat (2) KUHP.” Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (2018): 324364.
Tan Thong Kie. Studi Notariat Dan Serba-Serbi Praktek Notaris,. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2017.
Wardhani, Lidya Christina. “Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Akta Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan.” UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, 2017
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ainun Amallia, Edi Tarsono, Ali Abdullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









