Pertanggungjawaban Pidana Notaris atas Pemalsuan Akta Otentik Berdasarkan Keterangan Palsu atau Manipulatif (Studi Putusan No. 898/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt)
Criminal Liability of Notaries for Forgery of Authentic Deeds Based on False or Manipulative Information (Study of Decision No. 898/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt)
https://doi.org/10.59414/jmh.v14i1.1349
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Notaris, Pemalsuan Akta Otentik, Keterangan Palsu, Putusan No. 898/Pid.B/2022/PN.Jkt.BrtAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana notaris atas pemalsuan akta otentik yang didasarkan pada keterangan palsu atau manipulatif, dengan studi pada Putusan No. 898/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris sebagai pejabat umum memiliki kewajiban untuk memastikan kebenaran formal dari data yang disampaikan oleh para pihak, namun tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil sepanjang telah bertindak sesuai prosedur. Akan tetapi, apabila notaris terbukti mengetahui adanya keterangan palsu atau turut serta dalam perbuatan manipulatif, maka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam putusan yang dikaji, hakim mempertimbangkan unsur kesengajaan dan peran aktif notaris dalam proses pembuatan akta. Dan unsur Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Penelitian ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dan integritas notaris dalam menjalankan jabatannya
Downloads
References
Asmadi, Erwin. “Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial.” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2021): 16–32.
Bashori, Mohamad Syafrizal. “Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Pembuatan Akta Otentik.” Jurnal Supremasi, 2016, 3.
Benedicktus Hade Putra Hermando Sumaryanto. “Menakar Efektivitas Hukum Pelayanan Publik Dalam Menguatkan Akses Keadilan Sosial Di Era Negara Kesejahteraan.” Jurnal Penlitian Multidisiplin Terpadu (Universitas Diponegoro Vol. 9, no. 5 (2025): hal 371.
Dewantara, Yuni Putri, Michelle Caroline Hadi, and Dave David Tedjokusumo. “Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 656 PK/Pdt/2019).” Paradigma: Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, Dan Sosial Budaya 30, no. 3 (2024): 24–31.
Eko Adi Susanto Dkk. “Pidana Yang Memakai Surat Palsu Ditinjau Dari Pasal 263 Ayat (2) KUHP”.” Jurnal Daulat Hukum Volume 1, no. 1 (2018).
Halim, Muhammad Ilmi Abi. “Akibat Hukum Terhadap Akta Notaris Yang Memuat Keterangan Palsu Oleh Para Penghadap.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.
Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika, 2017.
Mansyur, Andi Ahmad Suhar. “Analisis Yuridis Normatif Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris.” Brawijaya University, 2013.
Muhammad Wahdini, S H. PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN HUKUM. Penerbit K-Media, n.d.
Notaris, Tanggung Jawab. “Tanggung Jawab Notaris Atas Pemalsuan Yang Dilakukan Oleh Klien Dalam Proses Pembuatan Akta Notary Responsibilities for The Making of Clients Containing False Elements in The Process of Making The Deed.” Social Sciences (JEHSS) 2, no. 3 (n.d.): 583–96.
Ponglabba, Chant S R. “Tinjauan Yuridis Penyertaan Dalam Tindak Pidana Menurut KUHP.” Lex Crimen 6, no. 6 (2017): 147158.
Prastomo, Dimas Agung, and Akhmad Khisni. “Akibat Hukum Akta Di Bawah Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Notaris.” Jurnal Akta 4, no. 4 (2017): 324847.
Prodjodikoro, Wirjono. “Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia,” 1989.
Putra, I Made Walesa. “ASAS KESALAHAN TERKAIT PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAK PIDANA DALAM PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 8, no. 1 (2024): 116–31.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 898/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt (n.d.).
Radiansyah, Radiansyah. “TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK YANG MEMUAT KETERANGAN PALSU PENGHADAP DENGAN DIKETAHUI BERSAMA SAMA.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2025.
Rizqillah, Intan Novia Putri, Arief Suryono, and Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni. “Akibat Hukum Terhadap Akta Notaris Yang Didasarkan Dokumen Palsu.” In Prosiding Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 3:1–11, 2022.
SIAHAAN, JESSICA YUSTISYA RUTH. “PEMBUKTIAN UNSUR KESENGAJAAN (DOLUS) DALAM PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK),” n.d.
Soekanto, Soerjono. “Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat,” 2007.
Tonridy, David. “Integritas Notaris Dalam Menjalankan Prinsip Kehati-Hatian Atas Akta Yang Dibuat Di Hadapannya Berdasarkan UUJN.” Universitas Islam Indonesia, 2025.
Utoyo, Marsudi, Kinaria Afriani, Rusmini Rusmini, and Husnaini Husnaini. “Sengaja Dan Tidak Sengaja Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Lex Librum 7, no. 1 (2020): 75–85.
Wibowo, Oddie Satriyo, Erwin Kunta Tejakusuma, and Muhammad Bayu Tondy. “Kedudukan Akta Notaris Sebagai Akta Otentik Dengan Adanya Keterangan Palsu Yang Tertuang Di Dalam Akta.” JATISWARA 40, no. 1 (2025): 111–21.
Yudha Pati, Kresna. “BENTUK GANTI RUGI AKIBAT PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS (Studi Kasus Perkara Nomor 22/Pid. Sus/2021/PN. Pli).” UNIVERSITAS GRESIK, 2024
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ravelina Zahra, Agung Iriantoro, Luh Rina Apriani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









